Perda Kota Pangkal Pinang Nomor: 1 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 1 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PANGKALPINANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan mengacu dalam Pasal 146 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menyebutkan bahwa Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan umum;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 41 Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Pemakaman menyebutkan bahwa atas pelayanan izin penggunaan tanah makam, perizinan, penggunaan sarana pelayanan pemakaman milik Pemerintah Daerah, dikenakan retribusi yang besaran tarifnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah yang mengatur mengenai retribusi jasa umum;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 1091),Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 1091) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 1091) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3350);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 02, Seri E Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 10);
18.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2011 Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2019 Nomor 5);
19.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020 Nomor 1);
20.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Pemakaman (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2019 Nomor 16);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA PANGKALPINANG
dan
WALIKOTA PANGKALPINANG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2011 Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2019 Nomor 5) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Diantara angka 48 dan angka 49 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 48a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
1.
Kota adalah Kota Pangkalpinang.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
3.
Walikota adalah Walikota Pangkalpinang.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.
 
5.
Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
 
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
8.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
9.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati orang pribadi atau Badan.
 
10.
Pelayanan Kesehatan adalah jasa pelayanan kesehatan dalam bentuk rawat jalan maupun rawat inap kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh unit sarana pelayanan.
 
11.
Pelayanan Kesehatan Dasar adalah pelayanan kesehatan terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan, Dokter Umum atau Dokter gigi, dan segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
 
12.
Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat dasar yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
 
13.
Pelayanan Kesehatan Penunjang adalah upaya kesehatan yang diberikan oleh laboratorium kesehatan, kamar obat, dan sarana kesehatan penunjang lainnya.
 
14.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang.
 
15.
Laboratorium adalah tempat untuk memeriksa, menganalisa, menguraikan, mengidentifikasi material-material baik yang berasal dari manusia dan/atau lingkungan yang meliputi laboratorium yang bertindak dalam kegiatan diagnosa.
 
16.
Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan yang bukan berasal dari manusia untuk menentukan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
 
17.
Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, parasitologi klinik, imunologi klinik, patologi anatomi dan/atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan, terutama untuk menunjang upaya diagnosis, penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
 
18.
Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiologi, fisika, kimia, dan/atau bidang lain yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama untuk menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat.
 
19.
Pelayanan Laboratorium Kesehatan adalah pelayanan pemeriksaan yang dilakukan kepada seseorang untuk pemeriksaan klinik dan kepada masyarakat untuk pemeriksaan kesehatan lingkungan.
 
20.
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan dan penanganan sampah.
 
21.
Dihapus.
 
22.
Dihapus.
 
23.
Dihapus.
 
24.
Dihapus.
 
25.
Dihapus.
 
26.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
 
27.
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
 
28.
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel.
 
29.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
 
30.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pengujian dan/atau pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
 
31.
Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mal, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
 
32.
Pasar Rakyat adalah Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
 
33.
Kawasan Pasar adalah lahan di luar pasar dengan batas-batas tertentu yang menerima/mendapatkan dampak keramaian dari keberadaan pasar.
 
34.
Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
 
35.
Kios adalah lahan dasaran berbentuk bangunan tetap, beratap dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit serta dilengkapi dengan pintu.
 
36.
Los adalah lahan dasaran berbentuk bangunan tetap, beratap tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak.
 
37.
Alat Pencegah Kebakaran adalah Alat yang dapat memberikan isyarat/tanda pada saat awal terjadi kebakaran.
 
38.
Alat Pemadam Kebakaran adalah suatu alat/benda yang dapat dipergunakan untuk memadamkan kebakaran.
 
39.
Label adalah suatu tanda pengesahan dari Pemerintah Daerah yang dipasang pada Alat-alat Pencegah dan Pemadam Kebakaran yang menunjukkan bahwa alat tersebut dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya.
 
40.
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa penyediaan, penyedotan, pengangkutan dan/atau pembuangan/pengelolaan lumpur tinja.
 
41.
Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas.
 
