Perda Kota Palu Nomor: 9 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PALU
NOMOR 9 TAHUN 2017
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALU,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2018;
 
 
 

Mengingat

1. 
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3255);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
dan
WALIKOTA PALU
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp1.351.100.284.626,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Pendapatan Daerah
Rp
1.351.100.284.626,00
2.
Belanja Daerah
Rp
1.351.192.518.480,58
 
Defisit
Rp
(92.233.854,58)
3
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
25.592.233.854,58
 
b.
Pengeluaran
Rp
25.500.000.000,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
92.233.854,58
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Rp
0,00
1.
Pendapatan Daerah
Rp
1.351.100.284.626,00
2.
Belanja Daerah
Rp
1.351.192.518.480,58
 
Defisit
Rp
(92.233.854,58)
3
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
25.592.233.854,58
 
b.
Pengeluaran
Rp
25.500.000.000,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
92.233.854,58
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Rp
0,00
1.
Pendapatan Daerah
Rp
1.351.100.284.626,00
2.
Belanja Daerah
Rp
1.351.192.518.480,58
 
Defisit
Rp
(92.233.854,58)
3
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
25.592.233.854,58
 
b.
Pengeluaran
Rp
25.500.000.000,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
92.233.854,58
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Rp
0,00
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
283.255.362.937,00
b.
Dana Perimbangan
Rp
933.678.495.000,00
c.
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp
134.166.426.689,00
 
Jumlah Pendapatan Daerah
Rp
1.351.100.284.626,00
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
283.255.362.937,00
b.
Dana Perimbangan
Rp
933.678.495.000,00
c.
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp
134.166.426.689,00
 
Jumlah Pendapatan Daerah
Rp
1.351.100.284.626,00
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
283.255.362.937,00
b.
Dana Perimbangan
Rp
933.678.495.000,00
c.
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp
134.166.426.689,00
 
Jumlah Pendapatan Daerah
Rp
1.351.100.284.626,00
 
 
 
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
a.
Pajak Daerah
Rp
115.860.000.000,00
b.
Retribusi Daerah
Rp
17.762.050.285,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Rp
2.536.110.131,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
Rp
147.097.202.521,00
 
Jumlah Pendapatan Asli Daerah
Rp
283.255.362.937,00
a.
Pajak Daerah
Rp
115.860.000.000,00
b.
Retribusi Daerah
Rp
17.762.050.285,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Rp
2.536.110.131,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
Rp
147.097.202.521,00
 
Jumlah Pendapatan Asli Daerah
Rp
283.255.362.937,00
a.
Pajak Daerah
Rp
115.860.000.000,00
b.
Retribusi Daerah
Rp
17.762.050.285,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Rp
2.536.110.131,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
Rp
147.097.202.521,00
 
Jumlah Pendapatan Asli Daerah
Rp
283.255.362.937,00
 
 
 
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
  
 
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
Rp
58.594.042.000,00
b.
Dana Alokasi Umum/Dana Transfer Umum
Rp
671.600.535.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus/Dana Transfer Khusus
Rp
203.483.918.000,00
 
Jumlah Dana Perimbangan
Rp
933.678.495.000,00
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
Rp
58.594.042.000,00
b.
Dana Alokasi Umum/Dana Transfer Umum
Rp
671.600.535.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus/Dana Transfer Khusus
Rp
203.483.918.000,00
 
Jumlah Dana Perimbangan
Rp
933.678.495.000,00
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
Rp
58.594.042.000,00
b.
Dana Alokasi Umum/Dana Transfer Umum
Rp
671.600.535.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus/Dana Transfer Khusus
Rp
203.483.918.000,00
 
Jumlah Dana Perimbangan
Rp
933.678.495.000,00
 
 
 
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
a.
Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
Rp
70.395.146.689,00
b.
Pendapatan Hibah
Rp
43.066.280.000,00
c.
Dana Insentif Daerah
Rp
18.750.000.000,00
d.
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp
1.955.000.000,00
 
Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang sah
Rp
134.166.426.689,00
a.
Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
Rp
70.395.146.689,00
b.
Pendapatan Hibah
Rp
43.066.280.000,00
c.
Dana Insentif Daerah
Rp
18.750.000.000,00
d.
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp
1.955.000.000,00
 
Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang sah
Rp
134.166.426.689,00
a.
Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
Rp
70.395.146.689,00
b.
Pendapatan Hibah
Rp
43.066.280.000,00
c.
Dana Insentif Daerah
Rp
18.750.000.000,00
d.
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp
1.955.000.000,00
 
Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang sah
Rp
134.166.426.689,00
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
576.830.513.843,03
b.
Belanja Langsung
Rp
774.362.004.637,55
 
