Perda Kota Palu Nomor: 8 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA PALU
NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA PALU, | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi harus memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas kegiatan dalam rangka pelayanan pengawasan menara telekomunikasi;
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa biaya penyediaan jasa pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi merupakan biaya operasional dari kegiatan pelayanan dimaksud;
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dimana dalam objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang penetapan tarif retribusinya didasarkan pada penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tidak bisa lagi dijadikan dasar pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 2);
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU dan WALI KOTA PALU | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal I | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum(Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7);
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 2),
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
diubah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 58
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut retribusi atas pelayanan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 60
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 61
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Tingkat penggunaan jasa merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang ditanggung Pemerintah Daerah yang diukur berdasarkan nilai rata-rata indeks zonasi dan jenis menara. Indeks hanya terdiri dari 2 (dua) indeks, dengan pertimbangan:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
indeks zonasi karena telah sudah mencakup/mencerminkan indeks jarak tempuh; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
indeks jenis menara karena telah mencakup/mencerminkan indeks ketinggian menara.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 62
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Keterangan:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Tingkat Penggunaan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi yang dijadikan dasar alokasi beban biaya.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang berdasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dengan memperhitungkan jenis menara tunggal atau menara bersama, letak geografis, ketinggian menara dan jarak tempuh menara.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
honorarium petugas pengawas;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
transportasi;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
uang makan;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
biaya pengecekan gangguan dan pelaporan kondisi keberadaan stiker/segel/cat sebagai atribut pada menara telekomunikasi;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
alat tulis kantor; dan
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
f.
|
biaya operasional lainnya sesuai kebutuhan nyata.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
Satuan biaya untuk setiap komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung berdasarkan standar harga yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 26 Oktober 2016 WALIKOTA PALU, ttd. HIDAYAT Diundangkan di Palu pada tanggal 26 Oktober 2016 Plt.SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU, ttd. DHARMA GUNAWAN MUCHTAR LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2016 NOMOR 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM | |||
|
| |||
|
I.
|
UMUM
| ||
|
|
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan/peninjauan kembali tarif Retribusi serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Retribusi daerah.
Sehubungan dengan diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-II/2014 terhadap uji materi penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang menyatakan bahwa tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dipandang perlu dilakukan perubahan dengan berpedoman pada tata cara perhitungan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 151, Pasal 152, dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. | ||
|
|
| ||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| ||
|
|
| ||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 8
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.