Perda Kota Palu Nomor: 8 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA PALU
NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA PALU,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa objek retribusi pelayanan kesehatan dan objek retribusi pelayanan tera/tera ulang adalah salah satu jenis retribusi jasa umum yang merupakan sumber pendapatan daerah;
| |
|
b.
|
bahwa dengan adanya penambahan beberapa objek retribusi dan adanya penyesuaian tarif pada retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang, perlu diatur kembali struktur tarifnya dalam Peraturan Daerah;
| |
|
c.
|
bahwa peninjauan kembali tarif dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di daerah sehingga dalam penggunaan, pemanfaatan serta penarikan retribusinya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8);
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
dan
WALI KOTA PALU
| ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8), yang telah diubah dengan Peraturan Daerah:
| ||
|
a.
|
Nomor 7 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7);
| |
|
b.
|
Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 2);
| |
|
c.
|
Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8);
| |
|
diubah sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| |
|
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
Pasal 57
| |
|
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palu
pada tanggal
WALI KOTA PALU,
ttd.
HIDAYAT
Diundangkan di Palu
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU,
ttd.
ASRI
LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2018 NOMOR 8
| ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA PALU
NOMOR 8 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
| |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan/peninjauan kembali tarif Retribusi serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Retribusi daerah.
Sehubungan dengan adanya ketambahan beberapa jenis alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) pada Unit Pelaksana Teknis Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu serta ketambahan beberapa jenis alat kesehatan dalam rangka pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, sehingga perlu diatur kembali struktur tarifnya dalam Peraturan Daerah. Oleh karena itu Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dipandang perlu dilakukan perubahan dengan berpedoman pada tata cara perhitungan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 151, Pasal 152, dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 8
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.