Perda Kota Surabaya Nomor: 8 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA
NOMOR 8 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SURABAYA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur /Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5043);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 171 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 110 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6057);
23.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 525);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 541);
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1425);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 768);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 874) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 125);
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1067);
31.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 10 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1983 Nomor 8/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1 Tahun 1999 (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1999 Nomor 4/C);
32.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
33.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
34.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
35.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
36.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
37.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 9);
38.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
39.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
40.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
41.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
42.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
43.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
44.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5);
45.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaman dan pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
46.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
47.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
48.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 9);
49.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
50.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12);
51.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surabaya kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Surya Artha Utama Melalui Pengalihan Saham dari PT. Surya Karsa Utama Kepada Pemerintah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
52.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 19 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 17 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 15);
53.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
54.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
55.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 15);
56.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
57.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 7).
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURABAYA
dan
WALIKOTA SURABAYA,
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Pendapatan Daerah:
 
 
 
a.
Semula
7.582.087.098.432,-
 
 
b.
Bertambah
322.807.870.926,-
 
 
Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan
 
7.904.894.969.358,-
2.
Belanja Daerah:
 
 
 
a.
Semula
8.561.848.147.400,-
 
 
b.
Bertambah
402.082.538.660,-
 
 
Jumlah belanja daerah setelah perubahan
 
8.963.930.686.060,-
 
Defisit setelah perubahan
 
(1.059.035.716.702,-)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
998.767.926.303,-
 
 
 
2)
Bertambah
70.267.790.399,-
 
 
 
Jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan
 
1.069.035.716.702,-
 
b.
Pengeluaran pembiayaan daerah
 
 
 
 
1)
Semula
19.006.877.335,-
 
 
 
2)
Berkurang
(9.006.877.335,)
 
 
 
Jumlah pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan
 
10.000.000.000,-
 
 
Jumlah pembiayaan daerah netto setelah perubahan
 
1.059.035.716.702,-
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
 
0,-
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Pendapatan Daerah:
 
 
 
a.
Semula
7.582.087.098.432,-
 
 
b.
Bertambah
322.807.870.926,-
 
 
Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan
 
7.904.894.969.358,-
2.
Belanja Daerah:
 
 
 
a.
Semula
8.561.848.147.400,-
 
 
b.
Bertambah
402.082.538.660,-
 
 
Jumlah belanja daerah setelah perubahan
 
8.963.930.686.060,-
 
Defisit setelah perubahan
 
(1.059.035.716.702,-)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
998.767.926.303,-
 
 
 
2)
Bertambah
70.267.790.399,-
 
 
 
Jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan
 
1.069.035.716.702,-
 
b.
Pengeluaran pembiayaan daerah
 
 
 
 
1)
Semula
19.006.877.335,-
 
 
 
2)
Berkurang
(9.006.877.335,)
 
 
 
Jumlah pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan
 
10.000.000.000,-
 
 
Jumlah pembiayaan daerah netto setelah perubahan
 
1.059.035.716.702,-
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
 
0,-
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Pendapatan Daerah:
 
 
 
a.
Semula
7.582.087.098.432,-
 
 
b.
Bertambah
322.807.870.926,-
 
 
Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan
 
7.904.894.969.358,-
2.
Belanja Daerah:
 
 
 
a.
Semula
8.561.848.147.400,-
 
 
b.
Bertambah
402.082.538.660,-
 
 
Jumlah belanja daerah setelah perubahan
 
8.963.930.686.060,-
 
Defisit setelah perubahan
 
(1.059.035.716.702,-)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
998.767.926.303,-
 
 
 
2)
Bertambah
70.267.790.399,-
 
 
 
Jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan
 
1.069.035.716.702,-
 
b.
Pengeluaran pembiayaan daerah
 
 
 
 
1)
Semula
19.006.877.335,-
 
 
 
2)
Berkurang
(9.006.877.335,)
 
 
 
Jumlah pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan
 
10.000.000.000,-
 
 
Jumlah pembiayaan daerah netto setelah perubahan
 
1.059.035.716.702,-
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
 
0,-
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan asli daerah
 
 
 
1)
Semula
4.212.569.176.921,-
 
 
2)
Bertambah
497.076.369.122,-
 
 
Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan
 
4.709.645.546.043,-
b.
Dana Perimbangan
 
 
 
1)
Semula
2.267.796.097.195,-
 
 
2)
Berkurang
(93.317.171.017,-)
 
 
Jumlah dana perimbangan setelah perubahan
 
2.174.478.926.178,-
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
 
 
 
