Perda Kota Semarang Nomor: 7 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG
NOMOR 7 TAHUN 2012
 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SEMARANG,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah yang tidak tercantum dalam Undang-Undang tersebut tidak boleh dipungut lagi;
b.
bahwa retribusi izin penyelenggaraan reklame tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu mencabut Peraturan Daerah yang mengatur retribusi izin penyelenggaraan reklame;
d.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pencabutan Peraturan daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Reklame;
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
17.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1);
18.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 18);
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SEMARANG
dan
WALIKOTA SEMARANG
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan 

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME.
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 31) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Semarang.
 
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 12 September 2012
Plt. WALIKOTA SEMARANG
WAKIL WALIKOTA
ttd.
HENDRAR PRIHADI

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 12 September 2012
Plt.SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG
ttd.
ADI TRI HANANTO

LEMBARAN DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2012 NOMOR 7
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG
NOMOR 6 TAHUN 2012

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah yang boleh dipungut adalah jenis retribusi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 bersifat Clouse List.

Retribusi izin penyelenggaraan reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Reklame adalah mengatur izin penyelenggaraan reklame di lahan sendiri.

Retribusi tersebut tidak termasuk yang boleh dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Reklame.

Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pencabutan Peraturan daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Reklame.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 74
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.