Perda Kota Surakarta Nomor: 11 Tahun 2003

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA
NOMOR 11 TAHUN 2003
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SURAKARTA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka untuk mewujudkan kebersihan dan keindahan Kota yang memenuhi tuntutan kebutuhan serta aspirasi masyarakat, maka perlu didukung sarana dan prasarana pelayanan persampahan/kebersihan yang memadai;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan perlu disesuaikan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa peninjauan tarif Perda tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
7.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah Yang diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
8.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat I I Surakarta;
9.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
10.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta.
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Seri B Nomor 1 tanggal 23 Juli 2001, diubah sebagai berikut:
 
Ketentuan Pasal 10 ayat (2) mengenai besarnya tarif diubah dan ditambah sehingga keseluruhan Lampiran berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku Sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta.
 
 
 
Ditetapkan di Surakarta
Pada tanggal 15 September 2003
WALIKOTA SURAKARTA
ttd.
SLAMET SURYANTO
 
Diundangkan di Surakarta
Pada tanggal 17 September 2003
Sekretaris Daerah Kota Surakarta
ttd.
Drs. QOMARUDDIN, MM
 
LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2003 NOMOR: 16 SERI: B NOMOR: 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.