Perda Kota Samarinda Nomor: 23 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA
NOMOR 23 TAHUN 2002
 
TENTANG

RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SAMARINDA
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Dinas Daerah, maka pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor menjadi salah satu wewenang Dinas Perhubungan Kota Samarinda;
b.
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas angkutan jalan serta kelestarian lingkungan diperlukan pengaturan kondisi teknis kendaraan bermotor agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, perlu dilakukan pengujian penilaian, pemeliharaan atau perawatan serta pengawasan operasional;
c.
bahwa untuk maksud tersebut pada butir (a) dan (b) tersebut di atas, maka dipandang perlu ada pengaturan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (LN Tahun 1953 Nomor 9; TLN Nomor 352) sebagai Undang- Undang (LN tahun 1959 Nomor 72; TLN Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LN tahun 1981 Nomor 76; TLN nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN Tahun 1982 Nomor 12; TLN Nomor 3215);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LN Tahun 1992 Nomor 49; TLN Nomor 3480);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (LN Tahun 1999 Nomor 60 , TLN Nomor 3839);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (LN Tahun 1993 Nomor 59 , TLN Nomor 3527);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (LN Tahun 1991 Nomor 60; TLN Nomor 3526);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas (LN Tahun 1993 Nomor 63, TLN Nomor 3529);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (LN Tahun 1993 Nomor 64; TLN Nomor 3530);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
11.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (LN Tahun 1999 Nomor 70);
12.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda;
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kota Samarinda;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Samarinda;
c.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda;
d.
Kepala Daerah adalah Walikota Samarinda;
e.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Samarinda;
f.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda;
g.
Uji Ulangan adalah pengujian berkala terhadap kendaraan yang melakukan suatu pelanggaran kelebihan muatan atau mengalami kecelakaan lalu lintas fatal berdasarkan surat perintah dari pemeriksa atau penguji;
h.
Penguji adalah Pegawai Dinas yang diberi tugas tertentu di bidang pengujian kendaraan bermotor yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i.
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
j.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandeng, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan;
k.
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah pengujian kendaraan yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandeng, kereta tempel dan kendaraan khusus;
l.
Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelaikan jalan, yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandeng atau kereta tempel;
m.
Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
n.
Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak- banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan atau tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
o.
Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi;
p.
Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus;
q.
Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan atau mengangkut barang-barang khusus;
r.
Kereta Gandeng adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor;
s.
Kereta Tempel adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya;
t.
Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji;
u.
Tanda Uji adalah bukti bahwa suatu kendaraan telah diuji dengan hasil baik, berupa tempelan plat alumunium atau plat kaleng yang ditempelkan pada plat nomor atau rangka kendaraan;
v.
Tanda Samping adalah tanda/tulisan yang dibuat pada samping kanan dan kiri kendaraan wajib uji yang memuat berat kosong kendaraan, jumlah beban kombinasi yang diperbolehkan, daya angkut, masa berlaku uji dan kelas jalan yang boleh dilalui;
w.
Jumlah beban kombinasi yang diperbolehkan atau yang disingkat JPKB .
x.
Jumlah berat yang diperbolehkan atau disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya;
y.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, badan usaha dimiliki oleh negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi/lembaga yang sejenis, bentuk usaha tetap serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
z.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
aa.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
bb.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor yang menuruti perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran untuk melakukan pembayaran retribusi .
cc.
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pengujian kendaraan bermotor;
dd.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan retribusi yang terutang menurut peraturan perundangan-undangan retribusi Daerah;
ee.
Surat Ketentuan retribusi daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
ff.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah bayar tambahan yang selanjutnya dapat disingkat SKRDBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas retribusi yang telah ditetapkan;
gg.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang;
hh.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
ii.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDBT, SKRDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
jj.
Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan persyaratan administratif;
kk.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek Retribusi adalah pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor yang meliputi:
a.
Mobil Penumpang;
b.
Mobil Bus;
c.
Mobil Barang;
d.
Kendaraan Khusus;
e.
Kereta Gandeng;
f.
Kereta Tempel;
g.
Sepeda Motor.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa pengujian kendaraan bermotor didasarkan atas frekuensi pengujian berkala kendaraan bermotor
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SARAN DALAM PENETAPAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 7

