Perda Kota Pangkal Pinang Nomor: 16 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 16 TAHUN 2009
 
TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PANGKALPINANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2008;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
5.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25.
Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
28.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07 Seri E Nomor 03);
29.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 02, Seri D Nomor 01);
30.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 03, Seri D Nomor 02 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 07 Seri D Nomor 5);
31.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 01 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 01, Seri A Nomor 01);
32.
Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 05, Seri G Nomor 05);
33.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 08 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 08, Seri A Nomor 03);
34.
Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 13, Seri G Nomor 13)
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG
dan
WALIKOTA PANGKALPINANG
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008.
 
 
 

Pasal 1

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
b.
Neraca;
c.
Laporan Arus Kas; dan
d.
Catatan atas Laporan Keuangan.
 
 
 

Pasal 2

Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, Tahun Anggaran 2008, sebagai berikut:
 
 
 
Uraian 
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
410.438.399.104,61
 
 
b.
Belanja
375.373.230.725,80
-
 
 
Surplus
35.065.168.378,81
 
 
c.
Pembiayaan
 
 
 
 
-
Penerimaan
128.790.910.500,58
 
 
 
-
Pengeluaran
25.086.956.412,57
-
 
 
Pembiayaan Neto
103.703.954.088,01
+
 
SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)
 
 
138.769.122.466,82
Uraian 
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
410.438.399.104,61
 
 
b.
Belanja
375.373.230.725,80
-
 
 
Surplus
35.065.168.378,81
 
 
c.
Pembiayaan
 
 
 
 
-
Penerimaan
128.790.910.500,58
 
 
 
-
Pengeluaran
25.086.956.412,57
-
 
 
Pembiayaan Neto
103.703.954.088,01
+
 
SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)
 
 
138.769.122.466,82
Uraian 
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
410.438.399.104,61
 
 
b.
Belanja
375.373.230.725,80
-
 
 
Surplus
35.065.168.378,81
 
 
c.
Pembiayaan
 
 
 
 
-
Penerimaan
128.790.910.500,58
 
 
 
-
Pengeluaran
25.086.956.412,57
-
 
 
Pembiayaan Neto
103.703.954.088,01
+
 
SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)
 
 
138.769.122.466,82
 
 
 

Pasal 3

Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp38.983.745.993,36 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
371.454.653.111,25
 
b.
Realisasi
410.438.399.104,61
-
 
Selisih lebih/(kurang)
38.983.745.993,36
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
371.454.653.111,25
 
b.
Realisasi
410.438.399.104,61
-
 
Selisih lebih/(kurang)
38.983.745.993,36
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
371.454.653.111,25
 
b.
Realisasi
410.438.399.104,61
-
 
Selisih lebih/(kurang)
38.983.745.993,36
 
 
 
 
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp99.761.885.451,03 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran belanja setelah perubahan
475.135.116.176,83
 
b.
Realisasi
375.373.230.725,80
-
 
Selisih lebih/(kurang)
99.761.885.451,03
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran belanja setelah perubahan
475.135.116.176,83
 
b.
Realisasi
375.373.230.725,80
-
 
Selisih lebih/(kurang)
99.761.885.451,03
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran belanja setelah perubahan
475.135.116.176,83
 
b.
Realisasi
375.373.230.725,80
-
 
Selisih lebih/(kurang)
99.761.885.451,03
 
 
 
 
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp138.745.631.444,39 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Surplus/(defisit) setelah perubahan
(103.680.463.065,58)
 
b.
Realisasi
35.065.168.378,81
-
 
Selisih lebih/(kurang)
138.745.631.444,39
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Surplus/(defisit) setelah perubahan
(103.680.463.065,58)
 
b.
Realisasi
35.065.168.378,81
-
 
Selisih lebih/(kurang)
138.745.631.444,39
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Surplus/(defisit) setelah perubahan
(103.680.463.065,58)
 
b.
Realisasi
35.065.168.378,81
-
 
Selisih lebih/(kurang)
138.745.631.444,39
 
 
 
