Perda Kota Palu Nomor: 10 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PALU
NOMOR 10 TAHUN 2014
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALU,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan dan pembangunan daerah;
b.
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap kemampuan wajib Retribusi dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi Daerah di Wilayah Kota Palu, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif Retribusi daerah;
c.
bahwa tarif Retribusi Tempat parkir Khusus yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kondisi Kota Palu sehingga perlu disesuaikan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
 
 
 

Mengingat

1. 
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
5.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 11);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
dan
WALIKOTA PALU
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 22 dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 11), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 22
Struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
Jenis Tempat
Parkir
Jenis Kendaraan
Bermotor
Tarif
(Rp)
Pelataran/Lingkungan
-
Sedan, Jeep, Minibus
2.000/sekali parkir
-
Pickup dan sejenisnya
2.000/sekali parkir
-
Bus, Truk dan alat besar lainnya
3.000/sekali parkir
-
Sepeda Motor
1.000/sekali parkir
Taman
-
Sedan, Jeep, Minibus
2.000/sekali parkir
-
Pickup dan sejenisnya
2.000/sekali parkir
-
-
Bus, Truk dan alat besar lainnya
Sepeda Motor
3.000/sekali parkir
1.000/sekali parkir
Gedung
-
Sedan, Jeep, Minibus
1.000/2 jam
-
Pickup dan sejenisnya
1.500/2 jam
-
Bus, Truk dan alat besar lainnya
2.000/2 jam
-
Sepeda Motor
500/2 jam
Kawasan Parkir Khusus yang menggunakan sistem portal
-
Kendaraan roda empat
3.000/1 jam
 
 
5.000/2 jam
-
Kendaraan roda dua
1.000/1 jam
 
 
2.000/2 jam
 
 
4.000/3 jam
Parkir Bermalam
-
Kendaraan roda empat
25.000/hari
-
Kendaraan roda dua
10.000/hari
Jenis Tempat
Parkir
Jenis Kendaraan
Bermotor
Tarif
(Rp)
Pelataran/Lingkungan
-
Sedan, Jeep, Minibus
2.000/sekali parkir
-
Pickup dan sejenisnya
2.000/sekali parkir
-
Bus, Truk dan alat besar lainnya
3.000/sekali parkir
-
Sepeda Motor
1.000/sekali parkir
Taman
-
Sedan, Jeep, Minibus
2.000/sekali parkir
-
Pickup dan sejenisnya
2.000/sekali parkir
-
-
Bus, Truk dan alat besar lainnya
Sepeda Motor
3.000/sekali parkir
1.000/sekali parkir
Gedung
-
Sedan, Jeep, Minibus
1.000/2 jam
-
Pickup dan sejenisnya
1.500/2 jam
-
Bus, Truk dan alat besar lainnya
2.000/2 jam
-
Sepeda Motor
500/2 jam
Kawasan Parkir Khusus yang menggunakan sistem portal
-
Kendaraan roda empat
3.000/1 jam
 
 
5.000/2 jam
-
Kendaraan roda dua
1.000/1 jam
 
 
2.000/2 jam
 
 
4.000/3 jam
Parkir Bermalam
-
Kendaraan roda empat
25.000/hari
-
Kendaraan roda dua
10.000/hari
Jenis Tempat
Parkir
Jenis Kendaraan
Bermotor
Tarif
(Rp)
Pelataran/Lingkungan
-
Sedan, Jeep, Minibus
2.000/sekali parkir
-
Pickup dan sejenisnya
2.000/sekali parkir
-
Bus, Truk dan alat besar lainnya
3.000/sekali parkir
-
Sepeda Motor
1.000/sekali parkir
Taman
-
Sedan, Jeep, Minibus
2.000/sekali parkir
-
Pickup dan sejenisnya
2.000/sekali parkir
-
-
Bus, Truk dan alat besar lainnya
Sepeda Motor
3.000/sekali parkir
1.000/sekali parkir
Gedung
-
Sedan, Jeep, Minibus
1.000/2 jam
-
Pickup dan sejenisnya
1.500/2 jam
-
Bus, Truk dan alat besar lainnya
2.000/2 jam
-
Sepeda Motor
500/2 jam
Kawasan Parkir Khusus yang menggunakan sistem portal
-
Kendaraan roda empat
3.000/1 jam
 
 
5.000/2 jam
-
Kendaraan roda dua
1.000/1 jam
 
 
2.000/2 jam
 
 
4.000/3 jam
Parkir Bermalam
-
Kendaraan roda empat
25.000/hari
-
Kendaraan roda dua
10.000/hari
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu.
 
 
 
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 31 Oktober 2014
WALIKOTA PALU,
ttd.
RUSDY MASTURA

Diundangkan di Palu
pada tanggal 31 Oktober 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU,
ttd.
AMINUDDIN ATJO

LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2014 NOMOR 10
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA PALU
NOMOR 10 TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
 
 
I.
UMUM
 
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan/peninjauan kembali tarif retribusi dan penambahan jenis-jenis retribusi serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Retribusi daerah.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu meninjau kembali tarif Retribusi Jasa Umum pada obyek Retribusi Parkir Tempat Khusus,sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.