Perda Kota Pangkal Pinang Nomor: 5 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 5 TAHUN 2015
 
TENTANG

RETRIBUSI HASIL PRODUKSI BALAI BENIH IKAN LOKAL KOTA PANGKALPINANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PANGKALPINANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan pembudidaya ikan diperlukan benih, calon induk dan induk yang unggul dan murni, yang pengadaannya dilakukan oleh Balai Benih Ikan Lokal Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang;
c.
bahwa pengadaan benih, calon induk dan induk yang unggul dan murni dilaksanakan dalam upaya untuk menjaga mutu genetika serta ketersediaan benih, calon induk dan induk ikan yang digunakan pembudidaya ikan untuk kegiatan usahanya;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Retribusi Hasil Produksi Balai Benih Ikan Lokal Kota Pangkalpinang;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Undang-Undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4241), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4623);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 02, seri D Nomor 01);
13.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 7);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG
dan
WALIKOTA PANGKALPINANG
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI HASIL PRODUKSI BALAI BENIH IKAN LOKAL KOTA PANGKALPINANG
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Pangkalpinang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Pangkalpinang.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.
5.
Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.
Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
10.
Retribusi Hasil Produksi Balai Benih Ikan Lokal adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah daerah (Balai Benih Ikan Lokal) dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
11.
Balai Benih Ikan Lokal adalah instansi pelayanan publik yang sifatnya adalah memberikan pelayanan kepada publik/masyarakat perikanan khususnya dan masyarakat biasa pada umumnya berupa pembinaan, penyebaran dan desiminasi teknologi perikanan khususnya perbenihan dan penyediaan calon induk dan induk ikan.
12.
Benih ikan adalah benih ikan dalam umur, ukuran, dan bentuk tertentu yang belum dewasa, termasuk telur dan larva.
13.
Calon induk adalah ikan pada umur, ukuran, dan bentuk tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk dijadikan indukan ikan.
14.
Induk ikan adalah ikan pada umur, ukuran dan bentuk tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih.
15.
Ikan Konsumsi adalah ikan yang dibudidayakan, ikan yang tidak terseleksi untuk dijadikan calon indukan dan ikan yang tidak produktif.
16.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
17.
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk selanjutnya disingkat SKRD atau dokumen yang dipersamakan adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
19
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnnya disingkat STRD atau dokumen yang dipersamakan adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi yang berupa bunga atau denda.
20.
Surat Keputusan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
21.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah atau retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
22.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang yang memuat ketentuan pidana.
23.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Nama Retribusi adalah Retribusi Hasil Produksi Balai Benih Ikan Lokal Kota Pangkalpinang.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi adalah penjualan hasil produksi Balai Benih Ikan Lokal Kota Pangkalpinang.
(2)
Objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
benih ikan;
 
b.
induk ikan;
 
c.
calon induk ikan; dan
 
d.
ikan konsumsi.
(3)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak Swasta.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan pelayanan penjualan hasil produksi dari Balai Benih Ikan Lokal Kota Pangkalpinang.
(2)
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan daerah ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi penjualan hasil produksi Balai Benih Ikan Lokal Kota Pangkalpinang.
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah digolongkan sebagai Retribusi jasa Usaha.
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume, jenis, mutu dan ukuran hasil produksi yang dijual.
 
 
 
BAB V
PRINSIP DASAR DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar serta permintaan pasar (konsumen/pembudidaya).
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan volume, jenis, mutu dan ukuran hasil produksi ikan yang dijual.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
BAB VII
PENYESUAIAN TARIF
 

Pasal 9

(1)
Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Retribusi dipungut di Balai Benih Ikan Lokal Kota Pangkalpinang.
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau diborongkan.
(3)
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
BAB X
PEMBAYARAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran retribusi dilaksanakan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk
(2)
Dalam hal pembayaran retribusi dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil pembayarannya harus di setor di kas daerah paling lambat 1 x 24 jam.
 
 
 

Pasal 13

Walikota dapat memberikan penundaan kepada wajib retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi yang dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
 
 
 
BAB XI
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 14

(1)
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan Peraturan perundang- undangan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 15

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
 
 
 
BAB XIII
PENAGIHAN
 

Pasal 16

(1)
Surat teguran/surat peringatan atau surat lainnya yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lainnya yang sejenis wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lainnya yang jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
BAB XIV
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Walikota berdasarkan permohonan wajib retribusi dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi.
(2)
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
BAB XV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA
 

Pasal 18

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kadaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat teguran; atau
 
b.
adanya pengakuan hutang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 

Pasal 19

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa dapat dihapuskan yang ditetapkan dengan keputusan walikota.
(2)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa diatur dengan peraturan walikota.
 
 
 
BAB XVI
PENYIDIKAN
 

Pasal 20

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah Kota yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana bidang retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 21

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terhutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 22

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang.
 
 
 
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 19 Mei 2015
WALIKOTA PANGKALPINANG,
dto
MUHAMMAD IRWANSYAH

Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 19 Mei 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA PANGKALPINANG,
dto
NAFIRI

LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2015 NOMOR 05
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.