Perda Kota Pangkal Pinang Nomor: 1 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 1 TAHUN 2010
 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PANGKALPINANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Pasal 186 ayat (3) berbunyi apabila Gubernur menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/Walikota menetapkan rancangan dimaksud, menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Walikota Pangkalpinang menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/001/DPPKAD/2010 tanggal 5 Januari 2010.
b.
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2010;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091), Undang­ Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 1091) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091), tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapratja Dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821):
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor, 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 -Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
7.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1018);
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);
9.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
11.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
12.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
13.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
14.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,.. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4737);
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4741);
30.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07, Seri E, Nomor 03);
31.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2005 Nomor 02, Seri D, Nomor 01);
32.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 5);
33.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 6);
34.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kata Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 7);
35.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 8);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG
dan
WALIKOTA PANGKALPINANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, sebagai berikut :
 
 
 
 
1.
Pendapatan Daerah
Rp
400.407.201.507,00
2.
Belanja Daerah
Rp
452.749.211.035,00
 
Surplus/(defisit)
Rp
(52.261.950.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
57.261.950.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
5.000.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
52.261.950.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan
Rp
nihil
1.
Pendapatan Daerah
Rp
400.407.201.507,00
2.
Belanja Daerah
Rp
452.749.211.035,00
 
Surplus/(defisit)
Rp
(52.261.950.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
57.261.950.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
5.000.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
52.261.950.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan
Rp
nihil
1.
Pendapatan Daerah
Rp
400.407.201.507,00
2.
Belanja Daerah
Rp
452.749.211.035,00
 
Surplus/(defisit)
Rp
(52.261.950.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
57.261.950.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
5.000.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
52.261.950.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan
Rp
nihil
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
30.577.577.050,00
b.
Dana Perimbangan
Rp
324.669.870.000,00
c.
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
45.239.814.517,00
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
30.577.577.050,00
b.
Dana Perimbangan
Rp
324.669.870.000,00
c.
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
45.239.814.517,00
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
30.577.577.050,00
b.
Dana Perimbangan
Rp
324.669.870.000,00
c.
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
45.239.814.517,00
 
 
 
 
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
 
 
 
 
 
a.
Pajak Daerah
Rp
8.770.800.000,00
b.
Retribusi Daerah
Rp
12.140.777.050,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Rp
900.000.000,00
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Rp
8.766.000.000,00
a.
Pajak Daerah
Rp
8.770.800.000,00
b.
Retribusi Daerah
Rp
12.140.777.050,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Rp
900.000.000,00
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Rp
8.766.000.000,00
a.
Pajak Daerah
Rp
8.770.800.000,00
b.
Retribusi Daerah
Rp
12.140.777.050,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Rp
900.000.000,00
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Rp
8.766.000.000,00
 
 
 
 
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
 
 
 
 
 
a.
Dana Bagi Hasil
Rp
68.104.728.000,00
b.
Dana Alokasi Umum
Rp
236.693.742.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
Rp
19.871.400.000,00
a.
Dana Bagi Hasil
Rp
68.104.728.000,00
b.
Dana Alokasi Umum
Rp
236.693.742.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
Rp
19.871.400.000,00
a.
Dana Bagi Hasil
Rp
68.104.728.000,00
b.
Dana Alokasi Umum
Rp
236.693.742.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
Rp
19.871.400.000,00
 
 
 
 
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
 
 
 
 
 
a.
Hibah
Rp
1.600.000.000,00
b.
Dana Darurat
Rp
nihil
c.
Dana Bagi Hasil Pajak
Rp
30.781.804.517,00
d.
Dana Penyesuaian
Rp
nihil
e.
Bantuan keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya
Rp
12.858.010.000,00
a.
Hibah
Rp
1.600.000.000,00
b.
Dana Darurat
Rp
nihil
c.
Dana Bagi Hasil Pajak
Rp
30.781.804.517,00
d.
Dana Penyesuaian
Rp
nihil
e.
Bantuan keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya
Rp
12.858.010.000,00
a.
Hibah
Rp
1.600.000.000,00
b.
Dana Darurat
Rp
nihil
c.
Dana Bagi Hasil Pajak
Rp
30.781.804.517,00
d.
Dana Penyesuaian
Rp
nihil
e.
Bantuan keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya
Rp
12.858.010.000,00
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
 
 
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsµng
Rp
216.338.215.035,00
b.
Belanja Langsung
Rp
236.410.996.532,00
a.
Belanja Tidak Langsµng
Rp
216.338.215.035,00
b.
Belanja Langsung
Rp
236.410.996.532,00
a.
Belanja Tidak Langsµng
Rp
216.338.215.035,00
b.
Belanja Langsung
Rp
236.410.996.532,00
 