1)
Prinsip dan saran dalam penetapan besarnya tarif retribusi dimaksud, didasarkan kepada kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan;
2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Biaya Uji Berkala, Penggunaan atau Penggantian Buku Uji, Biaya Keterlambatan Uji, Biaya Pemindahan Uji, Biaya Pelayanan Permohonan Uji oleh pemilik atau pemegang kendaraan luar daerah dan Biaya Pemberian Surat Keterangan Hasil Penilaian Teknis Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

1)
Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor dan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).
2)
Besarnya biaya retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dimaksud adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Mobil Penumpang
25.500,-
b.
1)
Mobil Bus dengan JBB di atas 2.500 kg
31.000,-
 
2)
Mobil Bus dengan JBB s/d 2.500 kg
45.000,-
c.
1)
Mobil Barang dengan JBB s/d 2.500 kg
31.000,-
 
2)
Mobil Barang dengan JBB di atas 2.500 kg
45.000,-
d.
1)
Kendaraan Khusus dengan JBB s/d 2.500 kg
31.000,-
 
2)
Kendaraan Khusus dengan JBB di atas 2.500 kg
45.000,-
e.
Kereta Gandeng
35.000,-
f.
Kereta Tempel
35.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Mobil Penumpang
25.500,-
b.
1)
Mobil Bus dengan JBB di atas 2.500 kg
31.000,-
 
2)
Mobil Bus dengan JBB s/d 2.500 kg
45.000,-
c.
1)
Mobil Barang dengan JBB s/d 2.500 kg
31.000,-
 
2)
Mobil Barang dengan JBB di atas 2.500 kg
45.000,-
d.
1)
Kendaraan Khusus dengan JBB s/d 2.500 kg
31.000,-
 
2)
Kendaraan Khusus dengan JBB di atas 2.500 kg
45.000,-
e.
Kereta Gandeng
35.000,-
f.
Kereta Tempel
35.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Mobil Penumpang
25.500,-
b.
1)
Mobil Bus dengan JBB di atas 2.500 kg
31.000,-
 
2)
Mobil Bus dengan JBB s/d 2.500 kg
45.000,-
c.
1)
Mobil Barang dengan JBB s/d 2.500 kg
31.000,-
 
2)
Mobil Barang dengan JBB di atas 2.500 kg
45.000,-
d.
1)
Kendaraan Khusus dengan JBB s/d 2.500 kg
31.000,-
 
2)
Kendaraan Khusus dengan JBB di atas 2.500 kg
45.000,-
e.
Kereta Gandeng
35.000,-
f.
Kereta Tempel
35.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
3)
Besarnya biaya buku uji sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4)
Besarnya biaya retribusi pengujian ulangan kendaraan bermotor sama dengan besarnya biaya sebagaimana tersebut ayat (2) dan ayat (3).
5)
Besarnya biaya pemindahan pengujian berkala kendaraan bermotor Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
6)
Besarnya biaya pelayanan terhadap pengujian kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah adalah sama dengan besarnya biaya sebagaimana dimaksud ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
7)
Besarnya biaya pemberian surat keterangan penilaian teknis kendaraan bermotor adalah:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Sepeda Motor
5.000,-
b.
Mobil Penumpang
7.500,-
c.
(1)
Mobil Bus dengan JBB s/d 2.500 kg
15.000,-
 
(2)
Mobil Bus dengan JBB di atas 2.500 kg
25.000,-
d.
(1)
Mobil Barang dengan JBB s/d 2.500 kg
15.000,-
 
(2)
Mobil Barang dengan JBB di atas 2.500 kg
25.000,-
e.
(1)
Kendaraan Khusus dengan JBB s/d 2.500 kg
25.000,-
 
(2)
Kendaraan Khusus dengan JBB di atas 2.500,- kg
40.000,-
f.
Kereta Gandeng
25.000,-
g.
Kereta Tempel
25.000,
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Sepeda Motor
5.000,-
b.
Mobil Penumpang
7.500,-
c.
(1)
Mobil Bus dengan JBB s/d 2.500 kg
15.000,-
 
(2)
Mobil Bus dengan JBB di atas 2.500 kg
25.000,-
d.
(1)
Mobil Barang dengan JBB s/d 2.500 kg
15.000,-
 
