Perda Kota Pangkal Pinang Nomor: 5 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 5 TAHUN 2009
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 09 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN/PENGUJIAN ALAT-ALAT PENCEGAHAN DAN PEMADAM KEBAKARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PANGKALPINANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pengenaan retribusi atas pemeriksaan, pengawasan dan pengujian kelengkapan alat-alat pencegahan dan pemadam kebakaran perlu disesuaikan dengan perubahan keadaan;
b.
bahwa seiring dengan perubahan keadaan, besaran tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan/Pengujian Alat-alat Pencegahan dan Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2004 Seri C Nomor 02), dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perekonomian saat ini;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 09 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan/Pengujian Alat-alat Pencegahan dan Pemadam Kebakaran;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah TK I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
3.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
4.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
5.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 09 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan/Pengujian Alat-alat pencegahan dan Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 10 Seri C Nomor 02);
12.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07, Seri E Nomor 03);
13.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 02, Seri D Nomor 01);
14.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 03, Seri D Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 07, Seri D Nomor 05);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG
dan
WALIKOTA PANGKALPINANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 09 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN/PENGUJIAN ALAT-ALAT PENCEGAHAN DAN PEMADAM KEBAKARAN.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 09 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan/Pengujian Alat-alat Pencegahan dan Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2004 Seri C Nomor 02), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, dan redaksi pada ayat (3) yang berbunyi jumlah retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diubah menjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
a.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi adalah untuk mengganti sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan.
 
b.
Retribusi Pemeriksaan Alat-alat Pemadam/Pencegahan Kebakaran ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
NO.
JENIS
UKURAN
RETRIBUSI
(Rp)
1.
Dry Chemical. Co2, foam/busa dan jenis lainnya
0.5 kg s/d 5 kg
10.000,-
(6) 5kg s/d 10kg
20.000,-
(7) 10kg s/d 40kg
30.000,-
(8) 40kg s/d 100kg
50.000,-
2.
Sprinkler
Pertitik
5.000,-
3.
Detector
Pertitik
5.000,-
4.
Alarm system
Pertitik
10.000,-
5.
Fire hydrant
Pertitik
25.000,-
6.
Pengisian FOAM
Pertabung
100.000,-
NO.
JENIS
UKURAN
RETRIBUSI
(Rp)
1.
Dry Chemical. Co2, foam/busa dan jenis lainnya
0.5 kg s/d 5 kg
10.000,-
(6) 5kg s/d 10kg
20.000,-
(7) 10kg s/d 40kg
30.000,-
(8) 40kg s/d 100kg
50.000,-
2.
Sprinkler
Pertitik
5.000,-
3.
Detector
Pertitik
5.000,-
4.
Alarm system
Pertitik
10.000,-
5.
Fire hydrant
Pertitik
25.000,-
6.
Pengisian FOAM
Pertabung
100.000,-
NO.
JENIS
UKURAN
RETRIBUSI
(Rp)
1.
Dry Chemical. Co2, foam/busa dan jenis lainnya
0.5 kg s/d 5 kg
10.000,-
(6) 5kg s/d 10kg
20.000,-
(7) 10kg s/d 40kg
30.000,-
(8) 40kg s/d 100kg
50.000,-
2.
Sprinkler
Pertitik
5.000,-
3.
Detector
Pertitik
5.000,-
4.
Alarm system
Pertitik
10.000,-
5.
Fire hydrant
Pertitik
25.000,-
6.
Pengisian FOAM
Pertabung
100.000,-
 
 
 
 
 
c.
Jumlah retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 2, seluruhnya disetorkan ke Kas Daerah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Kebersihan Dan Kebakaran Kota Pangkalpinang dalam jangka waktu 1 x 24 jam.
 
d.
Ketentuan dalam Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
  
 
  
Pasal 14
  
Dimungkinkan untuk memungut biaya sewa mobil unit pemadam kebakaran kepada yang membutuhkan ditetapkan sebagai berikut:
 
 
1.
Untuk kegiatan komersial Rp400.000,-/tanki;
  2.Untuk kegiatan non komersial Rp150.000,-/tanki.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 13 Januari 2009
WALIKOTA PANGKALPINANG,
dto.
H. ZULKARNAIN KARIM

Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 14 Januari 2009
SEKRETARIS DAERAH KOTA PANGKALPINANG
dto.
H. HARDI

LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2009 NOMOR 5 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.