1)
Semula
1.101.721.824.316,-
 
 
2)
Berkurang
(80.951.327.179,-)
 
 
Jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan
 
1.020.770.497.137,-
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan asli daerah
 
 
 
1)
Semula
4.212.569.176.921,-
 
 
2)
Bertambah
497.076.369.122,-
 
 
Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan
 
4.709.645.546.043,-
b.
Dana Perimbangan
 
 
 
1)
Semula
2.267.796.097.195,-
 
 
2)
Berkurang
(93.317.171.017,-)
 
 
Jumlah dana perimbangan setelah perubahan
 
2.174.478.926.178,-
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
 
 
 
1)
Semula
1.101.721.824.316,-
 
 
2)
Berkurang
(80.951.327.179,-)
 
 
Jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan
 
1.020.770.497.137,-
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan asli daerah
 
 
 
1)
Semula
4.212.569.176.921,-
 
 
2)
Bertambah
497.076.369.122,-
 
 
Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan
 
4.709.645.546.043,-
b.
Dana Perimbangan
 
 
 
1)
Semula
2.267.796.097.195,-
 
 
2)
Berkurang
(93.317.171.017,-)
 
 
Jumlah dana perimbangan setelah perubahan
 
2.174.478.926.178,-
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
 
 
 
1)
Semula
1.101.721.824.316,-
 
 
2)
Berkurang
(80.951.327.179,-)
 
 
Jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan
 
1.020.770.497.137,-
 
 
 
(2)
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Hasil pajak daerah
 
 
 
1)
Semula
3.127.522.197.439,-
 
 
2)
Bertambah
138.433.225.828,-
 
 
Jumlah hasil pajak daerah setelah perubahan
 
3.265.955.423.267,-
b.
Hasil retribusi daerah
 
 
 
1)
Semula
318.061.505.925,-
 
 
2)
Bertambah
74.336.474.876,-
 
 
Jumlah hasil retribusi daerah setelah perubahan
 
392.397.980.801,-
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
 
 
 
1)
Semula
166.311.576.799,-
 
 
2)
Berkurang
(28.329.718.060,-)
 
 
Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan
 
137.981.858.739,-
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
 
 
 
1)
Semula
600.673.896.758,-
 
 
2)
Bertambah
312.636.386.478,-
 
 
Jumlah lain-lain pendapatan asli daerah yang sah setelah perubahan
 
913.310.283.236,-
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Hasil pajak daerah
 
 
 
1)
Semula
3.127.522.197.439,-
 
 
2)
Bertambah
138.433.225.828,-
 
 
Jumlah hasil pajak daerah setelah perubahan
 
3.265.955.423.267,-
b.
Hasil retribusi daerah
 
 
 
1)
Semula
318.061.505.925,-
 
 
2)
Bertambah
74.336.474.876,-
 
 
Jumlah hasil retribusi daerah setelah perubahan
 
392.397.980.801,-
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
 
 
 
1)
Semula
166.311.576.799,-
 
 
2)
Berkurang
(28.329.718.060,-)
 
 
Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan
 
137.981.858.739,-
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
 
 
 
1)
Semula
600.673.896.758,-
 
 
2)
Bertambah
312.636.386.478,-
 
 
Jumlah lain-lain pendapatan asli daerah yang sah setelah perubahan
 
913.310.283.236,-
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Hasil pajak daerah
 
 
 
1)
Semula
3.127.522.197.439,-
 
 
2)
Bertambah
138.433.225.828,-
 
 
Jumlah hasil pajak daerah setelah perubahan
 
3.265.955.423.267,-
b.
Hasil retribusi daerah
 
 
 
1)
Semula
318.061.505.925,-
 
 
2)
Bertambah
74.336.474.876,-
 
 
Jumlah hasil retribusi daerah setelah perubahan
 
392.397.980.801,-
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
 
 
 
1)
Semula
166.311.576.799,-
 
 
2)
Berkurang
(28.329.718.060,-)
 
 
Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan
 
137.981.858.739,-
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
 
 
 
1)
Semula
600.673.896.758,-
 
 
2)
Bertambah
312.636.386.478,-
 
 
Jumlah lain-lain pendapatan asli daerah yang sah setelah perubahan
 
913.310.283.236,-
 
 
 
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak
 
 
 
1)
Semula
463.766.025.103,-
 
 
2)
Bertambah
32.301.521.075,-
 
 
Jumlah dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak setelah perubahan
 
496.067.546.178,-
b.
Dana alokasi umum
 
 
 
