Perda Kota Samarinda Nomor: 17 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA
NOMOR 17 TAHUN 2001
 
TENTANG

RETRIBUSI IZIN USAHA GEROBAK DORONG DAN KERETA SORONG DALAM KOTA SAMARINDA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SAMARINDA
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Nomor 16 Tahun 1994 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Undang-Undang yang baru;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu untuk dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (LN Tahun 1953 Nomor 9, TLN Nomor 352) sebagai Undang-Undang;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan;
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LN Tahun 1992 Nomor 49; TLN Nomor 3480);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Ln Tahun 1999 Nomor 60; TLN Nomor 3839);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA GEROBAK DORONG DAN KERETA SORONG DALAM KOTA SAMARINDA
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kota Samarinda;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Samarinda;
c.
Kepala Daerah adalah Walikota Samarinda;
d.
Dinas adalah Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Samarinda;
e.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Samarinda;
f.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk Kepentingan orang pribadi dan Badan Hukum;
g.
Izin Usaha adalah izin usaha yang diberikan Walikota Samarinda kepada orang/badan yang memiliki gerobak/kereta sorong;
h.
Gerobak/kereta sorong adalah setiap alat angkutan yang digunakan untuk mengangkut barang dan untuk berjualan/berusaha;
i.
Masa berlaku izin ditetapkan setiap tahun dan izin diwajibkan dipasang ada gerobak/kereta sorong yang mudah dilihat;
j.
Lokasi penempatan penggunaan gerobak/kereta sorong ditetapkan Walikota Samarinda;
k.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari mengumpulkan dan mengelola data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban berdasarkan Peraturan daerah;
l.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat jelas Tindak Pidana Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangka.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Izin Usaha gerobak Dorong/Kereta Sorong dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha gerobak dorong/kereta sorong kepada orang pribadi atau badan hukum yang menyediakan pelayanan gerobak dorong/kereta sorong berada dalam Kota Samarinda.
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek izin usaha gerobak dorong/kereta sorong adalah setiap pemberian izin usaha yang diberikan oleh Walikota Samarinda.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subyek Retribusi adalah orang atau badan yang mendapatkan izin usaha gerobak dorong/kereta sorong;
(2)
Bentuk/jenis gerobak dorong/kereta sorong ditetapkan dengan keputusan Walikota samarinda;
(3)
Gerobak dorong/kereta sorong pelaksanaan/penempatannya ditetapkan dengan Keputusan Walikota Samarinda.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN IZIN USAHA

 

Pasal 5

Izin Usaha Gerobak dorong/Kereta sorong digolongkan Retribusi Perizinan tertentu.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 6

Tingkat Penggunaan jasa izin usaha gerobak dorong/kereta sorong diukur berdasarkan biaya pengurusan, pembinaan pengendalian administrasi.
 
 
 
 
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 8

Retribusi dipungut di wilayah daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
MASA DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG

 

Pasal 9

(1)
Masa izin berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2)
Bagi orang atau badan yang memperoleh izin, dalam batas waktu 1 (satu) bulan wajib mendaftar ulang dan jika tidak, izin tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN

 

Pasal 10

(1)
Pemerintah Daerah Kota Samarinda, setiap tahun menerbitkan Surat Izin gerobak dorong dan kereta sorong dan menerbitkan Surat Penagihan atas izin yang diberikan;
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah terbit izin dan surat pajak sudah harus dibayar.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN

 

Pasal 11

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan;
(2)
Izin dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 12

Dalam hal pemilik izin tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 10% setiap bulan.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN

 

Pasal 13

(1)
Pembayaran harus dilunasi sekaligus;
(2)
Tata Cara pengelolaan pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran izin diatur dengan Keputusan Walikota Samarinda.
 
 
 
 
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN BIAYA IZIN

 

Pasal 14

(1)
Dengan dasar kepentingan umum Walikota Samarinda dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan biaya izin;
(2)
Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XIII
PENGAWASAN

 

Pasal 15

Pengawasan untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 16

Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
 
 
 
BAB X
PENYIDIKAN

 

Pasal 17

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagaimana Penyidik untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah;
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tertulis;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atas saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
j.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikan kepada Penuntut Umum.
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 18

(1)
Semua ketentuan dan Peraturan yang mengatur izin usaha gerobak dorong dan kereta sorong yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi;
(2)
Hal-hal yang belum diatur Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 19

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya maka memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkan dalam Lembaran Daerah Kota Samarinda.
 
 
 
 
Ditetapkan di Samarinda
Pada tanggal 23 Februari 2001
WALIKOTA SAMARINDA
ttd.
Drs. H. ACHMAD AMINS, MM
 
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Samarinda Nomor 17 tanggal 26 Februari 2001 Seri B Nomor 07.
SEKRETARIS DAERAH KOTA SAMARINDA,
ttd.
Drs. H. MARDIANSJAH MARHAT
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.