(2)
Mobil Barang dengan JBB di atas 2.500 kg
25.000,-
e.
(1)
Kendaraan Khusus dengan JBB s/d 2.500 kg
25.000,-
 
(2)
Kendaraan Khusus dengan JBB di atas 2.500,- kg
40.000,-
f.
Kereta Gandeng
25.000,-
g.
Kereta Tempel
25.000,
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Sepeda Motor
5.000,-
b.
Mobil Penumpang
7.500,-
c.
(1)
Mobil Bus dengan JBB s/d 2.500 kg
15.000,-
 
(2)
Mobil Bus dengan JBB di atas 2.500 kg
25.000,-
d.
(1)
Mobil Barang dengan JBB s/d 2.500 kg
15.000,-
 
(2)
Mobil Barang dengan JBB di atas 2.500 kg
25.000,-
e.
(1)
Kendaraan Khusus dengan JBB s/d 2.500 kg
25.000,-
 
(2)
Kendaraan Khusus dengan JBB di atas 2.500,- kg
40.000,-
f.
Kereta Gandeng
25.000,-
g.
Kereta Tempel
25.000,
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
Setiap kendaraan uji yang masa ujinya telah berakhir dan ternyata tidak uji berkala tepat pada waktunya, dikenakan sanksi setiap bulan keterlambatan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Mobil Penumpang
5.000,-/bln
b.
1)
Mobil Bus dengan JBB s/d 2.500 kg
7.500,-/bln
 
2)
Mobil Bus dengan JBB di atas 2.500 kg
10.000,-/bln
c.
1)
Mobil Barang dengan JBB s/d 2.500 kg
7.500,-/bln
 
2)
Mobil Barang dengan JBB di atas 2.500 kg
10.000,-/bln
d.
1)
Kendaraan Khusus dengan JBB s/d 2.500 kg
7.500,-/bln
 
2)
Kendaraan Khusus dengan JBB di atas 2.500 kg
10.000,-/bln
e.
Kereta Gandeng
10.000,-/bln
f.
Kereta Tempelan
10.000,-/bln
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Mobil Penumpang
5.000,-/bln
b.
1)
Mobil Bus dengan JBB s/d 2.500 kg
7.500,-/bln
 
2)
Mobil Bus dengan JBB di atas 2.500 kg
10.000,-/bln
c.
1)
Mobil Barang dengan JBB s/d 2.500 kg
7.500,-/bln
 
2)
Mobil Barang dengan JBB di atas 2.500 kg
10.000,-/bln
d.
1)
Kendaraan Khusus dengan JBB s/d 2.500 kg
7.500,-/bln
 
2)
Kendaraan Khusus dengan JBB di atas 2.500 kg
10.000,-/bln
e.
Kereta Gandeng
10.000,-/bln
f.
Kereta Tempelan
10.000,-/bln
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Mobil Penumpang
5.000,-/bln
b.
1)
Mobil Bus dengan JBB s/d 2.500 kg
7.500,-/bln
 
2)
Mobil Bus dengan JBB di atas 2.500 kg
10.000,-/bln
c.
1)
Mobil Barang dengan JBB s/d 2.500 kg
7.500,-/bln
 
2)
Mobil Barang dengan JBB di atas 2.500 kg
10.000,-/bln
d.
1)
Kendaraan Khusus dengan JBB s/d 2.500 kg
7.500,-/bln
 
2)
Kendaraan Khusus dengan JBB di atas 2.500 kg
10.000,-/bln
e.
Kereta Gandeng
10.000,-/bln
f.
Kereta Tempelan
10.000,-/bln
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Pemungutan biaya retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 8 dan Pasal 9 dilaksanakan oleh Dinas.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 11

Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 6 (enam) bulan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
SURAT PENDAFTARAN
 

Pasal 13

(1)
Wajib retribusi wajib mengisi SPORD.
(2)
SPORD sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDBT.
(3)
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana ayat (1) dan SKRDBT sebagaimana ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 15

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 17

(1)
Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDBT, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar ditambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib retribusi dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
(2)
Penagihan retribusi melalui BUPLN dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
KEBERATAN
 

Pasal 18

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen yang dipersamakan, SKRDBT dan SKRDLB.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan- alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan ketetapan retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan, SKRDBT, dan SKRDLB diterbitkan dan diterima oleh wajib retribusi, kecuali apabila wajib retribusi itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat menerima seluruhnya atau sebagian menolak atau menambah besarnya retribusi yang terhutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 20

