Perda Kota Palu Nomor: 11 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PALU
NOMOR 11 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2017
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA PALU,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2017;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3255);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
dan
WALI KOTA PALU
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:
 
 
 
1.
Pendapatan Daerah
Rp
1.298.042.428.903,00
2.
Belanja Daerah
Rp
1.277.791.822.503,00
 
Surplus
Rp
20.250.606.400,00
3.
Pembiayaan daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
9.746.393.600,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
29.997.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
(20.250.606.400,00)
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran
Rp
(0,00)
1.
Pendapatan Daerah
Rp
1.298.042.428.903,00
2.
Belanja Daerah
Rp
1.277.791.822.503,00
 
Surplus
Rp
20.250.606.400,00
3.
Pembiayaan daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
9.746.393.600,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
29.997.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
(20.250.606.400,00)
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran
Rp
(0,00)
1.
Pendapatan Daerah
Rp
1.298.042.428.903,00
2.
Belanja Daerah
Rp
1.277.791.822.503,00
 
Surplus
Rp
20.250.606.400,00
3.
Pembiayaan daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
9.746.393.600,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
29.997.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
(20.250.606.400,00)
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran
Rp
(0,00)
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
282.091.280.962,00
b.
Dana Perimbangan Sejumlah
Rp
942.584.179.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah
Rp
73.366.968.941,00
 
Jumlah Pendapatan DaerahRp
1.298.042.428.903,00
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
282.091.280.962,00
b.
Dana Perimbangan Sejumlah
Rp
942.584.179.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah
Rp
73.366.968.941,00
 
Jumlah Pendapatan DaerahRp
1.298.042.428.903,00
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
282.091.280.962,00
b.
Dana Perimbangan Sejumlah
Rp
942.584.179.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah
Rp
73.366.968.941,00
 
Jumlah Pendapatan DaerahRp
1.298.042.428.903,00
 
 
 
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
 
 
 
 
a.
Pajak Daerah sejumlah
Rp
113.220.000.000,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah
Rp
21.824.897.360,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
1.999.181.081,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah
Rp
145.047.202.521,00
 
Jumlah Pendapatan Asli Daerah
Rp
282.091.280.962,00
a.
Pajak Daerah sejumlah
Rp
113.220.000.000,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah
Rp
21.824.897.360,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
1.999.181.081,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah
Rp
145.047.202.521,00
 
Jumlah Pendapatan Asli Daerah
Rp
282.091.280.962,00
a.
Pajak Daerah sejumlah
Rp
113.220.000.000,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah
Rp
21.824.897.360,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
1.999.181.081,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah
Rp
145.047.202.521,00
 
Jumlah Pendapatan Asli Daerah
Rp
282.091.280.962,00
 
 
 
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
Rp
41.672.050.000,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
Rp
683.609.353.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
Rp
217.302.776.000,00
 
Jumlah Dana Perimbangan
Rp
942.584.179.000,00
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
Rp
41.672.050.000,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
Rp
683.609.353.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
Rp
217.302.776.000,00
 
Jumlah Dana Perimbangan
Rp
942.584.179.000,00
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
Rp
41.672.050.000,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
Rp
683.609.353.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
Rp
217.302.776.000,00
 
Jumlah Dana Perimbangan
Rp
942.584.179.000,00
 
 
 
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
a.
Hibah sejumlah
Rp
0,00
b.
Dana Darurat sejumlah
Rp
0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi sejumlah
Rp
65.866.968.941,00
d.
Dana Penyesuaian Dan Otonomi Khusus Sejumlah
Rp
0,00
e.
Dana Insentif Daerah
Rp
7.500.000.000,00
 
Jumlah Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
73.366.968.941,00
a.
Hibah sejumlah
Rp
0,00
b.
Dana Darurat sejumlah
Rp
0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi sejumlah
Rp
65.866.968.941,00
d.
Dana Penyesuaian Dan Otonomi Khusus Sejumlah
Rp
0,00
e.
Dana Insentif Daerah
Rp
7.500.000.000,00
 
Jumlah Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
73.366.968.941,00
a.
Hibah sejumlah
Rp
0,00
b.
Dana Darurat sejumlah
Rp
0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi sejumlah
Rp
65.866.968.941,00
d.
Dana Penyesuaian Dan Otonomi Khusus Sejumlah
Rp
0,00
e.
Dana Insentif Daerah
Rp
7.500.000.000,00
 
Jumlah Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
73.366.968.941,00
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
Rp
616.873.823.204,00
b.
Belanja Langsung sejumlah
Rp
660.917.999.299,00
 
Jumlah Belanja Daerah
Rp
1.277.791.822.503,00
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
Rp
616.873.823.204,00
b.
Belanja Langsung sejumlah
Rp
660.917.999.299,00
 
Jumlah Belanja Daerah
Rp
1.277.791.822.503,00
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
Rp
616.873.823.204,00
b.
Belanja Langsung sejumlah
Rp
660.917.999.299,00
 
Jumlah Belanja Daerah
Rp
1.277.791.822.503,00
 
 
 
