Perda Kota Serang Nomor: 3 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG
NOMOR 3 TAHUN 2014
 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM PARKIR TAHUNAN DI TEPI JALAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SERANG,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34/5969/SJ. Tanggal 20 Desember 2011 Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Sistem Parkir Tahunan Di Tepi Jalan Umum, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, rasa keadilan dan kepentingan umum;
b.
bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi kepada Walikota Serang untuk segera mengusulkan proses pencabutan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Sistem Parkir Tahunan Di Tepi Jalan Umum;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 511, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4748);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG
dan
WALIKOTA SERANG
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM PARKIR TAHUNAN DI TEPI JALAN UMUM.
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Sistem Parkir Tahunan Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal pada saat diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Serang.
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 4 Juli 2014
WALIKOTA SERANG,
ttd.
Tb. HAERUL JAMAN

Diundangkan di Serang
pada tanggal 8 Juli 2014
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA SERANG,
ttd.
M. MAHFUD

LEMBARAN DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2014 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.