Perda Kota Pangkal Pinang Nomor: 7 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 7 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PANGKALPINANG,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2015;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55) Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07 Seri E Nomor 03) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 10);
16.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 02, Seri D Nomor 01);
17.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 7);
18.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2014 Nomor 8);
19.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 12);
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG
dan
WALIKOTA PANGKALPINANG
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Pangkalpinang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.
Walikota Daerah adalah Walikota Pangkalpinang.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang.
6.
Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Daerah merupakan laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang menggambarkan perbandingan antara realisasi dan anggarannya dalam satu periode pelaporan.
7.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih merupakan laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
8.
Neraca Pemerintah daerah merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah daerah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
9.
Laporan Operasional merupakan Laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya dikelola oleh pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
10.
Laporan Arus Kas merupakan Laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, dan perubahan kas selama satu periode akuntansi serta saldo kas pada tanggal pelaporan.
11.
Laporan Perubahan Ekuitas merupakan laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
12.
Catatan Atas Laporan Keuangan merupakan penjelasan naratif, analisis atau daftar terinci atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi.
13.
Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja.
14.
Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja.
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a.
laporan Realisasi Anggaran;
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.
Neraca;
d.
Laporan Operasional;
e.
Laporan Arus Kas;
f.
Laporan Perubahan Ekuitas;
g.
Catatan Atas Laporan Keuangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a Tahun Anggaran 2015, sebagai berikut:
a.
pendapatan
Rp797.819.738.788,28
 
b.
belanja
Rp808.027.416.873,64
 
 
Defisit
 
(Rp10.721.909.658,36)
c.
pembiayaan
 
-
penerimaan
Rp147.823.263.031,81
 
 
-
pengeluaran
Rp7.000.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
 
Rp140.823.263.031,81 +
 
SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)
 
Rp130.101.353.373,45
a.
pendapatan
Rp797.819.738.788,28
 
b.
belanja
Rp808.027.416.873,64
 
 
Defisit
 
(Rp10.721.909.658,36)
c.
pembiayaan
 
-
penerimaan
Rp147.823.263.031,81
 
 
-
pengeluaran
Rp7.000.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
 
Rp140.823.263.031,81 +
 
SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)
 
Rp130.101.353.373,45
a.
pendapatan
Rp797.819.738.788,28
 
b.
belanja
Rp808.027.416.873,64
 
 
Defisit
 
(Rp10.721.909.658,36)
c.
pembiayaan
 
-
penerimaan
Rp147.823.263.031,81
 
 
-
pengeluaran
Rp7.000.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
 
Rp140.823.263.031,81 +
 
SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)
 
Rp130.101.353.373,45
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagai berikut:
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp(56.145.836.671,42) dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp853.965.575.459,70
 
b.
realisasi
Rp797.819.738.788,28 -
 
 
Selisih lebih/(kurang)
(Rp56.145.836.671,42)
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp(186.247.190.044,87) dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
anggaran belanja setelah perubahan
Rp994.788.838.491,51
 
b.
realisasi
Rp808.541.648.446,64 -
 
 
Selisih lebih/(kurang)
(Rp186.247.190.044,87)
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp(130.101.353.373,45) dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
anggaran surplus/(defisit) setelah perubahan
(Rp140.823.263.031,81)
 
b.
realisasi
(Rp10.721.909.658,36) -
 
 
Selisih lebih/(kurang)
(Rp130.101.353.373,45)
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp147.823.263.031,81
 
b.
realisasi
Rp147.823.263.031,81 -
 
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp0,00
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp7.000.000.000,00
 
b.
realisasi
Rp7.000.000.000,00 -
 
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp0,00
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
anggaran pembiayaan netto
Rp140.823.263.031,81
 