 
 
 
(2)
Belanja Tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
 
a.
Belanja Pegawai
Rp
178.206.215.035,00
b.
Belanja Bunga
Rp
nihil
c.
Belanja Subsidi
Rp
nihil
d.
Belanja Hibah
Rp
6.100.000.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
19.584.917.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil
Rp
nihil
g.
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
7.297.083.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga
Rp
5.150.000.000,00
a.
Belanja Pegawai
Rp
178.206.215.035,00
b.
Belanja Bunga
Rp
nihil
c.
Belanja Subsidi
Rp
nihil
d.
Belanja Hibah
Rp
6.100.000.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
19.584.917.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil
Rp
nihil
g.
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
7.297.083.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga
Rp
5.150.000.000,00
a.
Belanja Pegawai
Rp
178.206.215.035,00
b.
Belanja Bunga
Rp
nihil
c.
Belanja Subsidi
Rp
nihil
d.
Belanja Hibah
Rp
6.100.000.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
19.584.917.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil
Rp
nihil
g.
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
7.297.083.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga
Rp
5.150.000.000,00
 
 
 
 
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
 
a.
Belanja Pegawai
Rp
31.526.165.962,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
87.803.506.250,00
c.
Belanja Modal
Rp
117.081.324.320,00
a.
Belanja Pegawai
Rp
31.526.165.962,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
87.803.506.250,00
c.
Belanja Modal
Rp
117.081.324.320,00
a.
Belanja Pegawai
Rp
31.526.165.962,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
87.803.506.250,00
c.
Belanja Modal
Rp
117.081.324.320,00
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
Rp
57.261.950.000,00
b.
Pengeluaran Pembiayaan
Rp
5.000.000.000,00
a.
Penerimaan Pembiayaan
Rp
57.261.950.000,00
b.
Pengeluaran Pembiayaan
Rp
5.000.000.000,00
a.
Penerimaan Pembiayaan
Rp
57.261.950.000,00
b.
Pengeluaran Pembiayaan
Rp
5.000.000.000,00
 
 
 
 
(2)
Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
 
 
 
 
 
a.
SiLPA Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya
Rp
57.261.950.000,00
b.
Pencairan Dana Cadangan
Rp
nihil
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Rp
nihil
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
Rp
nihil
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
Rp
nihil
f.
Penerimaan Piutang Daerah
Rp
nihil
a.
SiLPA Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya
Rp
57.261.950.000,00
b.
Pencairan Dana Cadangan
Rp
nihil
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Rp
nihil
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
Rp
nihil
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
Rp
nihil
f.
Penerimaan Piutang Daerah
Rp
nihil
a.
SiLPA Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya
Rp
57.261.950.000,00
b.
Pencairan Dana Cadangan
Rp
nihil
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Rp
nihil
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
Rp
nihil
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
Rp
nihil
f.
Penerimaan Piutang Daerah
Rp
nihil
 
 
 
 
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
 
a.
Pembentukan Dana Cadangan
Rp
nihil
b.
Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah Daerah
Rp
5.000.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang
Rp
nihil
d.
Pemberian Pinjamarr Daerah
Rp
nihil
a.
Pembentukan Dana Cadangan
Rp
nihil
b.
Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah Daerah
Rp
5.000.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang
Rp
nihil
d.
Pemberian Pinjamarr Daerah
Rp
nihil
a.
Pembentukan Dana Cadangan
Rp
nihil
b.
Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah Daerah
Rp
5.000.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang
Rp
nihil
d.
Pemberian Pinjamarr Daerah
Rp
nihil
 
 
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran 111
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Men_urut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongandan PerJabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain­-lain;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran 111
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Men_urut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongandan PerJabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain­-lain;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran 111
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Men_urut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongandan PerJabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain­-lain;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam keadaan mendesak dan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Pengeluaran anggaran dimaksud dapat menggunakan belanja tidak terduga dengan melakukan pergeseran/perubahan anggaran dengan membuat Peraturan Walikota tentang Perubahan APBD yang selanjutnya akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
(2)
Keadaan mendesak dan darurat sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas adalah sebagai berikut:
 
a.
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan.UmumAPBD;
 
b.
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
 
c.
keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun anggaran berjalan;
 
d.
perubahan petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat dan adanya Kebijakan Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 7

Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 7 Januari 2010
WALIKOTA PANGKALPINANG,
ttd.
H. ZULKARNAIN KARIM

Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 8 Januari 2010
SEKRETARIS DAERAH KOTA,
ttd.
H. HARDI

LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2010 NOMOR 9
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Perda Kota Pangkal Pinang Nomor: 1 Tahun 2010