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
593.383.066.529,00
b.
Belanja Bunga sejumlah
Rp
5.000.000.000,00
c.
Belanja Subsidi sejumlah
Rp
0,00
d.
Belanja Hibah sejumlah
Rp
8.448.947.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp
7.766.415.675,00
f.
Belanja Bagi Hasil sejumlah
Rp
0,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
Rp
665.394.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
Rp
1.600.000.000,00
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp
616.873.823.204,008
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
593.383.066.529,00
b.
Belanja Bunga sejumlah
Rp
5.000.000.000,00
c.
Belanja Subsidi sejumlah
Rp
0,00
d.
Belanja Hibah sejumlah
Rp
8.448.947.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp
7.766.415.675,00
f.
Belanja Bagi Hasil sejumlah
Rp
0,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
Rp
665.394.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
Rp
1.600.000.000,00
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp
616.873.823.204,008
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
593.383.066.529,00
b.
Belanja Bunga sejumlah
Rp
5.000.000.000,00
c.
Belanja Subsidi sejumlah
Rp
0,00
d.
Belanja Hibah sejumlah
Rp
8.448.947.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp
7.766.415.675,00
f.
Belanja Bagi Hasil sejumlah
Rp
0,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
Rp
665.394.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
Rp
1.600.000.000,00
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp
616.873.823.204,008
 
 
 
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
58.625.538.000,00
b.
Belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
347.494.691.968,00
c.
Belanja Modal sejumlah
Rp
254.797.769.331,00
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
660.917.999.299,00
 
Surplus
Rp
20.250.606.400,00
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
58.625.538.000,00
b.
Belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
347.494.691.968,00
c.
Belanja Modal sejumlah
Rp
254.797.769.331,00
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
660.917.999.299,00
 
Surplus
Rp
20.250.606.400,00
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
58.625.538.000,00
b.
Belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
347.494.691.968,00
c.
Belanja Modal sejumlah
Rp
254.797.769.331,00
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
660.917.999.299,00
 
Surplus
Rp
20.250.606.400,00
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
9.746.393.600,00
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
29.997.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
(20.250.606.400,00)
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
9.746.393.600,00
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
29.997.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
(20.250.606.400,00)
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
9.746.393.600,00
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
29.997.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
(20.250.606.400,00)
 
 
 
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA)
Rp
9.746.393.600,00
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah
Rp
0,00
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
0,00
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
Rp
0,00
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
Rp
0,00
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah
Rp
0,00
 
Jumlah Penerimaan Pembiayaan
Rp
9.746.393.600,00
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA)
Rp
9.746.393.600,00
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah
Rp
0,00
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
0,00
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
Rp
0,00
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
Rp
0,00
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah
Rp
0,00
 
Jumlah Penerimaan Pembiayaan
Rp
9.746.393.600,00
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA)
Rp
9.746.393.600,00
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah
Rp
0,00
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
0,00
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
Rp
0,00
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
Rp
0,00
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah
Rp
0,00
 
Jumlah Penerimaan Pembiayaan
Rp
9.746.393.600,00
 
 
 
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah
Rp
0,00
b.
Penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
Rp
3.197.000.000,00
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah
Rp
26.800.000.000,00
d.
Pemberian pinjaman daerah
Rp
0,00
 
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan
Rp
29.997.000.000,00
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah
Rp
0,00
b.
Penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
Rp
3.197.000.000,00
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah
Rp
26.800.000.000,00
d.
Pemberian pinjaman daerah
Rp
0,00
 
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan
Rp
29.997.000.000,00
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah
Rp
0,00
b.
Penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
Rp
3.197.000.000,00
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah
Rp
26.800.000.000,00
d.
Pemberian pinjaman daerah
Rp
0,00
 
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan
Rp
29.997.000.000,00
 
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari:
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah Dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD Menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program, dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam Kerangka Pengelolaan keuangan Daerah;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan Dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar piutang daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (Investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan aset lain-lain;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah Dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD Menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program, dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam Kerangka Pengelolaan keuangan Daerah;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan Dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar piutang daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (Investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan aset lain-lain;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah Dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD Menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program, dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam Kerangka Pengelolaan keuangan Daerah;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan Dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar piutang daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (Investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan aset lain-lain;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
 

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2017 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu.
 
 
 
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 28 Desember 2016
WALI KOTA PALU,
ttd.
HIDAYAT
 
Diundangkan di Palu
pada tanggal 28 Desember 2016
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU,
ttd.
DHARMA GUNAWAN MOCHTAR
 
LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2016 NOMOR 11
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KOTA PALU
NOMOR 11 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2017
 
 
I.
UMUM
 
Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan di Daerah akan lebih efektif efisien dan optimal terlaksana bila diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada Daerah, semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan Pemerintahan yang diserahkan Kepala Daerah menjadi sumber keuangan Daerah. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 309 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai Keuangan Negara”. Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD yang menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
 
Perda Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dibahas bersama Kepala Daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama. Untuk memenuhi maksud tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2017 perlu di atur dengan Peraturan Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.