(1)
Atas kelebihan retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah.
(2)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu yang dimaksud ayat (2) telah dilampaui dan Kepala daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan san SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah jangka waktu 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
Nama dan alamat wajib retribusi;
 
b.
Masa retribusi;
 
c.
Besarnya kelebihan pembayaran;
 
d.
Alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung dan melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh pejabat daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan juga dilakukan sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 23

(1)
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
(2)
Pengurangan atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi, antara lain untuk mengangsur.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
PELAYANAN PENGUJIAN, PENELITIAN DAN PENETAPAN LAIK JALAN

Bagian Pertama
Pelayanan Pemerintah Daerah
 

Pasal 24

Dalam rangka menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta kelestarian lingkungan, Pemerintah Daerah memberikan pelayanan pengujian dan penelitian terhadap persyaratan teknis dan administratif serta menetapkan kelalaian jalan kendaraan bermotor secara berkala sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

Pengujian, penelitian, dan penetapan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dilaksanakan oleh Dinas.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Uji Berkala
 

Pasal 26

(1)
Setiap kendaraan wajib uji yang dioperasikan di jalan, wajib dilakukan uji berkala.
(2)
Masa uji berkala sebagaimana dimaksud ayat (1), berlaku selama 6 (enam) bulan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Kendaraan Wajib uji yang dinyatakan lulus uji berkala, diberikan tanda bukti lulus berupa buku dan tanda uji berkala, serta dilengkapi tanda samping.
(2)
Buku uji berkala sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang-kurangnya berisi data mengenai:
 
a.
Nomor Uji Kendaraan;
 
b.
Nama Pemilik;
 
c.
Alamat Pemilik;
 
d.
Merek/Tipe
 
e.
Jenis;
 
f.
Tahun pembuatan/perakitan;
 
g.
Isi silinder;
 
h.
Daya motor penggerak;
 
i.
Nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
 
j.
Nomor motor penggerak/mesin
 
k.
Berat kosong kendaraan;
 
l.
Jumlah berat yang diperbolehkan dan atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan untuk mobil barang dan mobil bus;
 
m.
Konfigurasi sumbu roda;
 
n.
Ukuran ban teringan;
 
o.
Kelas jalan terendah yang boleh dilalui;
 
p.
Ukuran utama kendaraan;
 
q.
Daya angkut;
 
r.
Masa berlakunya;
 
s.
Bahan bakar yang digunakan;
 
t.
Kode daerah.
(3)
Tanda uji sebagaimana dimaksud ayat (1) berisi data mengenai;
 
a.
Kode daerah;
 
b.
Nomor uji kendaraan;
 
c.
Masa berlaku.
(4)
Buku dan tanda uji berkala sebagai dimaksud ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengamanan yang disesuaiakan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Tanda samping kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai:
 
a.
Berat kosong kendaraan;
 
b.
Jumlah berat yang diperbolehkan dan jumlah berat yang diizinkan untuk kendaraan bermotor tunggal;
 
c.
Jumlah berat yang diperbolehkan, jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan, jumlah berat yang diizinkan untuk kendaraan bermotor yang dirangkaikan dengan kereta tempelan atau kereta gandengan;
 
d.
Daya angkut orang dan barang;
 
e.
Masa berlaku uji kendaraan;
 
f.
Kelas jalan terendah yang dilalui.
 
g.
Lebar dan panjang kendaraan.
(2)
Tanda samping kereta gandengan atau kereta tempelan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai:
 
a.
Berat kosong kereta gandengan atau kereta tempelan;
 
b.
Jumlah yang diperbolehkan dan jumlah berat yang diizinkan;
 
c.
Daya angkut barang;
 
d.
Masa berlaku surat dan tanda uji;
 
e.
Kelas jalan terendah yang boleh dilalui.
(3)
Bentuk, warna dan ukuran tanda samping sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) terbuat dari bahan cat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Untuk mendapatkan tanda samping sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) dikenakan biaya.
(5)
Besarnya biaya sebagaimana dimaksud ayat (4) ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Setiap kendaraan wajib uji berkala untuk yang pertama kali diberi Nomor Uji Kendaraan.
(2)
Nomor Uji Kendaraan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas harus:
 
a.
Berisikan Kode Daerah;
 
b.
Dibubuhkan secara permanen pada rangka landasan kendaraan.
(3)
Nomor Uji Kendaraan sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku selama kendaraan yang bersangkutan masih dioperasikan di jalan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