1)
Semula
1.345.040.944.092,-
 
 
2)
Berkurang
(133.327.068.092,-)
 
 
Jumlah dana alokasi umum setelah perubahan
 
1.211.713.876.000,-
c.
Dana alokasi khusus
 
 
 
1)
Semula
458.989.128.000,-
 
 
2)
Bertambah
7.708.376.000,-
 
 
Jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan
 
466.697.504.000,-
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak
 
 
 
1)
Semula
463.766.025.103,-
 
 
2)
Bertambah
32.301.521.075,-
 
 
Jumlah dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak setelah perubahan
 
496.067.546.178,-
b.
Dana alokasi umum
 
 
 
1)
Semula
1.345.040.944.092,-
 
 
2)
Berkurang
(133.327.068.092,-)
 
 
Jumlah dana alokasi umum setelah perubahan
 
1.211.713.876.000,-
c.
Dana alokasi khusus
 
 
 
1)
Semula
458.989.128.000,-
 
 
2)
Bertambah
7.708.376.000,-
 
 
Jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan
 
466.697.504.000,-
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak
 
 
 
1)
Semula
463.766.025.103,-
 
 
2)
Bertambah
32.301.521.075,-
 
 
Jumlah dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak setelah perubahan
 
496.067.546.178,-
b.
Dana alokasi umum
 
 
 
1)
Semula
1.345.040.944.092,-
 
 
2)
Berkurang
(133.327.068.092,-)
 
 
Jumlah dana alokasi umum setelah perubahan
 
1.211.713.876.000,-
c.
Dana alokasi khusus
 
 
 
1)
Semula
458.989.128.000,-
 
 
2)
Bertambah
7.708.376.000,-
 
 
Jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan
 
466.697.504.000,-
 
 
 
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan hibah
 
 
 
1)
Semula
0,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
0,00
 
 
Jumlah pendapatan hibah setelah perubahan
 
0,00
b.
Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
 
 
 
1)
Semula
1.051.700.059.316,-
 
 
2)
Berkurang
(84.116.037.179,-)
 
 
Jumlah dana bagi hasil pajak setelah perubahan
 
967.584.022.137,-
c.
Dana penyesuaian dan otonomi khusus
 
 
 
1)
Semula
0,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
0,00
 
 
Jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus setelah perubahan
 
0,00
d.
Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya
 
 
 
1)
Semula
0,00
 
 
2)
Bertambah
3.164.710.000,-
 
 
Jumlah bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya setelah perubahan
 
3.164.710.000,-
e.
Bagi hasil lainnya
 
 
 
1)
Semula
0,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
0,00
 
 
Jumlah bagi hasil lainnya
 
0,00
f.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
 
 
 
1)
Semula
50.021.765.000,-
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
0,00
 
 
Jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan
 
50.021.765.000,-
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan hibah
 
 
 
1)
Semula
0,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
0,00
 
 
Jumlah pendapatan hibah setelah perubahan
 
0,00
b.
Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
 
 
 
1)
Semula
1.051.700.059.316,-
 
 
2)
Berkurang
(84.116.037.179,-)
 
 
Jumlah dana bagi hasil pajak setelah perubahan
 
967.584.022.137,-
c.
Dana penyesuaian dan otonomi khusus
 
 
 
1)
Semula
0,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
0,00
 
 
Jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus setelah perubahan
 
0,00
d.
Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya
 
 
 
1)
Semula
0,00
 
 
2)
Bertambah
3.164.710.000,-
 
 
Jumlah bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya setelah perubahan
 
3.164.710.000,-
e.
Bagi hasil lainnya
 
 
 
1)
Semula
0,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
0,00
 
 
Jumlah bagi hasil lainnya
 
0,00
f.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
 
 
 
1)
Semula
50.021.765.000,-
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
0,00
 
 
Jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan
 
50.021.765.000,-
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan hibah
 
 
 
1)
Semula
0,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
0,00
 
 
Jumlah pendapatan hibah setelah perubahan
 
0,00
b.
Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
 
 
 
1)
Semula
1.051.700.059.316,-
 
 
2)
Berkurang
(84.116.037.179,-)
 
 
Jumlah dana bagi hasil pajak setelah perubahan
 
967.584.022.137,-
c.
Dana penyesuaian dan otonomi khusus
 
 
 
1)
Semula
0,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
0,00
 
 
Jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus setelah perubahan
 
0,00
d.
Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya
 
 
 
1)
Semula
0,00
 
 
2)
Bertambah
3.164.710.000,-
 
 
Jumlah bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya setelah perubahan
 
