Perda Kota Sukabumi Nomor: 2 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SUKABUMI | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk lebih meningkatkan pengelolaan dan pemungutan Pajak Penerangan Jalan dalam Wilayah Kota Sukabumi, maka Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu diubah dan disesuaikan kembali;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk tertib administrasi dan kepastian hukum dalam perubahan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 309);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3626) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2013 Nomor 7);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2008 Nomor 2);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 17);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2014 Nomor 7);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUKABUMI dan WALIKOTA SUKABUMI | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 35), diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| ||
|
|
(1)
|
Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
| |
|
|
(2)
|
Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain untuk industri, pertambangan Minyak Bumi, dan Gas Alam tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).
| |
|
|
(3)
|
Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 30
| ||
|
|
Dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagi:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah;
| |
|
|
b.
|
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sukabumi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sukabumi
Pada tanggal 18 Januari 2017 WALIKOTA SUKABUMI, ttd. MOHAMAD MURAZ Diundangkan di Sukabumi Pada tanggal 18 Januari 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA SUKABUMI, ttd. M.N. HANAFIE ZAIN LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2017 NOMOR 2 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.