Kode Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (2) huruf a dan ayat (1) serta ayat (3) adalah Samarinda.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Bagi kendaraan wajib uji yang tipenya telah memperoleh sertifikat uji tipe, dibebaskan dari kewajiban uji berkala untuk yang pertama kali selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor untuk yang pertama kali.
(2)
Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan berakhirnya masa pembebasan wajib uji berkala untuk pertama kali sebagaimana dimaksud ayat (1), pemilik atau pemegang kendaraan wajib melaporkan dan mendaftarkan kendaraannya kepada Dinas untuk menjadwalkan waktu pengujiannya.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

Bagi kendaraan wajib uji yang dibebaskan dari kewajiban uji tipe, wajib melakukan uji berkala sebelum kendaraan tersebut memperoleh Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Permohonan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor untuk yang pertama kali diajukan secara tertulis dan wajib memenuhi persyaratan:
 
a.
Untuk kendaraan yang tipenya memperoleh sertifikat uji tipe:
 
 
1)
Memiliki Sertifikat Registrasi uji tipe;
 
 
2)
Melampirkan spesifikasi teknis kendaraan;
 
 
3)
Memiliki bukti pelunasan pembayaran biaya uji.
 
b.
Untuk kendaraan yang dibebaskan dari uji tipe:
 
 
1)
Memiliki Surat Keterangan Pembebasan Uji Tipe;
 
 
2)
Melampirkan Spesifikasi Teknis Kendaraan;
 
 
3)
Memiliki bukti pelunasan pembayaran biaya uji.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

(1)
Apabila suatu kendaraan dinyatakan tidak lulus uji, petugas penguji wajib memberitahukan secara tertulis tentang:
 
a.
Perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan;
 
b.
Waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang.
(2)
Pemilik atau pemegang kendaraan yang melakukan uji ulang sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak diperlakukan sebagai pemohon baru dan tidak dipungut biaya uji lagi.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Apabila pemilik atau pemegang kendaraan yang tidak menyetujui keputusan penguji sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan petugas penguji yang bersangkutan.
(2)
Atasan petugas penguji setelah menerima pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1), segera meminta penjelasan dari penguji yang bersangkutan dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari memberikan jawaban secara tertulis kepada pemilik atau pemegang kendaraan, mengenai diterima atau ditolaknya permohonan keberatan tersebut.
(3)
Apabila permohonan keberatan diterima, atasan petugas penguji segera memerintahkan kepada penguji lainnya untuk melakukan uji ulang dan tidak dikenakan biaya uji lagi.
(4)
Apabila permohonan keberatan ditolak atau setelah dilakukan uji ulang sebagaimana dimaksud ayat (3) dan tetap dinyatakan tidak lulus uji, pemilik atau pemegang kendaraan tidak dapat lagi mengajukan keberatan dan selanjutnya melakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana yang telah diberitahukan penguji.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 36

Pemilik kendaraan wajib uji yang telah mendapat bukti lulus uji sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) harus melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas, apabila:
a.
Terjadi kehilangan atau kerusakan yang mengakibatkan tidak dapat terbaca dengan jelas;
b.
Mengubah spesifikasi teknik kendaraan bermotor sehingga tidak sesuai lagi dengan data yang terdapat dalam bukti lulus uji;
c.
Mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor sehingga nama pemilik tidak sesuai lagi dengan yang tercantum dalam bukti lulus uji;
d.
Pada saat masa berlaku uji kendaraannya berakhir, tidak dapat melakukan uji berkala tepat pada waktunya dengan menyebutkan alasan-alasannya.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