Jumlah Belanja Daerah
Rp
1.351.192.518.480,58
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
576.830.513.843,03
b.
Belanja Langsung
Rp
774.362.004.637,55
 
Jumlah Belanja Daerah
Rp
1.351.192.518.480,58
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
576.830.513.843,03
b.
Belanja Langsung
Rp
774.362.004.637,55
 
Jumlah Belanja Daerah
Rp
1.351.192.518.480,58
 
 
 
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
a.
Belanja Pegawai
Rp
565.975.086.943,03
b.
Belanja Bunga
Rp
1.000.000.000,00
c.
Belanja Hibah
Rp
7.468.950.500,00
d.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
48.747.500,00
e.
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
737.728.900,00
f.
Belanja Tidak Terduga
Rp
1.600.000.000,00
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp
576.830.513.843,03
a.
Belanja Pegawai
Rp
565.975.086.943,03
b.
Belanja Bunga
Rp
1.000.000.000,00
c.
Belanja Hibah
Rp
7.468.950.500,00
d.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
48.747.500,00
e.
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
737.728.900,00
f.
Belanja Tidak Terduga
Rp
1.600.000.000,00
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp
576.830.513.843,03
a.
Belanja Pegawai
Rp
565.975.086.943,03
b.
Belanja Bunga
Rp
1.000.000.000,00
c.
Belanja Hibah
Rp
7.468.950.500,00
d.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
48.747.500,00
e.
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
737.728.900,00
f.
Belanja Tidak Terduga
Rp
1.600.000.000,00
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp
576.830.513.843,03
 
 
 
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
a.
Belanja Pegawai
Rp
67.657.836.500,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
435.527.135.129,55
c.
Belanja Modal
Rp
271.177.033.008,00
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
774.362.004.637,55
 
Defisit
Rp
(92.233.854,58)
a.
Belanja Pegawai
Rp
67.657.836.500,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
435.527.135.129,55
c.
Belanja Modal
Rp
271.177.033.008,00
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
774.362.004.637,55
 
Defisit
Rp
(92.233.854,58)
a.
Belanja Pegawai
Rp
67.657.836.500,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
435.527.135.129,55
c.
Belanja Modal
Rp
271.177.033.008,00
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
774.362.004.637,55
 
Defisit
Rp
(92.233.854,58)
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
25.592.233.854,58
b.
Pengeluaran
Rp
25.500.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
92.233.854,58
a.
Penerimaan
Rp
25.592.233.854,58
b.
Pengeluaran
Rp
25.500.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
92.233.854,58
a.
Penerimaan
Rp
25.592.233.854,58
b.
Pengeluaran
Rp
25.500.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
92.233.854,58
 
 
 
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA)
Rp
0,00
Jumlah Penerimaan Pembiayaan
Rp
25.592.233.854,58
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA)
Rp
0,00
Jumlah Penerimaan Pembiayaan
Rp
25.592.233.854,58
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA)
Rp
0,00
Jumlah Penerimaan Pembiayaan
Rp
25.592.233.854,58
 
 
 
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
a.
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah
Rp
6.000.000.000,00
b.
Pembayaran pokok utang
Rp
19.500.000.000,00
 
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan
Rp
25.500.000.000,00
a.
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah
Rp
6.000.000.000,00
b.
Pembayaran pokok utang
Rp
19.500.000.000,00
 
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan
Rp
25.500.000.000,00
a.
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah
Rp
6.000.000.000,00
b.
Pembayaran pokok utang
Rp
19.500.000.000,00
 
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan
Rp
25.500.000.000,00
 
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari:
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah Dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD Menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program, dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam Kerangka Pengelolaan keuangan Daerah;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan Dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar piutang daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (Investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan aset lain-lain;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah Dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD Menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program, dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam Kerangka Pengelolaan keuangan Daerah;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan Dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar piutang daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (Investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan aset lain-lain;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah Dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD Menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program, dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam Kerangka Pengelolaan keuangan Daerah;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan Dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar piutang daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (Investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan aset lain-lain;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
 
 
 

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2018 diatur dengan Peraturan WaliKota.
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu.
 
 
 
ditetapkan di Palu
pada tanggal 19 Desember 2017
WALIKOTA PALU,
ttd.
HIDAYAT

diundangkan di Palu
pada tanggal 19 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU,
ttd.
ASRI

LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2017 NOMOR 19
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA PALU
NOMOR 9 TAHUN 2017

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2018
 
 
I.
UMUM
 
Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan di Daerah akan lebih efektif efisien dan optimal terlaksana bila di ikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan Daerah. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa. Dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama”.

Untuk memenuhi maksud tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2018 perlu di atur dengan Peraturan Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 9
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.