 
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp15.447.435,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
128.775.463.065,58
b.
Realisasi
128.790.463.065,58
 
Selisih lebih/(kurang)
15.447.435,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
128.775.463.065,58
b.
Realisasi
128.790.463.065,58
 
Selisih lebih/(kurang)
15.447.435,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
128.775.463.065,58
b.
Realisasi
128.790.463.065,58
 
Selisih lebih/(kurang)
15.447.435,00
 
 
 
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp(8.043.587,43) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
25.095.000.000,00
b.
Realisasi
25.086.956.412,57
 
Selisih lebih/(kurang)
(8.043.587,43)
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
25.095.000.000,00
b.
Realisasi
25.086.956.412,57
 
Selisih lebih/(kurang)
(8.043.587,43)
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
25.095.000.000,00
b.
Realisasi
25.086.956.412,57
 
Selisih lebih/(kurang)
(8.043.587,43)
 
 
 
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp23.491.022,43 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pembiayaan neto
103.680.463.065,58
b.
Realisasi pembiayaan neto
103.703.954.088,01
 
Selisih lebih/(kurang)
23.491.022,43
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pembiayaan neto
103.680.463.065,58
b.
Realisasi pembiayaan neto
103.703.954.088,01
 
Selisih lebih/(kurang)
23.491.022,43
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran pembiayaan neto
103.680.463.065,58
b.
Realisasi pembiayaan neto
103.703.954.088,01
 
Selisih lebih/(kurang)
23.491.022,43
 
 
 

Pasal 4

Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2008 sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Aset
1.438.452.735.401,68
b.
Jumlah Kewajiban
72.800.050,00
c.
Jumlah Ekuitas Dana
1.438.379.935.351,68
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Aset
1.438.452.735.401,68
b.
Jumlah Kewajiban
72.800.050,00
c.
Jumlah Ekuitas Dana
1.438.379.935.351,68
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Aset
1.438.452.735.401,68
b.
Jumlah Kewajiban
72.800.050,00
c.
Jumlah Ekuitas Dana
1.438.379.935.351,68
 
 
 

Pasal 5

Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2008 sebagai berikut:
a.
Saldo Kas Awal per 01 Januari Tahun 2007
 
Rp128.790.910.500,58
b.
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
 
Rp164.477.134.080,81
c.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan
 
Rp(129.411.965.702,00)
d.
Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan
 
Rp(25.086.956.412,57)
e.
Arus Kas dari Aktivitas Non Anggaran
 
Rp35.706.111,00
f.
Saldo Kas Akhir per 31 Desember Tahun 2007
 
Rp138.804.828.577,82
 
 
 

Pasal 6

Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2008 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 
 
 

Pasal 7

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I
:
Neraca Daerah
b.
Lampiran II
:
Laporan Realisasi Anggaran
c.
Lampiran III
:
Laporan Arus Kas
d.
Lampiran IV
:
Catatan atas Laporan Keuangan
a.
Lampiran I
:
Neraca Daerah
b.
Lampiran II
:
Laporan Realisasi Anggaran
c.
Lampiran III
:
Laporan Arus Kas
d.
Lampiran IV
:
Catatan atas Laporan Keuangan
a.
Lampiran I
:
Neraca Daerah
b.
Lampiran II
:
Laporan Realisasi Anggaran
c.
Lampiran III
:
Laporan Arus Kas
d.
Lampiran IV
:
Catatan atas Laporan Keuangan
 
 
 

Pasal 8

Lampiran-lampiran sebagaimana tersebut pada Pasal 7 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tekhnis administratif diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang.
 
 
 
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 29 September 2009
WALIKOTA PANGKALPINANG,
Dto
H. ZULKARNAIN KARIM

Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 29 September 2009
SEKRETARIS DAERAH KOTA PANGKAL PINANG,
ttd.
H. HARDI

LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2009 NOMOR 16
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.