(1)
Permohonan perpanjangan masa berlaku tanda bukti lulus uji dapat diberikan setelah memenuhi syarat:
 
a.
Memiliki tanda bukti lulus uji yang lama;
 
b.
Melampirkan surat tanda terima laporan, sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf d, bagi kendaraan yang tidak dapat melaksanakan pengujian berkala pada saat masa berlaku uji berakhir;
 
c.
Memiliki tanda jati diri pemilik kendaraan;
 
d.
Lulus ujian berkala
(2)
Permohonan perubahan tanda bukti lulus uji dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan:
 
a.
Memiliki tanda bukti lulus uji lama;
 
b.
Memiliki tanda jati diri pemilik kendaraan;
 
c.
Menyampaikan keterangan mengenai perubahan-perubahan spesifikasi teknik dan atau data pemilik;
 
d.
Lulus uji berkala untuk kendaraan yang mengalami perubahan spesifikasi tekniknya.
(3)
Permohonan penggantian tanda bukti uji dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan:
 
a.
Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat apabila tanda bukti lulus uji hilang;
 
b.
Melampirkan tanda bukti lulus uji yang masih ada;
 
c.
Melampirkan salinan tanda jati diri pemilik kendaraan dengan menunjukkan aslinya;
 
d.
Membawa kendaraan untuk diuji apabila telah habis masa berlakunya.
(4)
Surat Keterangan Kehilangan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a harus diteliti kebenarannya oleh Kepala Dinas untuk dicocokkan dengan data dalam Buku Induk Pengujian Berkala;
(5)
Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) atau ayat (3) atau ayat (3) secara lengkap, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 24 jam, bukti perpanjangan perubahan atau penggantian harus sudah diberikan kepada pemohon.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 38

(1)
Untuk melakukan uji berkala, perpanjangan, perubahan dan penggantian tanda lulus uji dipungut biaya.
(2)
Besarnya biaya penggantian sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 39

(1)
Setiap kendaraan wajib uji yang masa ujinya telah berakhir dan ternyata tidak melakukan uji berkala tepat pada waktunya, dikenakan sanksi biaya keterlambatan, kecuali pemilik atau pemegang kendaraan telah melaporkan kepada Kepala Dinas sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf d.
(2)
Besarnya biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pemindahan Pengujian
 

Pasal 40

(1)
Pemilik kendaraan wajib uji dapat memindahkan pengujian kendaraannya, baik secara tetap maupun sementara ke tempat dimana kendaraan itu beroperasi.
(2)
Pemindahan pengujian berkala secara tetap sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dilengkapi:
 
a.
Permohonan secara tertulis;
 
b.
Melampirkan turunan bukti pembayaran fiskal antar daerah
 
c.
Tanda uji berkala yang lama;
(3)
Pemindahan pengujian berkala secara sementara sebagaimana ayat (1) harus dilengkapi dengan:
 
a.
Permohonan secara tertulis;
 
b.
Melampirkan tanda uji yang lama;
 
c.
Melampirkan bukti pembayaran biaya uji.
(4)
Pemindahan pengujian berkala sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan biaya.
(5)
Besarnya biaya pemindahan sebagaimana dimaksud ayat (4) ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 41

(1)
Dinas memberikan pelayanan terhadap permohonan uji berkala yang diajukan oleh pemilik atau pemegang kendaraan wajib uji yang berasal dari luar daerah.
(2)
Pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan biaya.
(3)
Besarnya biaya pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Petugas dan Peralatan Pengujian
 

Pasal 42

(1)
Penguji yang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor harus memiliki kualifikasi teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Jumlah dan tingkat kualifikasi teknis tenaga penguji sebagaimana dimaksud ayat (1), harus sebanding dengan banyaknya peralatan uji dan jumlah kendaraan wajib uji.
(3)
Pemerintah Daerah berkewajiban mengadakan tenaga penguji, fasilitas dan peralatan pengujian kendaraan bermotor sesuai peningkatan kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Kalibrasi Peralatan
 

Pasal 43

(1)
Peralatan pengujian yang digunakan untuk pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor harus dikalibrasi secara berkala oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Biaya kalibrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dibebankan kepada anggaran belanja Dinas.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pencabutan Bukti Pengujian
 

