Perda Kota Semarang Nomor: 4 Tahun 2003

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG

NOMOR 4 TAHUN 2003

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SEMARANG
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali;
b
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu merubah dan menetapkan kembali Pajak Penerangan Jalan dengan Peraturan Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Himpunan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950)
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
3.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
6.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
7.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten- kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
11.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintahan dan Rancangan Keputusan Presiden;
12.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
13.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan;
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SEMARANG
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2001 Seri A Nomor 4) diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga keseluruhan pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Obyek Pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik.
 
(2)
Obyek Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk genset, pembangkit tenaga surya dan atau pembangkit tenaga listrik lainnya.
 
(3)
Dikecualikan dari obyek pajak adalah:
 
 
a.
Penggunaan tenaga listrik oleh Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
 
 
b.
Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Asing dan Lembaga Internasional dengan azas timbal balik sebagaimana berlaku untuk Pajak Negara;
 
 
c.
Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN dengan kapasitas kurang dari 35 KVA;
 
 
d.
Penggunaan tenaga listrik untuk sosial murni.
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik.
 
(2)
Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan:
 
 
a.
Dalam hal tenaga listrik berasal dari PLN dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban ditambah dengan biaya pemakaian kwh yang ditetapkan dalam rekening listrik;
 
 
b.
Dalam hal tenaga listrik berasal dari bukan PLN dengan tidak dipungut bayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik atau taksiran penggunaan listrik dan harga satuan listrik yang berlaku di Wilayah Daerah.
 
(3)
Khusus untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen).
 
(4)
Untuk mengetahui jumlah pemakaian daya listrik secara obyektif bagi pengguna listrik bukan PLN, maka perlu disediakan meteran listrik yang penyediaan dan pemasangannya menjadi tanggung jawab wajib pajak.
 
(5)
Harga satuan listrik sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan:
 
 
a.
Dalam hal tenaga listrik berasal dari PLN harga satuan listrik ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
 
 
b.
Dalam hal tenaga listrik berasal dari bukan PLN harga satuan listrik ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
Tarif pajak ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Penggunaan tenaga listrik untuk sosial komersial sebesar 5% (lima persen);
 
b.
Penggunaan Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga:
 
 
1)
Rumah Tangga 1 sebesar 8% (delapan persen);
 
 
2)
Rumah Tangga 2 dan 3 sebesar 9% (sembilan persen).
 
c.
Penggunaan Tenaga Listrik untuk Bisnis sebesar 9% (sembilan persen);
 
d.
Penggunaan Tenaga Listrik untuk Industri sebesar 9% (sembilan persen);
 
e.
Penggunaan Tenaga Listrik bukan PLN ditetapkan minimal sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Semarang.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 10 Februari 2003
WALIKOTA SEMARANG
ttd.
H. SUKAWI SUTARIP

Diundangkan di Semarang
Pada tanggal 14 Februari 2003
SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG
ttd.
HM. SOEKAMTO

LEMBARAN DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2003 NOMOR I SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.