Perda Kota Pontianak Nomor: 15 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK
NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PONTIANAK, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa dengan adanya perkembangan perekonomian di daerah dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan daerah, maka perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 1988 Nomor 14 Seri D Nomor 10);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Bidang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2008 Nomor 7 Seri E Nomor 7);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2008 Nomor 10 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2013 Nomor 10);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 106);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK dan WALIKOTA PONTIANAK | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 95) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 116) diubah sebagai Berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 5 dan angka 47 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kota Pontianak.
| |
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
|
3.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |
|
|
4.
|
Walikota adalah Walikota Pontianak.
| |
|
|
5.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
6.
|
Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Pontianak.
| |
|
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
|
8.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
|
9.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |
|
|
10.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| |
|
|
11.
|
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| |
|
|
12.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah milik Pemerintah Kota Pontianak.
| |
|
|
13.
|
Kekayaan Daerah adalah kekayaan berupa tanah, bangunan, dan/atau selain tanah dan bangunan yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
| |
|
|
14.
|
Retribusi Tempat Pelelangan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Kota untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
| |
|
|
15.
|
Tempat pelelangan adalah fasilitas yang disediakan Pemerintah Daerah untuk pelelangan ikan.
| |
|
|
16.
|
Jasa pelelangan adalah operasional tenaga kerja.
| |
|
|
17.
|
Fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan adalah timbangan, gerobak, keranjang, Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan gudang.
| |
|
|
18.
|
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan.
| |
|
|
19.
|
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
| |
|
|
20.
|
Bongkar muat adalah setiap kegiatan pembongkaran/pemuatan ikan dari kapal penangkap ikan atau pengangkut ikan baik menggunakan kapal ikan maupun yang mempergunakan kendaraan darat.
| |
|
|
21.
|
Pelabuhan pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum Indonesia yang ditunjuk sebagai tempat kapal pengangkutan ikan untuk memuat ikan atau singgah untuk mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya yang tercantum dalam SIKPI.
| |
|
|
22.
|
Pelabuhan angkutan sungai adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal sungai dan atau kapal pedalaman bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda angkutan darat.
| |
|
|
23.
|
Angkutan penyeberangan adalah angkutan yang dilakukan untuk melayani lintas penyeberangan yang berfungsi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan darat yang terputus karena adanya perairan, untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
| |
|
|
24.
|
Retribusi Terminal adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota.
| |
|
|
25.
|
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
| |
|
|
26.
|
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
| |
|
|
27.
|
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
| |
|
|
28.
|
Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
| |
|
|
29.
|
Sepeda motor adalah kendaraan beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan beroda tiga tanpa rumah-rumah.
| |
|
|
30.
|
Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
| |
|
|
31.
|
Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
| |
|
|
32.
|
Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.
| |
|
|
33.
|
Angkutan penumpang umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
| |
|
|
34.
|
Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota.
| |
|
|
35.
|
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang bersifat sementara.
| |
|
|
36.
|
Tempat khusus parkir adalah tempat parkir di luar badan jalan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum dan perorangan yang meliputi taman parker, dan gedung parkir.
| |
|
|
37.
|
Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan dan/atau pemakaian fasilitas Rumah Potong Hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |
|
|
38.
|
Rumah Potong Hewan (RPH) adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan selain unggas bagi konsumsi masyarakat luas.
| |
|
|
39.
|
Tempat Potong Hewan (TPH) adalah bangunan yang digunakan untuk memotong hewan bagi konsumsi masyarakat).
| |
|
|
40.
|
Daging adalah bagian bagian hewan yang disembelih dan lazim dikonsumsi manusia, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain.
| |
|
|
41.
|
Bakalan adalah ternak potong (sapi, babi, kambing dan unggas) yang siap dipotong dalam rangka menghasilkan daging bagi konsumen.
| |
|
|
42.
|
Ternak adalah hewan sapi, kerbau, rusa, kijang, kuda, kambing, domba, babi peliharaan/hutan, unggas, kelinci.
| |
|
|
43.
|
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |
|
|
44.
|
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota.
| |
|
|
45.
|
Retribusi Penyeberangan Di Air adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota.
| |
|
|
46.
|
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
| |
|
|
47.
|
Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa usaha.
| |
|
|
48.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| |
|
|
49.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| |
|
|
50.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |
|
|
51.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
|
52.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
|
53.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
| |
|
|
54.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |
|
|
55.
|
Fungsi Sosial adalah pemakaian gedung oleh pengguna yang tidak bersifat mencari keuntungan dari penyewaan gedung (wedding/acara pernikahan, sosialisasi, gathering, event yang diselenggarakan oleh asosiasi, acara lainnya yang tidak menggunakan Event Organizer (EO).
| |
|
|
56.
