Perda Kota Pangkal Pinang Nomor: 7 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 7 TAHUN 2009
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PANGKALPINANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
Bahwa memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Pasal 186 ayat 3 berbunyi apabila Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/Walikota menetapkan rancangan rancangan dimaksud menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Walikota Pangkalpinang menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2009 sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
b.
Bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2009 tidak bertentangan kepentingan umum dan Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2009
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4033);
7.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
11.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
12.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
13.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
14.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4585);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
30.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07, Seri E Nomor 03);
31.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 02, Seri D Nomor 01);
32.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Pemerintah Kota Pangkalpinang ( Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 03, Seri D Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2008 ( Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 07, Seri D Nomor 05);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG
dan
WALIKOTA PANGKALPINANG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai berikut
 
1.
Pendapatan Daerah
Rp
392.069.884.007,00
2.
Belanja Daerah
Rp
443.670.181.463,00
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(51.600.297.456,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
73.600.297.456,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
22.000.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
51.600.297.456,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan:
Rp
0
1.
Pendapatan Daerah
Rp
392.069.884.007,00
2.
Belanja Daerah
Rp
443.670.181.463,00
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(51.600.297.456,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
73.600.297.456,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
22.000.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
51.600.297.456,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan:
Rp
0
1.
Pendapatan Daerah
Rp
392.069.884.007,00
2.
Belanja Daerah
Rp
443.670.181.463,00
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(51.600.297.456,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
73.600.297.456,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
22.000.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
51.600.297.456,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan:
Rp
0
 

Pasal 2

1.
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
  
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
24.043.559.490,00
b.
Dana Perimbang
Rp
330.755.620.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
37.270.704.517,00
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
24.043.559.490,00
b.
Dana Perimbang
Rp
330.755.620.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
37.270.704.517,00
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
24.043.559.490,00
b.
Dana Perimbang
Rp
330.755.620.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
37.270.704.517,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
  
 
a.
Pajak Daerah
Rp
7.309.000.000,00
b.
Retribusi Daerah
Rp
8.679.559.490,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan
Rp
750.000.000,00
a.
Daerah yang dipisahkan
 
 
b.
Lain lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
7.305.000.000,00
a.
Pajak Daerah
Rp
7.309.000.000,00
b.
Retribusi Daerah
Rp
8.679.559.490,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan
Rp
750.000.000,00
a.
Daerah yang dipisahkan
 
 
b.
Lain lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
7.305.000.000,00
a.
Pajak Daerah
Rp
7.309.000.000,00
b.
Retribusi Daerah
Rp
8.679.559.490,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan
Rp
750.000.000,00
a.
Daerah yang dipisahkan
 
 
b.
Lain lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
7.305.000.000,00
 
 
 
 
 
3.
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 10 huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
  
 
a.
Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan
Rp
56.753.940.000,00
a.
Hasil Buka Pajak
 
 
b.
Dana Alokasi Umum
Rp
234.867.680.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
Rp
39.134.000.000,00
a.
Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan
Rp
56.753.940.000,00
a.
Hasil Buka Pajak
 
 
b.
Dana Alokasi Umum
Rp
234.867.680.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
Rp
39.134.000.000,00
a.
Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan
Rp
56.753.940.000,00
a.
Hasil Buka Pajak
 
 
b.
Dana Alokasi Umum
Rp
234.867.680.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
Rp
39.134.000.000,00
 
 
 
 
 
4.
Lain lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan ;
  
 
a.
Dana Hibah
Rp
1.600.000.000,00
b.
Dana Darurat
Rp
4.000.000.000,00
c.
Dana bagi hasil pajak dari
Rp
30.781.804.517,0
d.
Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
Rp
888.900.000,00
a.
Dana Hibah
Rp
1.600.000.000,00
b.
Dana Darurat
Rp
4.000.000.000,00
c.
Dana bagi hasil pajak dari
Rp
30.781.804.517,0
d.
Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
Rp
888.900.000,00
a.
Dana Hibah
Rp
1.600.000.000,00
b.
Dana Darurat
Rp
4.000.000.000,00
c.
Dana bagi hasil pajak dari
Rp
30.781.804.517,0
d.
Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
Rp
888.900.000,00
 
 
 
 
 

Pasal 3

1.
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
  
 
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
184.787,115.411,00
b.
Belanja Langsung
Rp
238.443.493.099,00
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
184.787,115.411,00
b.
Belanja Langsung
Rp
238.443.493.099,00
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
184.787,115.411,00
b.
Belanja Langsung
Rp
238.443.493.099,00
 
 
 
 
 
2.
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
     
 
a.
Belanja Pegawai
Rp
162.320.075.086,00
b.
Belanja Bunga
Rp
-
c.
Belanja Subsidi
Rp
500.000.000,00
d.
Belanja Hibah
Rp
8.250.000.000,00
e.
Belanja bantuan Sosial
Rp
26.495.000.000,00
f.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kota/Kab
Rp
6.558.000.000,00
g.
Belanja Tidak Terduga
Rp
5.000.000.000,00
a.
Belanja Pegawai
Rp
162.320.075.086,00
b.
Belanja Bunga
Rp
-
c.
Belanja Subsidi
Rp
500.000.000,00
d.
Belanja Hibah
Rp
8.250.000.000,00
e.
Belanja bantuan Sosial
Rp
26.495.000.000,00
f.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kota/Kab
Rp
6.558.000.000,00
g.
Belanja Tidak Terduga
Rp
5.000.000.000,00
a.
Belanja Pegawai
Rp
162.320.075.086,00
b.
Belanja Bunga
Rp
-
c.
Belanja Subsidi
Rp
500.000.000,00
d.
Belanja Hibah
Rp
8.250.000.000,00
e.
Belanja bantuan Sosial
Rp
26.495.000.000,00
f.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kota/Kab
Rp
6.558.000.000,00
g.
Belanja Tidak Terduga
Rp
5.000.000.000,00
     
3.
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
     
 
a.
Belanja Pegawai
Rp
29.415.903.775,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
73.972.878.552,00
c.
Belanja Modal
Rp
131.138.324.050,00
a.
Belanja Pegawai
Rp
29.415.903.775,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
73.972.878.552,00
c.
Belanja Modal
Rp
131.138.324.050,00
a.
Belanja Pegawai
Rp
29.415.903.775,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
73.972.878.552,00
c.
Belanja Modal
Rp
131.138.324.050,00
 
 
 
 
 

Pasal 4

1.
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
  
 
a.
Penerimaan
Rp
73.600.297.456,00
b.
Pengeluaran
Rp
22.000.000.000,00
a.
Penerimaan
Rp
73.600.297.456,00
b.
Pengeluaran
Rp
22.000.000.000,00
a.
Penerimaan
Rp
73.600.297.456,00
b.
Pengeluaran
Rp
22.000.000.000,00
 
 
 
 
 
2.
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 a.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2008 Rp73.600.297.456,00 (SILPA)
 
 
3.
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 a.Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp22.000.000.000,00
 
 
 
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman daerah dan Obligasi Daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman daerah dan Obligasi Daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman daerah dan Obligasi Daerah.
 

Pasal 6

Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 19 Januari 2009
WALIKOTA PANGKALPINANG,
dto
H. ZULKARNAIN KARIM

Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 20 Januari 2009
SEKRETARIS DAERAH KOTA PANGKALPINANG,
ttd,
H. HARDI

LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2009 NOMOR 7 SERI A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.