Perda Kota Pontianak Nomor: 8 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK
NOMOR 8 TAHUN 2009
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PONTIANAK,
 

Menimbang

a.
bahwa besaran tarif retribusi yang diatur dalam pasal 9 dan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.
b.
bahwa untuk penyesuaian dengan kondisi saat ini, dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Yang Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007.
19.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 1988 Nomor 14 Seri D Nomor 10);
20.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 7 Seri C Nomor 7);
21.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Bidang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7 Seri E Nomor 7);
22.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10 Seri D Nomor 1).
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
dan
WALIKOTA PONTIANAK
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
 

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2004 Nomor 14 Seri C Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
(1)
Besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Jasa Konsultansi (Perencana dan Pengawas konstruksi):
 
1)
Usaha orang perseorangan sebesar
Rp
100.000,-
 
2)
Usaha kecil sebesar
Rp
250.000,-
 
3)
Usaha menengah sebesar
Rp
300.000,-
 
4)
Usaha besar sebesar
Rp
350.000,-
b.
Jasa Konstruksi:
 
1)
Grade 1
:
orang perseorangan usaha kecil sebesar
Rp
150.000,-
 
2)
Grade 2
:
Usaha Kecil sebesar
Rp
250.000,-
 
3)
Grade 3
:
Usaha Kecil sebesar
Rp
350.000,-
 
4)
Grade 4
:
Usaha Kecil sebesar
Rp
500.000,-
 
5)
Grade 5
:
Usaha Menengah sebesar
Rp
800.000,-
 
6)
Grade 6
:
Usaha Besar sebesar
Rp
1.000.000,-
 
7)
Grade 7
:
Usaha Besar termasuk Badan Usaha Asing yang membuka kantor perwa­kilan di daerah sebesar
Rp
4.000.000,-
a.
Jasa Konsultansi (Perencana dan Pengawas konstruksi):
 
1)
Usaha orang perseorangan sebesar
Rp
100.000,-
 
2)
Usaha kecil sebesar
Rp
250.000,-
 
3)
Usaha menengah sebesar
Rp
300.000,-
 
4)
Usaha besar sebesar
Rp
350.000,-
b.
Jasa Konstruksi:
 
1)
Grade 1
:
orang perseorangan usaha kecil sebesar
Rp
150.000,-
 
2)
Grade 2
:
Usaha Kecil sebesar
Rp
250.000,-
 
3)
Grade 3
:
Usaha Kecil sebesar
Rp
350.000,-
 
4)
Grade 4
:
Usaha Kecil sebesar
Rp
500.000,-
 
5)
Grade 5
:
Usaha Menengah sebesar
Rp
800.000,-
 
6)
Grade 6
:
Usaha Besar sebesar
Rp
1.000.000,-
 
7)
Grade 7
:
Usaha Besar termasuk Badan Usaha Asing yang membuka kantor perwa­kilan di daerah sebesar
Rp
4.000.000,-
a.
Jasa Konsultansi (Perencana dan Pengawas konstruksi):
 
1)
Usaha orang perseorangan sebesar
Rp
100.000,-
 
2)
Usaha kecil sebesar
Rp
250.000,-
 
3)
Usaha menengah sebesar
Rp
300.000,-
 
4)
Usaha besar sebesar
Rp
350.000,-
b.
Jasa Konstruksi:
 
1)
Grade 1
:
orang perseorangan usaha kecil sebesar
Rp
150.000,-
 
2)
Grade 2
:
Usaha Kecil sebesar
Rp
250.000,-
 
3)
Grade 3
:
Usaha Kecil sebesar
Rp
350.000,-
 
4)
Grade 4
:
Usaha Kecil sebesar
Rp
500.000,-
 
5)
Grade 5
:
Usaha Menengah sebesar
Rp
800.000,-
 
6)
Grade 6
:
Usaha Besar sebesar
Rp
1.000.000,-
 
7)
Grade 7
:
Usaha Besar termasuk Badan Usaha Asing yang membuka kantor perwa­kilan di daerah sebesar
Rp
4.000.000,-
 
(2)
Penentuan besarnya retribusi izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Grade tertinggi pada Sertifikasi Badan Usaha
 
2.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 16
 
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 9 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah) ;
 
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 

PASAL II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak.
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 27 Juli 2009
WALIKOTA PONTIANAK,
ttd.
H. SUTARMIDJI

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 29 September 2009
SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,
ttd.
Ir. H.TONI HERIANTO, MT

LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2009 NOMOR 11 SERI C NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.