Perda Kota Palu Nomor: 5 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PALU
NOMOR 5 TAHUN 2009
 
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALU,
 
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan urusan Kependudukan dan Catatan Sipil, maka Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Palu tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
12.
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
13.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 2000 seri b Nomor 3);
14.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 31 Tahun 2001 seri b Nomor 29);
15.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Palu (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2004 seri E Nomor 2);
16.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2004 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2004 seri E Nomor 3);
17.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2001, tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2004 seri C Nomor 1);
18.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kota Palu (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 3);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
dan
WALIKOTA PALU
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2001 Seri B Nomor 3), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 7 Ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan;
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut:
    
 
 
a.
Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Kependudukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Biaya cetak/penerbitan kartu keluarga WNI
20.000,-/Set.
 
Biaya cetak/penerbitan kartu keluarga WNA
35.000,-/Set.
2.
Biaya penerbitan surat keterangan pindah/datang
 
 
a.
Dalam satu kelurahan dan antar kelurahan
7.500,-/Set.
 
b.
Antar kecamatan dalam satu Kota, antar kabupaten Kota dalam satu provinsi
12.500,-/Set.
 
c.
Antar provinsi diwilayah Indonesia
17.500,-/Set.
3.
Biaya Penerbitan Surat Keterangan Tinggal Sementara
7.500,-/Lembar
 
Biaya Penerbitan Surat Keterangan Tinggal Tetap
25.000,-/Lembar
4.
Biaya penerbitan Kartu Tanda Penduduk
 
 
a.
Warga Negara Indonesia (WNI)
30.000,-/Keping
 
b.
Warga Negara Asing (WNA)
87.500,-/Keping
5.
Biaya setiap Formulir Pendaftaran
1.500,-/Lembar
6.
Biaya yang dimaksud pada point 1, 3 dan 4 diatas berlaku untuk setiap pengurusan baru, perpanjang dan pergantian.
 
7.
Pas foto di foto langsung pada Dinas Tehnis dengan biaya
5.000,-/1 Kali.
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Biaya cetak/penerbitan kartu keluarga WNI
20.000,-/Set.
 
Biaya cetak/penerbitan kartu keluarga WNA
35.000,-/Set.
2.
Biaya penerbitan surat keterangan pindah/datang
 
 
a.
Dalam satu kelurahan dan antar kelurahan
7.500,-/Set.
 
b.
Antar kecamatan dalam satu Kota, antar kabupaten Kota dalam satu provinsi
12.500,-/Set.
 
c.
Antar provinsi diwilayah Indonesia
17.500,-/Set.
3.
Biaya Penerbitan Surat Keterangan Tinggal Sementara
7.500,-/Lembar
 
Biaya Penerbitan Surat Keterangan Tinggal Tetap
25.000,-/Lembar
4.
Biaya penerbitan Kartu Tanda Penduduk
 
 
a.
Warga Negara Indonesia (WNI)
30.000,-/Keping
 
b.
Warga Negara Asing (WNA)
87.500,-/Keping
5.
Biaya setiap Formulir Pendaftaran
1.500,-/Lembar
6.
Biaya yang dimaksud pada point 1, 3 dan 4 diatas berlaku untuk setiap pengurusan baru, perpanjang dan pergantian.
 
7.
Pas foto di foto langsung pada Dinas Tehnis dengan biaya
5.000,-/1 Kali.
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Biaya cetak/penerbitan kartu keluarga WNI
20.000,-/Set.
 
Biaya cetak/penerbitan kartu keluarga WNA
35.000,-/Set.
2.
Biaya penerbitan surat keterangan pindah/datang
 
 
a.
Dalam satu kelurahan dan antar kelurahan
7.500,-/Set.
 
b.
Antar kecamatan dalam satu Kota, antar kabupaten Kota dalam satu provinsi
12.500,-/Set.
 
c.
Antar provinsi diwilayah Indonesia
17.500,-/Set.
3.
Biaya Penerbitan Surat Keterangan Tinggal Sementara
7.500,-/Lembar
 
Biaya Penerbitan Surat Keterangan Tinggal Tetap
25.000,-/Lembar
4.
Biaya penerbitan Kartu Tanda Penduduk
 
 
a.
Warga Negara Indonesia (WNI)
30.000,-/Keping
 
b.
Warga Negara Asing (WNA)
87.500,-/Keping
5.
Biaya setiap Formulir Pendaftaran
1.500,-/Lembar
6.
Biaya yang dimaksud pada point 1, 3 dan 4 diatas berlaku untuk setiap pengurusan baru, perpanjang dan pergantian.
 