|
Fungsi Komersil adalah pemakaian gedung oleh Event Organizer (EO) yang sifatnya mencari keuntungan dengan cara membagi/split space (ruang) pada Gedung Pontianak Convention Centre dan menjual kepada peserta event.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Besaran tarif pemakaian tanah tercantum dalam Lampiran I dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
3.
|
Besaran tarif pemakaian bangunan tercantum dalam Lampiran II dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
4.
|
Besaran tarif pemakaian barang selain tanah dan/atau bangunan tercantum dalam Lampiran III dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
5.
|
Bab IV dihapus.
| ||
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga Pasal 49 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga Pasal 67 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 31 Desember 2015 WALIKOTA PONTIANAK, ttd. SUTARMIDJI Diundangkan di Pontianak pada tanggal 31 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK, ttd. MOCHAMAD AKIP LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2015 NOMOR 15 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat. dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah tersebut memerlukan pendapatan yang dipungut dari masyarakat guna membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Retribusi merupakan jenis pungutan dari masyarakat dan merupakan wujud partisipasi masyarakat secara langsung dalam pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan Penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain dilakukan untuk peningkatan kinerja pemungutan, Penyempurnaan dan penambahan jenis retribusi, serta pemberian keleluasan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari retribusi jasa usaha.
Pendapatan dari retribusi jasa usaha merupakan salah sumber Pendapatan Asli Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Dengan Adanya perkembangan Perekonomian di daerah dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah, Maka perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan Undang-Undang. Dengan demikian, pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus didasarkan pada Undang-Undang, dan untuk di Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Saat ini Retribusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang memberi kewenangan pada daerah untuk memungut Retribusi sesuai objek yang sudah ditentukan dan tidak memberi kewenangan untuk menetapkan jenis retribusi selain yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dimana jenis Retribusi Jasa Umum terdiri dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Hasil penerimaan Pajak dan Retribusi diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khususnya bagi daerah kota. Sebagian besar pengeluaran APBD dibiayai dana alokasi dari pusat. Dalam banyak hal, dana alokasi dari pusat tidak sepenuhnya dapat diharapkan menutup seluruh kebutuhan pengeluaran Daerah. Oleh karena itu, pemberian peluang untuk mengenakan pungutan baru yang semula diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Daerah, dalam kenyataannya tidak banyak diharapkan dapat menutupi kekurangan kebutuhan pengeluaran tersebut.
Dengan kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang hampir tidak ada jenis pungutan Retribusi baru yang dapat dipungut oleh Daerah.
Oleh karena itu, hampir semua pungutan baru yang ditetapkan oleh Daerah memberikan dampak yang kurang baik terhadap iklim investasi. Banyak pungutan Daerah yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi karena tumpang tindih dengan pungutan pusat dan merintangi arus barang dan jasa antar daerah.
Pengaturan kewenangan retribusi yang ada saat ini kurang mendukung pelaksanaan otonomi Daerah. Pemberian kewenangan yang semakin besar kepada Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat seharusnya diikuti dengan pemberian kewenangan yang besar pula dalam retribusi.
Pemerintah Daerah tidak terdorong untuk mengalokasikan anggaran secara efisien dan masyarakat setempat tidak ingin mengontrol anggaran Daerah karena merasa tidak dibebani dengan Pajak dan Retribusi.
Untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah seharusnya diberi kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan retribusi. Berkaitan dengan pemberian kewenangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perluasan kewenangan retribusi tersebut dilakukan dengan memperluas terhadap beberapa objek retribusi dan penambahan jenis retribusi.
Untuk golongan Retribusi Jasa Usaha terdapat 3 (tiga) jenis Retribusi baru bagi Kota Pontianak, yaitu Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah.
Dengan perluasan basis retribusi yang disertai dengan pemberian kewenangan dalam penetapan tarif tersebut, untuk Retribusi, masih dibuka peluang untuk dapat menambah jenis Retribusi selain yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang ini sepanjang memenuhi kriteria yang juga ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Adanya peluang untuk menambah jenis Retribusi dengan peraturan pemerintah juga dimaksudkan untuk mengantisipasi penyerahan fungsi pelayanan dan perizinan dari Pemerintah kepada Daerah yang juga diatur dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan Daerah, mekanisme pengawasan diubah dari represif menjadi preventif.
Setiap Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah. Selain itu, terhadap Daerah yang menetapkan kebijakan di bidang retribusi daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan dikenakan sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil atau restitusi.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang ini, kemampuan Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar karena Daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan basis pajak daerah dan diskresi dalam penetapan tarif.
Di pihak lain, dengan tidak memberikan kewenangan kepada Daerah untuk menetapkan jenis pajak dan retribusi baru akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup Jelas.
Angka 2
Cukup Jelas.
Angka 3
Cukup Jelas.
Angka 4
Cukup Jelas.
Angka 5
Cukup Jelas.
Angka 6
Cukup Jelas.
Angka 7
Cukup Jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 143
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.