Perda Kota Pasuruan Nomor: 37 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN
NOMOR 37 TAHUN 2011
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PASURUAN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan; 
b.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 5 Agustus 2012;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pembentukan Kota Kota Besar dan Kota Kota Kecil di Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
14.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah Ketiga kali dengan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
19.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
21.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
22.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
25.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693);
27.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4972);
28.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
29.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
30.
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007, tentang Tunjangan Kependidikan Bagi Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Penilik;
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 59 Tahun 2007;
32.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008, tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;
33.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
34.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
35.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 02, Seri E);
36.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 05);
37.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
38.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 06);
39.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 02);
40.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 12);
41.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 13);
42.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 14);
43.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 15);
44.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 08;
45.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 25). dan
46.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Investasi Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun Anggaran 2012.
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PASURUAN
dan
WALIKOTA PASURUAN
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut:
 
 
 
a.
Pendapatan daerah
Rp
447.843.901.682,00
b.
Belanja daerah
Rp
462.240.751.363,00 (-)
 
surplus/(defisit)
Rp
(14.396.849.681.00)
c.
Pembiayaan daerah:
 
 
 
1.
penerimaan
Rp
39.674.599.431,00
 
2.
pengeluaran
Rp
25.277.749.750,00 (-)
 
pembiayaan neto
Rp
14.396.849.681,00
 
sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
0,00
a.
Pendapatan daerah
Rp
447.843.901.682,00
b.
Belanja daerah
Rp
462.240.751.363,00 (-)
 
surplus/(defisit)
Rp
(14.396.849.681.00)
c.
Pembiayaan daerah:
 
 
 
1.
penerimaan
Rp
39.674.599.431,00
 
2.
pengeluaran
Rp
25.277.749.750,00 (-)
 
pembiayaan neto
Rp
14.396.849.681,00
 
sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
0,00
a.
Pendapatan daerah
Rp
447.843.901.682,00
b.
Belanja daerah
Rp
462.240.751.363,00 (-)
 
surplus/(defisit)
Rp
(14.396.849.681.00)
c.
Pembiayaan daerah:
 
 
 
1.
penerimaan
Rp
39.674.599.431,00
 
2.
pengeluaran
Rp
25.277.749.750,00 (-)
 
pembiayaan neto
Rp
14.396.849.681,00
 
sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
0,00
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
a.
pendapatan asli daerah sejumlah
Rp
33.207.158.784,00
b.
dana perimbangan sejumlah
Rp
359.662.761.117,00
c.
lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
54.973.981.781,00
a.
pendapatan asli daerah sejumlah
Rp
33.207.158.784,00
b.
dana perimbangan sejumlah
Rp
359.662.761.117,00
c.
lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
54.973.981.781,00
a.
pendapatan asli daerah sejumlah
Rp
33.207.158.784,00
b.
dana perimbangan sejumlah
Rp
359.662.761.117,00
c.
lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
54.973.981.781,00
 
 
 
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
a.
pajak daerah sejumlah
Rp
10.055.923.517,00
b.
retribusi daerah sejumlah
Rp
13.720.289.300,00
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
5.396.091.047,00
d.
lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah
Rp
4.034.854.920,00
a.
pajak daerah sejumlah
Rp
10.055.923.517,00
b.
retribusi daerah sejumlah
Rp
13.720.289.300,00
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
5.396.091.047,00
d.
lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah
Rp
4.034.854.920,00
a.
pajak daerah sejumlah
Rp
10.055.923.517,00
b.
retribusi daerah sejumlah
Rp
13.720.289.300,00
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
5.396.091.047,00
d.
lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah
Rp
4.034.854.920,00
 
 
 
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
a.
dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sejumlah
Rp
21.179.740.117,00
b.
dana alokasi umum sejumlah
Rp
319.424.821.000,00
c.
dana alokasi khusus sejumlah
Rp
19.058.200.000,00
a.
dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sejumlah
Rp
21.179.740.117,00
b.
dana alokasi umum sejumlah
Rp
319.424.821.000,00
c.
dana alokasi khusus sejumlah
Rp
19.058.200.000,00
a.
dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sejumlah
Rp
21.179.740.117,00
b.
dana alokasi umum sejumlah
Rp
319.424.821.000,00
c.
dana alokasi khusus sejumlah
Rp
19.058.200.000,00
 
 
 