42.
Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
 
43.
Pelayanan Kemetrologian adalah kegiatan operasional teknis yang berkaitan dengan menera dan menera ulang alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), kalibrasi alat UTTP serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Bidang Metrologi Legal.
 
44.
Tera ialah hal menandai untuk pertama kali dengan tanda-tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
 
45.
Tera ulang ialah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
 
46.
Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai keahlian khusus dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kemetrologian di bawah pembinaan Lembaga Metrologi Legal.
 
47.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optic, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
 
48.
Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
 
48a.
Taman Pemakaman adalah lahan yang digunakan untuk memakamkan jenazah yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana.
 
49.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
50.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
51.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
 
52.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah Surat Keputusan yang memutuskan besarnya retribusi daerah yang terutang.
 
53.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi yang berupa bunga dan/atau denda.
 
54.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi daerah yang telah ditetapkan.
 
55.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
56.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu estándar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan retribusi daerah.
 
57.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidik terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang yang memuat ketentuan pidana.
 
58.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidikan Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 angka 9 dan angka 11 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
 
1.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
 
2.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
3.
Dihapus;
 
4.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
5.
Retribusi Pelayanan Pasar;
 
6.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
7.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
 
8.
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
 
9.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
 
10.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; dan
 
11.
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pengujian kendaraan bermotor yang dikelola atau dimiliki oleh Pemerintah Kota.
 
(2)
Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
 
a.
biaya pengujian berkala;
 
 
b.
kartu pintar (smart card), kertas berpengaman dan stiker;
 
 
c.
numpang uji berkala;
 
 
d.
pengujian khusus emisi gas buang; dan
 
 
e.
pemeriksaan fisik/penghapusan kendaraan.
 
(3)
Dikecualikan dari objek retribusi pengujian kendaraan bermotor berupa pelayanan dan pemberian rekomendasi.
 
 
 
 
 
4.
Dalam ketentuan BAB III Nama Dan Obyek Retribusi Jasa Umum ada penambahan bagian, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
 
 
 
 
 
5.
Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 12A
 
(1)
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat dipungut retribusi sebagai pembayaran atas Pelayanan Pemakaman yang dikelola oleh Pemerintah Kota.
 
(2)
Ukuran perpetakan tanah makam yang diizinkan terdiri atas panjang maksimal 2,50 (dua koma lima puluh) meter dan lebar maksimal 1,50 (satu koma lima puluh) meter, dengan kedalaman minimal 1,50 (satu koma lima puluh) meter, kecuali apabila keadaan tanahnya tidak memungkinkan.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 19
 
Tingkat penggunaan jasa pengujian kendaraan bermotor diukur berdasarkan jenis kendaraan dan jenis pelayanan, yang terdiri dari:
 
a.
pengujian kendaraan bermotor berkala;
 
b.
kendaraan uji lengkap;
 
c.
numpang uji berkala;
 
d.
mutasi kendaraan;
 
e.
pengujian khusus emisi gas buang; dan
 
f.
pemeriksaan fisik/penghapusan kendaraan.
 
 
 
 
 
7.
Dalam ketentuan BAB V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, ada penambahan bagian, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
 
 
 
 
 
8.
Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 23A
 
Tingkat penggunaan jasa pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah memperoleh izin penggunaan tanah makam.
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 30
 
(1)
Struktur tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor digolongkan berdasarkan jenis kendaraan dan jumlah berat yang diperbolehkan.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
10.
Dalam ketentuan BAB VII Struktur dan Besarnya Tarif, ada penambahan bagian, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
 
 
 
 
 
11.
Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 34A
 
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan dan Pengabuan Mayat sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 34A diubah menjadi Pasal 35B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 34B
 
(1)
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
(1)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 4 Mei 2021
WALIKOTA PANGKALPINANG,
dto.
MAULAN AKLIL

Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 4 Mei 2021
SEKRETARIS DAERAH KOTA PANGKALPINANG,
dto.
RADMIDA DAWAM

LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2021 NOMOR 14
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.