7.
Pas foto di foto langsung pada Dinas Tehnis dengan biaya
5.000,-/1 Kali.
 
 
 
 
 
 
 
b.
Biaya Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Formulir Pelaporan
1.000
2.
Biaya Pencatatan
75.000
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Formulir Pelaporan
1.000
2.
Biaya Pencatatan
75.000
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Formulir Pelaporan
1.000
2.
Biaya Pencatatan
75.000
 
 
 
 
 
 
 
c.
Biaya Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Formulir Pelaporan
1.000
2.
Biaya Pencatatan
75.000
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Formulir Pelaporan
1.000
2.
Biaya Pencatatan
75.000
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Formulir Pelaporan
1.000
2.
Biaya Pencatatan
75.000
 
 
 
 
 
 
 
d.
Biaya Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Formulir Pelaporan
1.000
2.
Biaya Pencatatan
75.000
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Formulir Pelaporan
1.000
2.
Biaya Pencatatan
75.000
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Formulir Pelaporan
1.000
2.
Biaya Pencatatan
75.000
 
 
 
 
 
 
 
e.
Biaya Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI (Warga Negara Indonesia)
 
 
1.
Perkawinan umum:
 
 
 
a.
Formulir Pelaporan
1.000
 
 
b.
Dalam Kantor
200.000
 
 
c.
Luar Kantor
250.000
 
 
d.
Kutipan kedua dan seterusnya
75.000
 
2.
Pencatatan Perkawinan melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengesahan perkawinan menurut agama dikenakan
 
 
 
a.
Formulir pelaporan
1.000
 
 
b.
Dalam Kantor
250.000
 
 
c.
Luar Kantor
300.000
 
 
d.
Kutipan kedua dan seterusnya
75.000
 
 
e.
Salinan Akta Perkawinan
100.000
2.
WNA (Warga Negara Asing)
 
 
1.
Perkawinan Umum:
 
 
 
a.
Formulir Pelaporan
1.000
 
 
b.
Dalam Kantor
250.000
 
 
c.
Luar Kantor
300.000
 
2.
Pencatatan Perkawinan melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengesahan perkawinan menurut Agama dikenakan
 
 
 
a.
Formulir Pelaporan
5.000
 
 
b.
Dalam Kantor
300.000
 
 
c.
Luar Kantor
350.000
 
 
d.
Kutipan Kedua dan Seterusnya
100.000
 
 
e.
Salinan Akta Perkawinan
150.000
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI (Warga Negara Indonesia)
 
 
1.
Perkawinan umum:
 
 
 
a.
Formulir Pelaporan
1.000
 
 
b.
Dalam Kantor
200.000
 
 
c.
Luar Kantor
250.000
 
 
d.
Kutipan kedua dan seterusnya
75.000
 
2.
Pencatatan Perkawinan melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengesahan perkawinan menurut agama dikenakan
 
 
 
a.
Formulir pelaporan
1.000
 
 
b.
Dalam Kantor
250.000
 
 
c.
Luar Kantor
300.000
 
 
d.
Kutipan kedua dan seterusnya
75.000
 
 
e.
Salinan Akta Perkawinan
100.000
2.
WNA (Warga Negara Asing)
 
 
1.
Perkawinan Umum:
 
 
 
a.
Formulir Pelaporan
1.000
 
 
b.
Dalam Kantor
250.000
 
 
c.
Luar Kantor
300.000
 
2.
Pencatatan Perkawinan melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengesahan perkawinan menurut Agama dikenakan
 
 
 
a.
Formulir Pelaporan
5.000
 
 
b.
Dalam Kantor
300.000
 
 
c.
Luar Kantor
350.000
 
 
d.
Kutipan Kedua dan Seterusnya
100.000
 
 
e.
Salinan Akta Perkawinan
150.000
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI (Warga Negara Indonesia)
 