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
a.
hibah sejumlah
Rp
0,00
b.
dana darurat sejumlah
Rp
0,00
c.
dana bagi hasil pajak sejumlah
Rp
27.542.168.981,00
d.
dana penyesuaian dan otonomi khusus sejumlah
Rp
20.900.002.800,00
e.
bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah
Rp
6.531.810.000,00
a.
hibah sejumlah
Rp
0,00
b.
dana darurat sejumlah
Rp
0,00
c.
dana bagi hasil pajak sejumlah
Rp
27.542.168.981,00
d.
dana penyesuaian dan otonomi khusus sejumlah
Rp
20.900.002.800,00
e.
bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah
Rp
6.531.810.000,00
a.
hibah sejumlah
Rp
0,00
b.
dana darurat sejumlah
Rp
0,00
c.
dana bagi hasil pajak sejumlah
Rp
27.542.168.981,00
d.
dana penyesuaian dan otonomi khusus sejumlah
Rp
20.900.002.800,00
e.
bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah
Rp
6.531.810.000,00
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
a.
belanja tidak langsung sejumlah
Rp
291.189.905.517,00
b.
belanja langsung sejumlah
Rp
171.050.845.846,00
a.
belanja tidak langsung sejumlah
Rp
291.189.905.517,00
b.
belanja langsung sejumlah
Rp
171.050.845.846,00
a.
belanja tidak langsung sejumlah
Rp
291.189.905.517,00
b.
belanja langsung sejumlah
Rp
171.050.845.846,00
 
 
 
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
a.
belanja pegawai sejumlah
Rp
241.311.739.311,00
b.
belanja bunga sejumlah
Rp
0,00
c.
belanja subsidi sejumlah
Rp
0,00
d.
belanja hibah sejumlah
Rp
37.770.250.550,00
e.
belanja bantuan sosial sejumlah
Rp
7.190.971.676,00
f.
belanja bagi hasil sejumlah
Rp
0,00
g.
belanja bantuan keuangan sejumlah
Rp
2.916.943.980,00
h.
belanja tidak terduga sejumlah
Rp
2.000.000.000,00
a.
belanja pegawai sejumlah
Rp
241.311.739.311,00
b.
belanja bunga sejumlah
Rp
0,00
c.
belanja subsidi sejumlah
Rp
0,00
d.
belanja hibah sejumlah
Rp
37.770.250.550,00
e.
belanja bantuan sosial sejumlah
Rp
7.190.971.676,00
f.
belanja bagi hasil sejumlah
Rp
0,00
g.
belanja bantuan keuangan sejumlah
Rp
2.916.943.980,00
h.
belanja tidak terduga sejumlah
Rp
2.000.000.000,00
a.
belanja pegawai sejumlah
Rp
241.311.739.311,00
b.
belanja bunga sejumlah
Rp
0,00
c.
belanja subsidi sejumlah
Rp
0,00
d.
belanja hibah sejumlah
Rp
37.770.250.550,00
e.
belanja bantuan sosial sejumlah
Rp
7.190.971.676,00
f.
belanja bagi hasil sejumlah
Rp
0,00
g.
belanja bantuan keuangan sejumlah
Rp
2.916.943.980,00
h.
belanja tidak terduga sejumlah
Rp
2.000.000.000,00
 
 
 
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
a.
belanja pegawai sejumlah
Rp
41.904.650.715,00
b.
belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
71.369.746.043,00
c.
belanja modal sejumlah
Rp
57.776.449.088,00
a.
belanja pegawai sejumlah
Rp
41.904.650.715,00
b.
belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
71.369.746.043,00
c.
belanja modal sejumlah
Rp
57.776.449.088,00
a.
belanja pegawai sejumlah
Rp
41.904.650.715,00
b.
belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
71.369.746.043,00
c.
belanja modal sejumlah
Rp
57.776.449.088,00
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
a.
penerimaan sejumlah
Rp
39.674.599.431,00
b.
pengeluaran sejumlah
Rp
25.277.749.750,00
a.
penerimaan sejumlah
Rp
39.674.599.431,00
b.
pengeluaran sejumlah
Rp
25.277.749.750,00
a.
penerimaan sejumlah
Rp
39.674.599.431,00
b.
pengeluaran sejumlah
Rp
25.277.749.750,00
 
 
 
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Pembiayaan:
 