b.
realisasi pembiayaan netto
Rp140.823.263.031,81 -
 
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp0,00
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c per 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut:
a.
jumlah Aset
Rp1.917.502.408.094,34
b.
jumlah Kewajiban
Rp6.571.064.503,25
c.
jumlah Ekuitas
Rp1.910.931.343.591,09
a.
jumlah Aset
Rp1.917.502.408.094,34
b.
jumlah Kewajiban
Rp6.571.064.503,25
c.
jumlah Ekuitas
Rp1.910.931.343.591,09
a.
jumlah Aset
Rp1.917.502.408.094,34
b.
jumlah Kewajiban
Rp6.571.064.503,25
c.
jumlah Ekuitas
Rp1.910.931.343.591,09
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2015 sebagai berikut:
a.
saldo Kas Awal per 01 Januari Tahun 2015 
Rp143.373.189.720,96
b.
arus Kas dari Aktivitas Operasi
Rp179.470.608.927,29
c.
arus Kas dari Aktivitas Investasi
(Rp202.308.745.961,60)
d
arus Kas dari Aktivitas Transitoris
Rp19.726.575.313,00
f
Saldo Kas Akhir di BUD
Rp120.535.052.686,65
g.
Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran
Rp455.600,00
h.
Saldo Kas di Bendahara Penerimaan
Rp0,00
i.
Saldo Kas di Bendahara JKN
Rp2.892.276.144,00
j
Saldo Kas di BLUD
Rp6.673.866.588,80
k.
Saldo Kas Akhir per 31 Desember Tahun 2015
Rp130.101.651.019,45
a.
saldo Kas Awal per 01 Januari Tahun 2015 
Rp143.373.189.720,96
b.
arus Kas dari Aktivitas Operasi
Rp179.470.608.927,29
c.
arus Kas dari Aktivitas Investasi
(Rp202.308.745.961,60)
d
arus Kas dari Aktivitas Transitoris
Rp19.726.575.313,00
f
Saldo Kas Akhir di BUD
Rp120.535.052.686,65
g.
Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran
Rp455.600,00
h.
Saldo Kas di Bendahara Penerimaan
Rp0,00
i.
Saldo Kas di Bendahara JKN
Rp2.892.276.144,00
j
Saldo Kas di BLUD
Rp6.673.866.588,80
k.
Saldo Kas Akhir per 31 Desember Tahun 2015
Rp130.101.651.019,45
a.
saldo Kas Awal per 01 Januari Tahun 2015 
Rp143.373.189.720,96
b.
arus Kas dari Aktivitas Operasi
Rp179.470.608.927,29
c.
arus Kas dari Aktivitas Investasi
(Rp202.308.745.961,60)
d
arus Kas dari Aktivitas Transitoris
Rp19.726.575.313,00
f
Saldo Kas Akhir di BUD
Rp120.535.052.686,65
g.
Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran
Rp455.600,00
h.
Saldo Kas di Bendahara Penerimaan
Rp0,00
i.
Saldo Kas di Bendahara JKN
Rp2.892.276.144,00
j
Saldo Kas di BLUD
Rp6.673.866.588,80
k.
Saldo Kas Akhir per 31 Desember Tahun 2015
Rp130.101.651.019,45
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g Tahun Anggaran 2015 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
LAMPIRAN I LRA;
1)
Lampiran I.1
:
Ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
2)
Lampiran I.2
:
Rincian LRA menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
3)
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
4)
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
5)
Lampiran I.5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
6)
Lampiran I.6
:
Daftar piutang daerah;
7)
Lampiran I.7
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah
8)
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
9)
Lampiran I.9
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
10)
Lampiran I.10
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPA-L);
11)
Lampiran I.11
:
Daftar dana cadangan daerah;
12)
Lampiran I.12
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah
Lampiran II
:
Neraca;
Lampiran III
:
Laporan Arus Kas;
Lampiran IV
:
Laporan Operasional;
Lampiran V
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
Lampiran VI
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
Lampiran VII
:
Catatan atas Laporan Keuangan; dan
Lampiran VIII
:
Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
1)
Lampiran I.1
:
Ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
2)
Lampiran I.2
:
Rincian LRA menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
3)
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
4)
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
5)
Lampiran I.5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
6)
Lampiran I.6
:
Daftar piutang daerah;
7)
Lampiran I.7
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah
8)
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
9)
Lampiran I.9
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
10)
Lampiran I.10
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPA-L);
11)
Lampiran I.11
:
Daftar dana cadangan daerah;
12)
Lampiran I.12
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah
Lampiran II
:
Neraca;
Lampiran III
:
Laporan Arus Kas;
Lampiran IV
:
Laporan Operasional;
Lampiran V
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
Lampiran VI
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
Lampiran VII
:
Catatan atas Laporan Keuangan; dan
Lampiran VIII
:
Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
1)
Lampiran I.1
:
Ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
2)
Lampiran I.2
:
Rincian LRA menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
3)
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
4)
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
5)
Lampiran I.5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
6)
Lampiran I.6
:
Daftar piutang daerah;
7)
Lampiran I.7
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah
8)
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
9)
Lampiran I.9
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
10)
Lampiran I.10
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPA-L);
11)
Lampiran I.11
:
Daftar dana cadangan daerah;
12)
Lampiran I.12
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah
Lampiran II
:
Neraca;
Lampiran III
:
Laporan Arus Kas;
Lampiran IV
:
Laporan Operasional;
Lampiran V
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
Lampiran VI
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
Lampiran VII
:
Catatan atas Laporan Keuangan; dan
Lampiran VIII
:
Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis administratif diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 29 Agustus 2016
WALIKOTA PANGKALPINANG,
ttd.
MUHAMMAD IRWANSYAH
 
Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 29 Agustus 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA PANGKALPINANG,
ttd.
RADMIDA DAWAM
 
LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2016 NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.