 
1.
Perkawinan umum:
 
 
 
a.
Formulir Pelaporan
1.000
 
 
b.
Dalam Kantor
200.000
 
 
c.
Luar Kantor
250.000
 
 
d.
Kutipan kedua dan seterusnya
75.000
 
2.
Pencatatan Perkawinan melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengesahan perkawinan menurut agama dikenakan
 
 
 
a.
Formulir pelaporan
1.000
 
 
b.
Dalam Kantor
250.000
 
 
c.
Luar Kantor
300.000
 
 
d.
Kutipan kedua dan seterusnya
75.000
 
 
e.
Salinan Akta Perkawinan
100.000
2.
WNA (Warga Negara Asing)
 
 
1.
Perkawinan Umum:
 
 
 
a.
Formulir Pelaporan
1.000
 
 
b.
Dalam Kantor
250.000
 
 
c.
Luar Kantor
300.000
 
2.
Pencatatan Perkawinan melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengesahan perkawinan menurut Agama dikenakan
 
 
 
a.
Formulir Pelaporan
5.000
 
 
b.
Dalam Kantor
300.000
 
 
c.
Luar Kantor
350.000
 
 
d.
Kutipan Kedua dan Seterusnya
100.000
 
 
e.
Salinan Akta Perkawinan
150.000
 
 
 
 
 
 
 
f.
Biaya Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Perceraian
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI (Warga Negara Indonesia)
 
 
a.
Formulir pelaporan
1.000
 
b.
Perceraian umum
150.000
 
c.
Perceraian terlambat melebihi Jangka Waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal putusan Pengadilan Negeri
200.000
 
d.
Kutipan Kedua dan Seterusnya
75.000
2.
WNA (Warga Negara Asing)
 
 
a.
Formulir Pelaporan
5.000
 
b.
Perceraian Umum
300.000
 
c.
Perceraian terlambat melebihi jangka Waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal putusan Pengadilan Negeri
400.000
 
d.
Kutipan kedua dan seterusnya
100.000
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI (Warga Negara Indonesia)
 
 
a.
Formulir pelaporan
1.000
 
b.
Perceraian umum
150.000
 
c.
Perceraian terlambat melebihi Jangka Waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal putusan Pengadilan Negeri
200.000
 
d.
Kutipan Kedua dan Seterusnya
75.000
2.
WNA (Warga Negara Asing)
 
 
a.
Formulir Pelaporan
5.000
 
b.
Perceraian Umum
300.000
 
c.
Perceraian terlambat melebihi jangka Waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal putusan Pengadilan Negeri
400.000
 
d.
Kutipan kedua dan seterusnya
100.000
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI (Warga Negara Indonesia)
 
 
a.
Formulir pelaporan
1.000
 
b.
Perceraian umum
150.000
 
c.
Perceraian terlambat melebihi Jangka Waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal putusan Pengadilan Negeri
200.000
 
d.
Kutipan Kedua dan Seterusnya
75.000
2.
WNA (Warga Negara Asing)
 
 
a.
Formulir Pelaporan
5.000
 
b.
Perceraian Umum
300.000
 
c.
Perceraian terlambat melebihi jangka Waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal putusan Pengadilan Negeri
400.000
 
d.
Kutipan kedua dan seterusnya
100.000
 
 
 
 
 
 
 
g.
Biaya Pelayanan Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI (Warga Negara Indonesia)
 
 
a.
Formulir pelaporan
1.000
 
b.
Kematian
20.000
 
c.
Kutipan kedua dan seterusnya
75.000
 
d.
Salinan Akta Kematian
20.000
2.
WNA (Warga Negara Asing)
 
 
a.
Formulir pelaporan
5.000
 
b.
Kematian
100.000
 
c.
Kutipan kedua dan seterusnya
50.000
 
d.
Salinan Akta Kematian
55.000
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI (Warga Negara Indonesia)
 
 
a.
Formulir pelaporan
1.000
 
b.
Kematian
20.000
 
c.
Kutipan kedua dan seterusnya
75.000
 
d.
Salinan Akta Kematian
20.000
2.
WNA (Warga Negara Asing)
 
 
a.
Formulir pelaporan
5.000
 
b.
Kematian
100.000
 
c.
Kutipan kedua dan seterusnya
50.000
 
d.
Salinan Akta Kematian
55.000
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI (Warga Negara Indonesia)
 
 
a.
Formulir pelaporan
1.000
 
b.
Kematian
20.000
 
c.
Kutipan kedua dan seterusnya
75.000
 
d.
Salinan Akta Kematian
20.000
2.
WNA (Warga Negara Asing)
 
 
a.
Formulir pelaporan
5.000
 
b.
Kematian
100.000
 
c.
Kutipan kedua dan seterusnya
50.000
 
d.
Salinan Akta Kematian
55.000
 
 
 