 
 
 
a.
sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa) sejumlah
Rp
37.853.946.652,00
b.
pencairan dana cadangan sejumlah
Rp
0,00
c.
hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
0,00
d.
penerimaan pinjaman daerah yang sah sejumlah
Rp
0,00
e.
penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
Rp
1.320.652.779,00
f.
penerimaan piutang daerah sejumlah
Rp
500.000.000
g.
penerimaan kembali atas penyertaan modal/investasi Pemerintah Daerah
Rp
0,00
a.
sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa) sejumlah
Rp
37.853.946.652,00
b.
pencairan dana cadangan sejumlah
Rp
0,00
c.
hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
0,00
d.
penerimaan pinjaman daerah yang sah sejumlah
Rp
0,00
e.
penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
Rp
1.320.652.779,00
f.
penerimaan piutang daerah sejumlah
Rp
500.000.000
g.
penerimaan kembali atas penyertaan modal/investasi Pemerintah Daerah
Rp
0,00
a.
sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa) sejumlah
Rp
37.853.946.652,00
b.
pencairan dana cadangan sejumlah
Rp
0,00
c.
hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
0,00
d.
penerimaan pinjaman daerah yang sah sejumlah
Rp
0,00
e.
penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
Rp
1.320.652.779,00
f.
penerimaan piutang daerah sejumlah
Rp
500.000.000
g.
penerimaan kembali atas penyertaan modal/investasi Pemerintah Daerah
Rp
0,00
 
 
 
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan \:
 
 
 
 
a.
pembentukan dana cadangan sejumlah
Rp
15.000.000.000,00
b.
penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah
Rp
7.500.000.000,00
c.
pembayaran pokok utang sejumlah
Rp
2.777.749.750,00
d.
pemberian pinjaman daerah sejumlah
Rp
0,00
a.
pembentukan dana cadangan sejumlah
Rp
15.000.000.000,00
b.
penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah
Rp
7.500.000.000,00
c.
pembayaran pokok utang sejumlah
Rp
2.777.749.750,00
d.
pemberian pinjaman daerah sejumlah
Rp
0,00
a.
pembentukan dana cadangan sejumlah
Rp
15.000.000.000,00
b.
penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah
Rp
7.500.000.000,00
c.
pembayaran pokok utang sejumlah
Rp
2.777.749.750,00
d.
pemberian pinjaman daerah sejumlah
Rp
0,00
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
(2)
keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
 
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
 
c.
berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
 
d.
Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3)
Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga.
(4)
Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara:
 
a.
Menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
 
b.
Memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(5)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja untuk keperluan mendesak.
(6)
Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup:
 
a.
program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
 
b.
keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
(7)
Untuk keperluan belanja kebutuhan tanggap darurat bencana dapat dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga.
(8)
Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan hanya untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara.
(9)
Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya perubahan APBD, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
 
 
 

Pasal 6

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
lampiran I
:
ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b.
lampiran II
:
ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c.
lampiran III
:
rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d.
lampiran IV
:
rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e.
lampiran V
:
rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f.
lampiran VI
:
daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g.
lampiran VII
:
daftar piutang daerah;
h.
lampiran VIII
:
daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
i.
lampiran IX
:
daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
j.
lampiran X
:
daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
k.
lampiran XI
:
daftar kegiatan-kegiatan tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l.
lampiran XII
:
daftar dana cadangan daerah; dan
m.
lampiran XIII
:
daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
a.
lampiran I
:
ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b.
lampiran II
:
ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c.
lampiran III
:
rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d.
lampiran IV
:
rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e.
lampiran V
:
rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f.
lampiran VI
:
daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g.
lampiran VII
:
daftar piutang daerah;
h.
lampiran VIII
:
daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
i.
lampiran IX
:
daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
j.
lampiran X
:
daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
k.
lampiran XI
:
daftar kegiatan-kegiatan tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l.
lampiran XII
:
daftar dana cadangan daerah; dan
m.
lampiran XIII
:
daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
a.
lampiran I
:
ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b.
lampiran II
:
ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c.
lampiran III
:
rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d.
lampiran IV
:
rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e.
lampiran V
:
rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f.
lampiran VI
:
daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g.
lampiran VII
:
daftar piutang daerah;
h.
lampiran VIII
:
daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
i.
lampiran IX
:
daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
j.
lampiran X
:
daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
k.
lampiran XI
:
daftar kegiatan-kegiatan tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l.
lampiran XII
:
daftar dana cadangan daerah; dan
m.
lampiran XIII
:
daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
 
 
 

Pasal 7

Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pasuruan.
 
 
 
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 28 Desember 2011
WALIKOTA PASURUAN,
Ttd.
HASANI

Diundangkan di Pasuruan
Pada tanggal 28 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA PASURUAN,
Ttd.
Drs. H. BAHRUL ULUM, MM.

LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2011 NOMOR 45
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.