3.164.710.000,-
e.
Bagi hasil lainnya
 
 
 
1)
Semula
0,00
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
0,00
 
 
Jumlah bagi hasil lainnya
 
0,00
f.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
 
 
 
1)
Semula
50.021.765.000,-
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
0,00
 
 
Jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan
 
50.021.765.000,-
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Semula
2.274.681.651.124,-
 
 
2)
Berkurang
(1.017.205.079,-)
 
 
Jumlah belanja tidak langsung setelah perubahan
 
2.273.664.446.045,-
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Semula
6.287.166.496.276,-
 
 
2)
Bertambah
403.099.743.739,-
 
 
Jumlah belanja langsung setelah perubahan
 
6.690.266.240.015,-
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Semula
2.274.681.651.124,-
 
 
2)
Berkurang
(1.017.205.079,-)
 
 
Jumlah belanja tidak langsung setelah perubahan
 
2.273.664.446.045,-
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Semula
6.287.166.496.276,-
 
 
2)
Bertambah
403.099.743.739,-
 
 
Jumlah belanja langsung setelah perubahan
 
6.690.266.240.015,-
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Semula
2.274.681.651.124,-
 
 
2)
Berkurang
(1.017.205.079,-)
 
 
Jumlah belanja tidak langsung setelah perubahan
 
2.273.664.446.045,-
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Semula
6.287.166.496.276,-
 
 
2)
Bertambah
403.099.743.739,-
 
 
Jumlah belanja langsung setelah perubahan
 
6.690.266.240.015,-
 
 
 
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja pegawai
 
 
 
1)
Semula
2.065.242.895.087,-
 
 
2)
Bertambah
10.763.942.851,-
 
 
Jumlah belanja pegawai setelah perubahan
 
2.076.006.837.938,-
b.
Belanja subsidi
 
 
 
1)
Semula
19.005.408.000,-
 
 
2)
Berkurang
(19.005.408.000,-)
 
 
Jumlah belanja subsidi setelah perubahan
 
0,00
c.
Belanja hibah
 
 
 
1)
Semula
177.606.478.734,-
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
0,-
 
 
Jumlah belanja hibah setelah perubahan
 
177.606.478.734,-
d.
Belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa
 
 
 
1)
Semula
750.000.000,-
 
 
2)
Bertambah
7.224.260.070,-
 
 
Jumlah belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa setelah perubahan
 
7.974.260.070,-
e.
Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa
 
 
 
1)
Semula
2.076.869.303,-
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
0,-
 
 
Jumlah belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa setelah perubahan
 
2.076.869.303,-
f.
Belanja tidak Terduga
 
 
 
1)
Semula
10.000.000.000,-
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
0,-
 
 
Jumlah belanja tidak terduga setelah perubahan
 
10.000.000.000,-
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja pegawai
 
 
 
1)
Semula
2.065.242.895.087,-
 
 
2)
Bertambah
10.763.942.851,-
 
 
Jumlah belanja pegawai setelah perubahan
 
2.076.006.837.938,-
b.
Belanja subsidi
 
 
 
1)
Semula
19.005.408.000,-
 
 
2)
Berkurang
(19.005.408.000,-)
 
 
Jumlah belanja subsidi setelah perubahan
 
0,00
c.
Belanja hibah
 
 
 
1)
Semula
177.606.478.734,-
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
0,-
 
 
Jumlah belanja hibah setelah perubahan
 
177.606.478.734,-
d.
Belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa
 
 
 
1)
Semula
750.000.000,-
 
 
2)
Bertambah
7.224.260.070,-
 
 
Jumlah belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa setelah perubahan
 
7.974.260.070,-
e.
Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa
 
 
 
1)
Semula
2.076.869.303,-
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
0,-
 
 
Jumlah belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa setelah perubahan
 
2.076.869.303,-
f.
Belanja tidak Terduga
 
 
 
1)
Semula
10.000.000.000,-
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
0,-
 
 
Jumlah belanja tidak terduga setelah perubahan
 
10.000.000.000,-
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja pegawai
 
 
 
1)
Semula
2.065.242.895.087,-
 
 
2)
Bertambah
10.763.942.851,-
 
 
Jumlah belanja pegawai setelah perubahan
 
2.076.006.837.938,-
b.
Belanja subsidi
 
 
 
1)
Semula
19.005.408.000,-
 
 
2)
Berkurang
(19.005.408.000,-)
 