Pasal 44

Bukti pengujian kendaraan wajib uji sebagaimana dimaksud Pasal 5, dinyatakan tidak berlaku lagi atau dicabut apabila:
a.
Kendaraan diubah spesifikasi tekniknya sehingga tidak sesuai lagi dengan data yang ada pada buku uji kendaraan yang bersangkutan;
b.
Mengalihkan kepemilikan kendaraan sehingga nama pemilik tidak sesuai lagi dengan yang tercantum dalam buku uji.
c.
Sudah habis masa berlakunya dan tidak melaksanakan pengujian kembali.
d.
Melakukan perubahan atau mengganti sebagian atau seluruhnya atas buku uji dan tanda uji sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e.
Kendaraan Wajib uji menjadi tidak memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan lagi, baik disebabkan karena dilakukan perubahan teknis, kecelakaan maupun hal-hal lain yang secara obyektif menyebabkan kendaraan tidak sesuai dengan syarat-syarat teknis yang ditentukan.
e.
Pemilik kendaraan yang buku ujinya dicabut sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diberi buku dan tanda uji baru setelah yang bersangkutan melakukan uji berkala kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Lain-Lain
 

Pasal 45

Dinas wajib menyelenggarakan sistem informasi pengujian kendaraan bermotor.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai uji berkala kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Delapan
Papan Informasi dan Kotak Saran atau Pengaduan
 

Pasal 47

(1)
Pada Unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor wajib dilengkapi papan informasi yang berisikan besarnya biaya uji dan prosedur pengujian berkala kendaraan bermotor dan kotak saran atau pengaduan.
(2)
Papan Informasi dan kotak saran atau pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan pada tempat-tempat yang mudah terlihat dan dapat dibaca dengan mudah setiap saat oleh pemakai jasa pengujian kendaraan bermotor.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
PENILAIAN TEKNIS KENDARAAN BERMOTOR
 

Pasal 48

(1)
Untuk keperluan tertentu, Dinas dapat melakukan penilaian teknis terhadap kendaraan bermotor.
(2)
Penilaian teknis sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan oleh penguji.
(3)
Sebagai bukti hasil penilaian teknis diberikan Surat Keterangan Hasil Penilaian Teknis yang disahkan oleh Kepala Dinas.
(4)
Pemberian surat keterangan hasil penilaian teknis kendaraan bermotor dikenakan biaya.
(5)
Besarnya biaya sebagaimana dimaksud ayat (4) ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 49

Tata cara penilaian teknik sebagaimana dimaksud Pasal 26 Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIX
PEMELIHARAAN ATAU PERAWATAN KENDARAAN
 

Pasal 50

(1)
Untuk memelihara dan menjaga kondisi kendaraan wajib uji agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan harus dilakukan pemeliharaan atau perawatan.
(2)
Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dapat dilaksanakan oleh bengkel umum yang telah memiliki ijin dari Dinas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang perizinan bengkel umum perbaikan kendaraan akan ditetapkan dalam Keputusan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XX
PENGAWASAN OPERASIONAL
 

Pasal 51

(1)
Untuk menjamin kendaraan wajib uji agar tetap memenuhi persyaratan teknis laik jalan, Dinas mengadakan pengawasan operasional.
(2)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dapat dilakukan dijalan, terminal, jembatan timbang, pool kendaraan atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
(3)
Dalam hal yang ditemukannya ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, maka penguji:
 
a.
Mencabut tanda bukti lulus uji;
 
b.
Memerintahkan secara tertulis kepada pemilik/pemegang untuk dilakukan uji ulangan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan operasional akan diatur melalui Keputusan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 53

(1)
Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat (1), Peraturan Daerah ini, diancam hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXII
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 54

(1)
Penyidikan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 31 dilaksanakan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidik para penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berwenang:
 
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
 
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian serta melakukan pemeriksaan;
 
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
 
d.
Melakukan penyitaan benda atau surat;
 
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
 
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
 
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum, Petunjuk dari penyidik umum, bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberikan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
 
i.
Melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 55

(1)
Ketentuan-ketentuan tentang pengujian kendaraan bermotor yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai diatur kembali berdasarkan Peraturan Daerah.
(2)
Hasil pengujian yang dikeluarkan berdasarkan peraturan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 56

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 57

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Samarinda.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Samarinda
Pada tanggal 5 Agustus 2002
WALIKOTA SAMARINDA
ttd.
Drs. H. ACHMAD AMINS, MM

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Samarinda Nomor 23 Tanggal 8 Agustus 2002 Seri B Nomor 08.
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA SAMARINDA
ttd.
Ir. H. MOCHDAR HASAN, Msi
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.