 
 
 
 
h.
Biaya Pelayanan Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Ganti Nama
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI (Warga Negara Indonesia)
 
 
a.
Formulir pelaporan
1.000
 
b.
Akta ganti nama
100.000
2.
WNA (Warga Negara Asing)
 
 
a.
Formulir pelaporan
5.000
 
b.
Akta Ganti Nama
150.000
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI (Warga Negara Indonesia)
 
 
a.
Formulir pelaporan
1.000
 
b.
Akta ganti nama
100.000
2.
WNA (Warga Negara Asing)
 
 
a.
Formulir pelaporan
5.000
 
b.
Akta Ganti Nama
150.000
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI (Warga Negara Indonesia)
 
 
a.
Formulir pelaporan
1.000
 
b.
Akta ganti nama
100.000
2.
WNA (Warga Negara Asing)
 
 
a.
Formulir pelaporan
5.000
 
b.
Akta Ganti Nama
150.000
 
 
 
 
 
 
 
i.
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Sipil
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI
20.000
2.
WNA
50.000
3.
Biaya pelaporan penerbitan tanda bukti pelaporan WNI mengenai Perkawinan, Perceraian, Kematian dan Peristiwa penting lainnya yang terjadi di luar Wilayah Negara RI
100.000
4.
Pelaporan sebagaimana poin 1 (satu) yang Melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia dikenakan biaya
150.000
5.
Biaya denda keterlambatan pelaporan mengenai: perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya
25.000
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI
20.000
2.
WNA
50.000
3.
Biaya pelaporan penerbitan tanda bukti pelaporan WNI mengenai Perkawinan, Perceraian, Kematian dan Peristiwa penting lainnya yang terjadi di luar Wilayah Negara RI
100.000
4.
Pelaporan sebagaimana poin 1 (satu) yang Melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia dikenakan biaya
150.000
5.
Biaya denda keterlambatan pelaporan mengenai: perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya
25.000
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
WNI
20.000
2.
WNA
50.000
3.
Biaya pelaporan penerbitan tanda bukti pelaporan WNI mengenai Perkawinan, Perceraian, Kematian dan Peristiwa penting lainnya yang terjadi di luar Wilayah Negara RI
100.000
4.
Pelaporan sebagaimana poin 1 (satu) yang Melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia dikenakan biaya
150.000
5.
Biaya denda keterlambatan pelaporan mengenai: perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya
25.000
 
 
 
 
 
2.
Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 7A
 
(1)
Bagi pencatatan akta kelahiran yang melampaui batas 60 hari dikenakan denda sebanyak Rp50.000,.
 
(2)
Kutipan Kedua dan seterusnya sebagaimana ayat (1) Pasal ini: 
 
 
a.
WNI Rp75.000,.
 
 
b.
WNA Rp100.000,.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 18
 
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
 
(2)
Tindak pidana yang dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 16 April 2009
WALIKOTA PALU,
Cap + Ttd.
RUSDY MASTURA

Diundangkan di Palu
pada tanggal 17 April 2009
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU,
Ttd + Cap.
ARIFIN Hi. LOLO

LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2009 NOMOR 5
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH KOTA PALU
NOMOR 5 TAHUN 2009

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil adalah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dimiliki oleh pemerintah daerah Kota Palu dalam rangka pembiayaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Dengan adanya perkembangan terhadap perubahan Peraturan Perundang-Undangan dan ekonomi masyarakat, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan serta pendapatan masyarakat.

Dalam rangka penerbitan dan pengawasan Peraturan Daerah di Wilayah Kota Palu, maka perubahan kedua sebagaimana dimaksud tersebut diatas perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kota Palu.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 7A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.