 
Jumlah belanja subsidi setelah perubahan
 
0,00
c.
Belanja hibah
 
 
 
1)
Semula
177.606.478.734,-
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
0,-
 
 
Jumlah belanja hibah setelah perubahan
 
177.606.478.734,-
d.
Belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa
 
 
 
1)
Semula
750.000.000,-
 
 
2)
Bertambah
7.224.260.070,-
 
 
Jumlah belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa setelah perubahan
 
7.974.260.070,-
e.
Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa
 
 
 
1)
Semula
2.076.869.303,-
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
0,-
 
 
Jumlah belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa setelah perubahan
 
2.076.869.303,-
f.
Belanja tidak Terduga
 
 
 
1)
Semula
10.000.000.000,-
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
0,-
 
 
Jumlah belanja tidak terduga setelah perubahan
 
10.000.000.000,-
 
 
 
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja pegawai
 
 
 
1)
Semula
470.316.573.929,-
 
 
2)
Bertambah
15.207.222.707,-
 
 
Jumlah belanja pegawai setelah perubahan
 
485.523.796.636,-
b.
Belanja barang dan jasa
 
 
 
1)
Semula
3.153.463.390.147,-
 
 
2)
Bertambah
206.907.241.705,-
 
 
Jumlah belanja barang dan jasa setelah perubahan
 
3.360.370.631.852,-
c.
Belanja modal
 
 
 
1)
Semula
2.663.386.532.200,-
 
 
2)
Bertambah
180.985.279.327,-
 
 
Jumlah belanja modal setelah perubahan
 
2.844.371.811.527,-
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja pegawai
 
 
 
1)
Semula
470.316.573.929,-
 
 
2)
Bertambah
15.207.222.707,-
 
 
Jumlah belanja pegawai setelah perubahan
 
485.523.796.636,-
b.
Belanja barang dan jasa
 
 
 
1)
Semula
3.153.463.390.147,-
 
 
2)
Bertambah
206.907.241.705,-
 
 
Jumlah belanja barang dan jasa setelah perubahan
 
3.360.370.631.852,-
c.
Belanja modal
 
 
 
1)
Semula
2.663.386.532.200,-
 
 
2)
Bertambah
180.985.279.327,-
 
 
Jumlah belanja modal setelah perubahan
 
2.844.371.811.527,-
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja pegawai
 
 
 
1)
Semula
470.316.573.929,-
 
 
2)
Bertambah
15.207.222.707,-
 
 
Jumlah belanja pegawai setelah perubahan
 
485.523.796.636,-
b.
Belanja barang dan jasa
 
 
 
1)
Semula
3.153.463.390.147,-
 
 
2)
Bertambah
206.907.241.705,-
 
 
Jumlah belanja barang dan jasa setelah perubahan
 
3.360.370.631.852,-
c.
Belanja modal
 
 
 
1)
Semula
2.663.386.532.200,-
 
 
2)
Bertambah
180.985.279.327,-
 
 
Jumlah belanja modal setelah perubahan
 
2.844.371.811.527,-
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Penerimaan pembiayaan daerah
 
 
 
1)
Semula
998.767.926.303,-
 
 
2)
Bertambah
70.267.790.399,-
 
 
Jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan
 
1.069.035.716.702,-
b.
Pengeluaran pembiayaan daerah
 
 
 
1)
Semula
19.006.877.335,-
 
 
2)
Berkurang
9.006.877.335,-)
 
 
Jumlah pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan
 
10.000.000.000,-
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Penerimaan pembiayaan daerah
 
 
 
1)
Semula
998.767.926.303,-
 
 
2)
Bertambah
70.267.790.399,-
 
 
Jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan
 
1.069.035.716.702,-
b.
Pengeluaran pembiayaan daerah
 
 
 
1)
Semula
19.006.877.335,-
 
 
2)
Berkurang
9.006.877.335,-)
 
 
Jumlah pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan
 
10.000.000.000,-
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Penerimaan pembiayaan daerah
 
 
 
1)
Semula
998.767.926.303,-
 
 
2)
Bertambah
70.267.790.399,-
 
 
Jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan
 
1.069.035.716.702,-
b.
Pengeluaran pembiayaan daerah
 
 
 
1)
Semula
19.006.877.335,-
 
 
2)
Berkurang
9.006.877.335,-)
 
 
Jumlah pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan
 
10.000.000.000,-
 
 
 
(2)
Penerimaan pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
SiLPA tahun sebelumnya
 
