Perda Kota Semarang Nomor: 8 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG
NOMOR 8 TAHUN 2010
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SEMARANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya;
b.
bahwa Pemerintah Kota Semarang dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat harus mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
c.
bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan perlu ada hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan perlu adanya partisipasi dari masyarakat berupa retribusi pelayanan kesehatan;
d.
bahwa untuk melaksanakan Sebagaimana dimaksud tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang retribusi pelayanan kesehatan.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
17.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 Seri D Nomor 2);
18.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1);
19.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 18).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SEMARANG
dan
WALIKOTA SEMARANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Semarang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Semarang.
4.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Semarang.
5.
Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kota Semarang.
6.
Pejabat Yang Ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut PUSKESMAS adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota Semarang yang melaksanakan pelayanan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerja tertentu.
8.
Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang selanjutnya disebut Puskesmas Pembantu adalah Unit yang melaksanakan upaya kesehatan kepada masyarakat dalam wilayah kerja Puskesmas.
9.
Pusat Kesehatan Masyarakat Keliling merupakan Tim Pelayanan Kesehatan keliling terdiri dari tenaga Puskesmas yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor roda empat/roda dua dan peralatan kesehatan serta obat, sarana penyuluhan serta tenaga dari Puskesmas.
10.
Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
11.
Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap.
12.
Pemeriksaan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk penunjang penegakan diagnosis dan terapi.
13.
Tindakan Kedokteran adalah tindakan pembedahan dan atau tindakan pengobatan dengan menggunakan alat kedokteran serta tindakan diagnostik lainnya yang meliputi Tindakan Medik Berat, Tindakan Medik Sedang, Tindakan Medik Ringan, dan Tindakan Medik Sederhana.
14.
Tindakan Medik Gigi adalah tindakan pengobatan gigi yang meliput Tindakan Medik Gigi Berat dan Tindakan Medik Gigi Ringan.
15.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
16.
Pelayanan Kesehatan di Luar Gedung adalah perawatan dan atau pengobatan yang dilakukan oleh petugas Puskesmas di luar gedung Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling.
17.
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
18.
Akomodasi adalah biaya kamar, makan, minum dan cuci linen di Puskesmas rawat inap bagi pasien yang dirawat di Puskesmas rawat inap.
19.
Laik Sehat adalah kondisi suatu usaha yang memenuhi persyaratan hygiene dan sanitasi.
20.
Retribusi jasa umum adalah Retribusi jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
21.
Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat tidak termasuk pelayanan pendaftaran.
22.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
23.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
24.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
25.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
26.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
28.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
29.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
30.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas pembantu, Puskesmas Keliling dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Obyek retribusi adalah pelayanan kesehatan pada tempat pelayanan kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah kecuali Pelayanan pendaftaran yang meliputi:
 
a.
pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas pembantu;
 
b.
pelayanan kesehatan pada puskesmas keliling; dan
 
c.
pelayanan kesehatan di Laboratorium Kesehatan Masyarakat;
(2)
Dikecualikan dari obyek Retribusi pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
(2)
Dikecualikan dari subyek retribusi adalah masyarakat miskin dan tidak mampu di luar peserta JAMKESMAS.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Pembayaran tarif retribusi oleh peserta asuransi kesehatan antara lain pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran dan perintis kemerdekaan (ASKES WAJIB), dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(4)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

Retribusi dipungut di wilayah daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB IX
PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 11

(1)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, disampaikan, wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
 

Pasal 12

(1)
Walikota berdasarkan permohonan wajib Retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN
 

Pasal 13

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan:
 
a.
Pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan di bidang Retribusi;
 
b.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, dan kenaikan Retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya;
 
c.
Pengurangan atau pembatalan ketetapan Retribusi yang tidak benar.
(2)
Permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh wajib Retribusi kepada Walikota, atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterima SKRD dan STRD.
(3)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB XII
PEMBAYARAN
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja atau dalam waktu yang ditentukan dengan Peraturan Walikota.
(3)
Tata cara pembayaran retribusi yang dilakukan di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 16

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Bentuk dan isi STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Walikota.
 
 
 
 
BAB XIV
KEDALUWARSA
 

Pasal 17

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
Diterbitkan surat teguran atau;
 
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a maka kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya pada pemerintah daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan walikota.
(3)
Tatacara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan peraturan walikota.
 
 
 
 
BAB XV
PENYIDIKAN
 

Pasal 19

(1)
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah atau Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan daerah Retribusi tersebut;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah dan Retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum,melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
(4)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagai PPNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) PPNS wajib menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 20

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi Terutang yang tidak atau kurang bayar.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 

Pasal 22

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2000 Nomor 26 Seri D) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 23

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Semarang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 11 Oktober 2010
WALIKOTA SEMARANG
ttd
H. SOEMARMO HS
 
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 11 Oktober 2010
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG
ttd
H. AKHMAT ZAENURI
 
LEMBARAN DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2010 NOMOR 9
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG
NOMOR 8 TAHUN 2010
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
 
I.
UMUM
 
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak dan Retribusi merupakan sumber pendapatan daerah agar daerah dapat melaksanakan otonominya, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
 
Sumber pendapatan daerah tersebut diharapkan mampu menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Pelayanan pendaftaran tidak dipungut retribusi. Retribusi dipungut berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud masyarakat miskin dan tidak mampu di luar jamkesmas yaitu masyarakat yang menggunakan kartu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesmaskot).
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Biaya untuk menetapkan tarif dihitung dengan memperhitungkan:
a.
Biaya tetap;
b.
Biaya variabel; dan
c.
Volume pelayanan.
a.
Biaya tetap;
b.
Biaya variabel; dan
c.
Volume pelayanan.
a.
Biaya tetap;
b.
Biaya variabel; dan
c.
Volume pelayanan.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidak diborongkan adalah seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun dalam pengertian ini bukan berarti bahwa pemerintah daerah bekerja sama dengan pihak ketiga dengan sangat selektif dalam proses pemungutan retribusi pemerintah daerah dapat mengajak bekerjasama badan-badan tertentu yang karena profesionalismenya dapat dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan jenis retribusi secara lebih efisien. Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran retribusi dan penagihan retribusi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Saat kedaluwarsa penagihan retribusi ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi.
Ayat (2)
Huruf a
Dalam hal diterbitkan surat teguran kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat teguran tersebut.
Huruf b
Yang dimaksud pengakuan utang retribusi secara langsung adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada pemerintah daerah.
Ayat (3)
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Pengajuan tuntutan ke pengadilan pidana terhadap wajib retribusi dilakukan dengan penuh kearifan serta memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 44
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.