Perda Kota Sukabumi Nomor: 5 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 5 TAHUN 2004
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 6 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SUKABUMI,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa sehubungan dengan adanya potensi pendapatan daerah dari bidang perhubungan khususnya Retribusi Terminal yang belum seluruhnya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal, maka guna meningkatkan pelayanan dan Pendapatan Asli Daerah Kota Sukabumi serta adanya kepastian hukum dalam pemungutan Retribusi Terminal, perlu adanya penyesuaian atas Peraturan Daerah dimaksud yang perubahannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
4.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
5.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
12.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);
13.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 12 Tahun 1985 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang Memuat Ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Tahun 1985 Nomor 7 Seri D-5);
14.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 07 Seri B-5);
15.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 18 Seri D-9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 25 Seri D-20);
16.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, dan Berita Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 36 Seri D-24);
17.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 31 Seri D-21).
 
 
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUKABUMI
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 6 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal yang telah disetujui dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2000 Nomor 07 Seri B-5), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 5:
 
Pasal 5 lama:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
Setiap kendaraan penumpang umum dan atau bus umum yang melayani perjalanan Antar Kota Dalam Provinsi dan Antar Kota Antar Provinsi diwajibkan memasuki Terminal dan atau Sub-Terminal yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan rute trayek yang telah ditentukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Diubah dan harus dibaca:
 
Pasal 5 baru:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
Setiap kendaraan penumpang umum dan atau bus umum yang melayani perjalanan Antar Kota Dalam Provinsi dan Antar Kota Antar Provinsi wajib memasuki Terminal dan atau Sub-Terminal yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan perizinan trayek/rute trayek yang telah ditentukan.
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 9 huruf a, d, dan f:
 
Pasal 9 Huruf a, d, dan f lama:
  
 
a.
Setiap orang yang memasuki Terminal diwajibkan membayar Retribusi sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) per orang setiap kali masuk.
 
d.
Retribusi penggunaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) untuk setiap kali pemakaian per orang adalah:
 
 
-
Mandi dan Cuci sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah);
 
 
-
Buang Air Besar sebesar Rp300,00 (tiga ratus rupiah);
 
 
-
Buang Air Kecil sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah).
 
f.
Retribusi Terminal atau Sub-Terminal untuk Kendaraan Bus Umum disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
 
 
 
 
 
 
 
 
Diubah dan harus dibaca:
 
Pasal 9 Huruf a, d, dan f baru:
  
 
a.
Setiap orang yang memasuki Terminal wajib membayar Retribusi sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah) per orang setiap kali masuk.
 
d.
Retribusi penggunaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) untuk setiap kali pemakaian per orang adalah:
 
 
-
Mandi dan Cuci sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
 
 
-
Buang Air Besar dan Air Kecil sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah).
 
f.
Retribusi Terminal atau Sub-Terminal untuk Kendaraan Bus Umum atau Non Bus Angkutan Penumpang/Angkutan Kota dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok:
 
 
1)
Kelompok Bus Antar Kota Antar Provinsi dikenakan retribusi sebesar Rp1.600,00 (seribu enam ratus rupiah) setiap kali masuk Terminal;
 
 
2)
Kelompok Bus Antar Kota Dalam Provinsi dibagi menjadi 3 (tiga) kategori:
 
 
 
a)
Pelayanan Bus Umum Cepat Non Ekonomi/Patas dikenakan retribusi sebesar Rp1.600,00 (seribu enam ratus rupiah) setiap kali masuk Terminal atau Sub-Terminal;
 
 
 
b)
Pelayanan Bus Umum Ekonomi dikenakan retribusi sebesar Rp1.300,00 (seribu tiga ratus rupiah) setiap kali masuk Terminal atau Sub-Terminal;
 
 
 
c)
Pelayanan Bus Sedang, dengan:
 
 
 
 
-
tempat duduk 12 s.d. 15 dikenakan retribusi sebesar Rp800,00 (delapan ratus rupiah) setiap kali masuk Terminal atau Sub-Terminal;
 
 
 
 
-
tempat duduk 16 s.d. 24 dikenakan retribusi sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) setiap kali masuk Terminal atau Sub-Terminal.
 
 
3)
Kelompok Kendaraan Non Bus Angkutan Penumpang/Angkutan Kota dikenakan retribusi sebesar Rp700,00 (tujuh ratus rupiah)/hari tiap kendaraan.
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 9 ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf h yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
h.
Setiap kendaraan selain kendaraan angkutan umum penumpang yang menggunakan fasilitas parkir di areal Terminal atau Sub-Terminal dikenakan retribusi sebesar:
 
 
1)
Kendaraan Roda 4 (empat) sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
 
 
2)
Kendaraan Roda 2 (dua) sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sukabumi.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sukabumi
Pada tanggal 3 Agustus 2004
WALIKOTA SUKABUMI,
cap. ttd.
MOKH. MUSLIKH ABDUSSYUKUR
 
Diundangkan di Sukabumi
Pada tanggal 3 Agustus 2004
SEKRETARIS DAERAH KOTA SUKABUMI,
cap. ttd.
MOHAMAD MURAZ
 
LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2004 NOMOR 45 SERI C-5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.