 
1)
Semula
998.767.926.303,-
 
2)
Bertambah
70.267.790.399,-
 
Jumlah SiLPA tahun sebelumnya setelah perubahan
 
1.069.035.716.702,-
Uraian
Jumlah (Rp)
SiLPA tahun sebelumnya
 
 
1)
Semula
998.767.926.303,-
 
2)
Bertambah
70.267.790.399,-
 
Jumlah SiLPA tahun sebelumnya setelah perubahan
 
1.069.035.716.702,-
Uraian
Jumlah (Rp)
SiLPA tahun sebelumnya
 
 
1)
Semula
998.767.926.303,-
 
2)
Bertambah
70.267.790.399,-
 
Jumlah SiLPA tahun sebelumnya setelah perubahan
 
1.069.035.716.702,-
 
 
 
(3)
Pengeluaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Penyertaan modal (investasi) daerah
 
 
 
1)
Semula
19.006.877.335,-
 
 
2)
Berkurang
(9.006.877.335,-)
 
 
Jumlah penyertaan modal (investasi) daerah setelah perubahan
 
10.000.000.000,-
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Penyertaan modal (investasi) daerah
 
 
 
1)
Semula
19.006.877.335,-
 
 
2)
Berkurang
(9.006.877.335,-)
 
 
Jumlah penyertaan modal (investasi) daerah setelah perubahan
 
10.000.000.000,-
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Penyertaan modal (investasi) daerah
 
 
 
1)
Semula
19.006.877.335,-
 
 
2)
Berkurang
(9.006.877.335,-)
 
 
Jumlah penyertaan modal (investasi) daerah setelah perubahan
 
10.000.000.000,-
 
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Perubahan APBD;
2.
lampiran I A
:
Perubahan Perhitungan Pihak Ketiga;
3.
Lampiran II
:
Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
4.
Lampiran III
:
Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
5.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
6.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
7.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Pergolongan dan Per jabatan;
8 .
Lampiran VII.1
:
Laporan Realisasi Tahun Anggaran 2016;
9.
Lampiran VII.2
:
Neraca Per 31 Desember 2016 dan 2015;
10.
Lampiran VII.3
:
Laporan Arus Kas Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2016 dan 2015;
11.
Lampiran VIII
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran IX
:
Daftar Pinjaman Daerah;
13.
Lampiran
:
Rincian Belanja Hibah;
14.
Lampiran
:
Rincian Belanja Bantuan Sosial;
15.
Lampiran Tambahan
:
Rekapitulasi Perubahan APBD Per Program.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Perubahan APBD;
2.
lampiran I A
:
Perubahan Perhitungan Pihak Ketiga;
3.
Lampiran II
:
Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
4.
Lampiran III
:
Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
5.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
6.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
7.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Pergolongan dan Per jabatan;
8 .
Lampiran VII.1
:
Laporan Realisasi Tahun Anggaran 2016;
9.
Lampiran VII.2
:
Neraca Per 31 Desember 2016 dan 2015;
10.
Lampiran VII.3
:
Laporan Arus Kas Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2016 dan 2015;
11.
Lampiran VIII
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran IX
:
Daftar Pinjaman Daerah;
13.
Lampiran
:
Rincian Belanja Hibah;
14.
Lampiran
:
Rincian Belanja Bantuan Sosial;
15.
Lampiran Tambahan
:
Rekapitulasi Perubahan APBD Per Program.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Perubahan APBD;
2.
lampiran I A
:
Perubahan Perhitungan Pihak Ketiga;
3.
Lampiran II
:
Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
4.
Lampiran III
:
Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
5.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
6.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
7.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Pergolongan dan Per jabatan;
8 .
Lampiran VII.1
:
Laporan Realisasi Tahun Anggaran 2016;
9.
Lampiran VII.2
:
Neraca Per 31 Desember 2016 dan 2015;
10.
Lampiran VII.3
:
Laporan Arus Kas Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2016 dan 2015;
11.
Lampiran VIII
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran IX
:
Daftar Pinjaman Daerah;
13.
Lampiran
:
Rincian Belanja Hibah;
14.
Lampiran
:
Rincian Belanja Bantuan Sosial;
15.
Lampiran Tambahan
:
Rekapitulasi Perubahan APBD Per Program.
 
 
 

Pasal 6

Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku untuk Tahun Anggaran 2017.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya.
 
 
 
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 23 Oktober 2017
WALIKOTA SURABAYA,
ttd.
TRI RISMAHARINI

Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 23 Oktober 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA,
ttd.
HENDRO GUNAWAN

LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2017 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.