Perda Kota Surakarta Nomor: 11 Tahun 1998
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG
RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus segera disesuaikan materinya;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Himpunan Lembaran Negara Tahun 1950);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3102);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3338);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
| ||
|
11.
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 557/Kpts/TN.520/9/1987 Tahun 1987 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Unggas dan Usaha Pemotongan Unggas;
| ||
|
12.
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/TN310/7/1987 Tahun 1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging Serta Ikutannya;
| ||
|
13.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
| ||
|
14.
|
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 306/Kpts/TN.330/4/1994 tentang Pemotongan Unggas dan Penanganan Daging Serta Hasil Ikutannya;
| ||
|
15.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
16.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| ||
|
17.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata cara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah;
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Peternakan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta (Lembaran Daerah Nomor 14 Seri D);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta (Lembaran Daerah Nomor 9 Seri D);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1990 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan;
| ||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1996 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Kesehatan Pemotongan Unggas.
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
a.
|
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu, yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| ||
|
b.
|
Walikotamadya Kepala Daerah adalah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta;
| ||
|
c.
|
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
| ||
|
d.
|
Dinas Peternakan adalah Dinas Peternakan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
| ||
|
e.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
| ||
|
f.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
| ||
|
g.
|
Rumah Potong Hewan (RPH) adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan syarat tertentu dan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan yang dikonsumsi masyarakat luas;
| ||
|
h.
|
Hewan ternak adalah binatang yang dipelihara (lembu, kerbau, babi, kambing, unggas) untuk dibiakkan dengan tujuan produksi;
| ||
|
i.
|
Tempat Pemotongan Hewan adalah suatu bagian dari bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang oleh Walikotamadya Kepala Daerah ditunjuk sebagai tempat pemotongan hewan;
| ||
|
j.
|
Usaha Pemotongan Hewan adalah kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan yang melaksanakan pemotongan di rumah potong hewan atau tempat pemotongan hewan milik sendiri atau pihak lain atau menjual jasa pemotongan hewan;
| ||
|
k.
|
Pemeriksaan Hewan adalah pemeriksaan kesehatan terhadap hewan potong sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
| ||
|
l.
|
Pemotongan hewan adalah kegiatan untuk menghasilkan daging yang terdiri dari kegiatan pemeriksaan sebelum penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan sesudah penyembelihan;
| ||
|
m.
|
Pengawasan/perawatan hasil potong adalah kegiatan pengawasan kesehatan hasil pemotongan hewan yang dilakukan sesuai peraturan-perundangan yang berlaku guna menghasilkan daging yang sehat dan aman bagi konsumsi manusia;
| ||
|
n.
|
Daging adalah bagian-bagian dari hewan yang disembelih dan lazim dimakan manusia kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain daripada pendinginan;
| ||
|
o.
|
Tempat penjualan daging adalah bangunan atau bagian bangunan dengan desain dan syarat tertentu tempat dimana usaha penjualan daging dilakukan di los-los daging dalam pasar yang telah ditetapkan. Apabila didirikan sendiri diluar tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah disebut kios daging;
| ||
|
p.
|
Tempat penampungan hewan adalah lokasi yang ditetapkan sebagai tempat penampungan hewan yang akan dipotong dalam jangka waktu tertentu;
| ||
|
q.
|
Pengolahan daging adalah kegiatan mengubah daging hewan menjadi bahan baku industri dan atau bahan masakan lainnya, antara lain daging giling, daging lepas, daging potongan dan daging kemasan;
| ||
|
r.
|
Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pemungutan atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
| ||
|
s.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan penyetoran retribusi;
| ||
|
t.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang;
| ||
|
u.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
| ||
|
v.
|
Penghitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi (WR) baik pokok Retribusi, bunga, kekurangan penyetoran Retribusi, kelebihan penyetoran retribusi, maupun sanksi administrasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK, SUBYEK RETRIBUSI DAN GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Obyek Retribusi adalah jasa pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan, yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
(2)
|
Pelayanan dan fasilitas sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini. Meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Pelayanan Pemotongan Hewan;
| |
|
|
b.
|
Pemeriksaan hewan sebelum dipotong;
| |
|
|
c.
|
Pemeriksaan daging setelah dipotong dan pemeriksaan daging dari luar Kotamadya Surakarta.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Subyek Retribusi adalah Orang Pribadi dan Badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
MASA RETRIBUSI DAN SURAT PEMBERITAHUAN RETRIBUSI
Pasal 6 | |||
|
Masa Retribusi untuk pemeriksaan hewan adalah jangka waktu lamanya 1 (satu) hari (24 jam).
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 7 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah dan jenis ternak yang dipotong, kelas, tempat dan jenis pelayanan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 8 | |||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi adalah prinsip komersial dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dengan mempertimbangkan harga pasar dan sebagai pengganti biaya investasi, pemeliharaan, kebersihan dan penyelenggaraan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 9 | |||
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagaimana tersebut pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 10 | |||
|
Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 11 | |||
|
Saat Retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 13 | |||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan SPRD.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAR XI
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikotamadya Kepala Daerah sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD SKRD Jabatan dan SKRD Tambahan.
| ||
|
(2)
|
Apabila pembayaran retribusi dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pembayaran retribusi harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan secara kredit/tunai.
| ||
|
(2)
|
Walikotamadya Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberi izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur Retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
| ||
|
(4)
|
Walikotamadya Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat mengizinkan Wajib Retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Setiap pembayaran Retribusi diberikan tanda bukti pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Setiap pembayaran harus dicatat dalam buku penerimaan.
| ||
|
(3)
|
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran retribusi ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo penyetoran.
| ||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan Penagihan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 21 Peraturan Daerah ini, ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Walikotamadya Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
TATA CARA PEMBETULAN, PERUBAHAN, PENGURANGAN, KEBERATAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan:
| ||
|
|
a.
|
pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
| |
|
|
b.
|
pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar;
| |
|
|
c.
|
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, dan kenaikan retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
| |
|
(2)
|
Permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Walikotamadya Kepala Daerah, atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
| ||
|
(3)
|
Walikotamadya Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini diterima, sudah harus memberikan keputusan.
| ||
|
(4)
|
Apabila sudah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini Walikotamadya Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pengurangan keberatan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
TATA CARA PERHITUNGAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PENYETORAN RETRIBUSI
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikotamadya Kepala Daerah untuk Penghitungan Pengembalian Kelebihan Penyetoran Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini kelebihan penyetoran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
| ||
|
(3)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini yang berhak atas kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan penyetoran retribusi selanjutnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Dalam hal kelebihan penyetoran Retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan penyetoran retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kelebihan penyetoran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dikembalikan kepada Wajib Retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
| ||
|
(3)
|
Pengembalian kelebihan penyetoran Retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Walikotamadya Kepala Daerah memberikan imbalan 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan penyetoran retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 23 | |||
|
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Peraturan Daerah ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah pengembalian kelebihan penyetoran retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapat bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
| ||
|
(2)
|
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 27 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan serta Pasal 29 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1996 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Kesehatan Pemotongan Unggas dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 28 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Surakarta
Pada Tanggal 3 September 1998
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
Ketua
ttd.
RAHARDJO
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
ttd.
IMAM SOETOPO
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 13 Tanggal 28 April Tahun 1999 Seri B No. 7.
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH
ttd.
Drs. SOEPARMAN R.
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.