Perda Kota Semarang Nomor: 10 Tahun 2007
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG
NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG
BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SEMARANG, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi kegiatan pemungutan Pajak Daerah dan sekaligus sebagai upaya meningkatkan pelayanan pemungutan Pajak Daerah sebagai pelaksanaan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah maka perlu memberikan biaya pemungutan Pajak Daerah kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah;
|
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3679) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1018);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E).
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SEMARANG dan WALIKOTA SEMARANG | |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
| |
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Kota Semarang.
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Semarang.
|
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Semarang.
|
|
4.
|
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah.
|
|
5.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
|
|
6.
|
Biaya pemungutan adalah biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan.
|
|
|
|
|
BAB II
BIAYA PEMUNGUTAN Pasal 2 | |
|
(1)
|
Dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah diberikan biaya pemungutan.
|
|
(2)
|
Biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Pajak Daerah.
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Alokasi biaya pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Keputusan Walikota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
|
|
Pasal 4 | |
|
Biaya pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap 1 (satu) bulan.
| |
|
|
|
Pasal 5 | |
|
Biaya pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang.
| |
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 | |
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Walikota dan/atau Keputusan Walikota.
| |
|
|
|
Pasal 7 | |
|
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas, Bagian dan Unit Pengelola Pendapatan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1991 Seri D Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
|
|
Pasal 8 | |
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Semarang.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 27 Desember 2007 WALIKOTA SEMARANG ttd. H. SUKAWI SUTARIP Diundangkan di Semarang pada tanggal 22 Januari 2008 SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG ttd. H. SOEMARMO HS LEMBARAN DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2008 NOMOR 2 | |
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH | |
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
|
|
|
Bahwa sektor pajak adalah penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah. Untuk itu pendapatan dari sektor Pajak Daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian Daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat terwujud.
Agar peningkatan pendapatan dari sektor Pajak Daerah tersebut dapat direalisir maka perlu ditunjang dengan langkah-langkah antara lain dengan peningkatan kinerja pemungutan untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah secara terus menerus, sehingga menjadi alat yang berdaya guna berhasil guna. Untuk mencapai maksud tersebut di atas, maka perlu memberikan dorongan kepada aparat pemungut Pajak Daerah agar bekerja lebih baik, menciptakan semangat yang positif dan menambah spirit supaya pemungutan pajak daerah tercapai dengan hasil yang optimal, yaitu dengan cara memberikan biaya pemungutan. Bahwa pelaksanaan pemberian biaya pemungutan kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah Kota Semarang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 12
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.