Perda Kota Pangkal Pinang Nomor: 16 Tahun 2004
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG
RETRIBUSI IZIN LOKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PANGKALPINANG | |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta telah disahkannya Perda Nomor 04 Tahun 2003 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat-Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang, maka guna pelaksanaan kewenangan tugas dan fungsi perlu diatur jenis-jenis pelayanan dalam bidang pertanahan;
| ||||||
|
b.
|
bahwa jenis pelayanan yang diberikan bertujuan menjamin terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan dan untuk melindungi kepentingan umum, maka perlu diatur mengenai Retribusi Izin Lokasi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah;
| ||||||
|
c.
|
bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b diatas maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115 Tambahan lembaran Negara Nomor 3501);
| ||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
| ||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor: 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| ||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan bebas KKN;
| ||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4033);
| ||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Ganti Kerugian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 280, Tambahan Lembaran Negara Nomor 23220);
| ||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 36430);
| ||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696);
| ||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776);
| ||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
| ||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2000 Nomor 18 Seri D Nomor 7);
| ||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat-Perangkat Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2003 Nomor 08 Seri D Nomor 03 );
| ||||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemberian Izin Lokasi (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 28 Seri E Nomor 07).
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG | |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TENTANG RETRIBUSI IZIN LOKASI
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Pangkalpinang;
| ||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pangkalpinang;
| ||||||
|
3.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang;
| ||||||
|
4.
|
Walikota adalah Walikota Pangkalpinang;
| ||||||
|
5.
|
Dinas Pertanahan adalah Dinas Pertanahan Kota Pangkalpinang;
| ||||||
|
6.
|
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Pangkalpinang;
| ||||||
|
7.
|
Pejabat adalah Pegawai Negeri yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
| ||||||
|
8.
|
Wajib Retribusi adalah perorangan, badan hukum, instansi pemerintah, BUMN, BUMD yang memakai atau memperoleh jasa pelayanan yang diberikan melalui Lurah, Camat dan Kepala Dinas Pertanahan;
| ||||||
|
9.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang;
| ||||||
|
10.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang disingkat STRD adalah surat melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi berupa bunga atau denda;
| ||||||
|
11.
|
Tanah Negara adalah tanah yang langsung dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-0Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
| ||||||
|
12.
|
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahgan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | |||||||
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Izin Lokasi dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan dengan diterbitkannya Keputusan Izin Lokasi.
| ||||||
|
(2)
|
Objek Retribusi adalah jasa pelayanan yang diberikan dengan diterbitkannya Keputusan Izin Lokasi.
| ||||||
|
(3)
|
Subjek Retribusi adalah setiap perusahaan baik perorangan maupun Badan Hukum yang memperoleh Keputusan Izin Lokasi.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||||
|
(1)
|
Bagi Perusahaan yang akan memperoleh tanah dari Perusahaan lain yang sudah dikuasai dalam rangka melanjutkan pelaksanaan sebagian atau seluruh rencana penanaman modal dengan jenis usaha yang sama, penerbitan izin lokasi cukup dengan mempertimbangkan hasil konstatering raport (penilaian) dari Kepala Dinas atas nama Walikota.
| ||||||
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, berlaku juga dalam rangka perpanjangan izin lokasi, dan perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan industri.
| ||||||
|
(3)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, tidak berlaku bagi perusahaan yang jenis usahanya berbeda.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 4 | |||||||
|
Retribusi Izin Lokasi termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 5 | |||||||
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas tanah yang dimohon untuk izin lokasi dan harga dasar tanah yang berlaku.
| ||||||
|
(2)
|
Besarnya tarif retribusi ditetapkan berlaku sama untuk setiap jenis usaha dan ditetapkan sebesar, 5% x Luas Tanah x Harga Dasar Tanah.
| ||||||
|
(3)
|
Penerbitan Keputusan Izin Lokasi melalui konstatering raport (risalah penilaian) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Pasal 3, dikenakan retribusi sebesar 50% dari besarnya tarif yang ditetapkan dalam ayat (2) Pasal ini.
| ||||||
|
(4)
|
Dalam rangka Penerbitan Keputusan Perpanjangan Izin Lokasi dikenakan retribusi.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 6 | |||||||
|
(1)
|
Berdasarkan Izin lokasi yang diberikan kepada Subjek Retribusi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2 ayat (3) Peraturan daerah ini, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||
|
(2)
|
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan atau data yang semula belum teruingkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.
| ||||||
|
(3)
|
Bentuk, isi serta tatacara penerbitan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 7 | |||||||
|
Retribusi Izin Lokasi dipungut di wilayah Kota Pangkalpinang.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
MASA DAN SAAT PEMUNGUTAN Pasal 8 | |||||||
|
Masa dan saat pemungutan Retribusi Izin Lokasi hanya satu kali pada saat izin lokasi diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 9 | |||||||
|
Pungutan Retribusi Izin Lokasi tidak dapat diborongkan
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 10 | |||||||
|
(1)
|
Pembayaran pungutan Retribusi Izin Lokasi terhutang harus dilunasi sekaligus;
| ||||||
|
(2)
|
Pungutan Retribusi Izin Lokasi terhutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya izin lokasi.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PIDANA Pasal 11 | |||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Peraturan Daerah ini diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
| ||||||
|
(2)
|
Tindak Pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PENYIDIKAN Pasal 12 | |||||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||||||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
| ||||||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |||||
|
|
b.
|
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |||||
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |||||
|
|
d.
|
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |||||
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |||||
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |||||
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |||||
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |||||
|
|
i.
|
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |||||
|
|
j.
|
Menghentikan penyidikan;
| |||||
|
|
k.
|
Melakukan penyidikan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |||||
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidik umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 | |||||||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pangkalpinang
Pada tanggal 10 Juni 2004 WALIKOTA PANGKALPINANG, ttd. H. ZULKARNAIN KARIM Diundangkan di Pangkalpinang Pada tanggal 11 Juni 2004 SEKRETARIS DAERAH KOTA PANGKALPINANG, ttd. Drs. SEJAHRUM. HS, MM. LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2004 NOMOR 29 SERI C NOMOR 06 | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.