Perda Kota Palembang Nomor: 24 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG
NOMOR 24 TAHUN 2007
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PEMBINAAN JASA USAHA KEPARIWISATAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pembinaan Jasa Usaha Kepariwisataan, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan Jasa Usaha Kepariwisataan;
b.
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Palembang.
 
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara RI Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3427);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran RI Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran RI Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran RI Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4139);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
9.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2001 Nomor 3);
10.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pembinaan Jasa Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2001 Nomor 40), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 14);
11.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan Jasa Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2001 Nomor 41);
12.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 76) sebagaimana telah diubah telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 13):
13.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pengaturan Operasional Tempat Hiburan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2003 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2004 Nomor 32);
14.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembinaan dan Operasional PPNS (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2001 Nomor 31).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALEMBANG
dan
WALIKOTA PALEMBANG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PEMBINAAN JASA USAHA KEPARIWISATAAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan Jasa Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2001 Nomor 41) diubah sebagai berikut:
  
1.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 4 dan angka 16 diubah, sehingga Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 4 dan angka 16 berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Palembang.
 
2.
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Palembang.
 
3.
Walikota adalah Walikota Palembang.
 
4.
Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Palembang.
 
16.
a. 
Restoran adalah usaha komersial penyedia jasa pelayanan makan dan minum kepada tamu sebagai usaha pokok serta jasa hiburan sebagai usaha penunjang yang tidak terpisah dari usaha pokoknya.
 
 
b.
Rumah Makan adalah usaha komersial penyedia jasa pelayanan makan dan minum kepada tamu sebagai usaha pokok, tidak termasuk Pedagang Kaki Lima.
 
 
 
 
 
2.
BAB II. NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 3 dan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
Objek retribusi adalah pelayanan atas pemberian izin usaha kepariwisataan, jasa usaha kepariwisataan dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata meliputi;
 
a.
Izin Kawasan Objek Wisata, terdiri dari:
 
 
1)
Wisata Alam.
 
 
2)
Wisata Sejarah Budaya.
 
 
3)
Memasuki Kawasan Benteng Kuto Besak.
 
b.
Izin Usaha Wisata Tirta, berupa:
  
Transportasi Wisata
 
c.
Izin Usaha Hotel, terdiri dari:
 
 
1)
Hotel Berbintang 5
 
 
2)
Hotel Berbintang 4
 
 
3)
Hotel Berbintang 3
 
 
4)
Hotel Berbintang 2
 
 
5)
Hotel Berbintang 1
 
 
6)
Apartemen.
 
 
7)
Cottage.
 
 
8)
Melati.
 
 
9)
Penginapan.
 
 
10)
Wisma/Mess.
 
 
11)
Tempat Kost.
 
d.
Izin Usaha Restoran.
 
e.
Izin Rumah Makan.
 
f.
Izin Usaha Cafe.
 
g.
Izin Usaha Jasa Boga.
 
h.
Izin Usaha Perjalanan Wisata.
 
i.
Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Entertainment), terdiri dari:
 
 
1)
Usaha Rekreasi, terdiri dari:
 
 
 
a)
Pemandian Alam;
 
 
 
b)
Kolam Pemancingan;
 
 
 
c)
Dunia Fantasi;
 
 
 
d)
Pertunjukan Sirkus;
 
 
 
e)
Kolam Renang.
 
 
2)
Usaha Hiburan Umum, terdiri dari:
 
 
 
a)
Sanggar Seni/Tari;
 
 
 
b)
Gedung Serba Guna;
 
 
 
c)
Bar;
 
 
 
d)
Klub Malam;
 
 
 
e)
Diskotik;
 
 
 
f)
Karaoke;
 
 
 
g)
Billyard;
 
 
 
h)
Pertunjukan Musik/Festival;
 
 
 
i)
Pertunjukan Artis;
 
 
 
j)
Impresariat/Event Organizer (EO);
 
 
 
k)
Perusahaan Cindera Mata.
 
j.
Izin Tempat Olah Raga.
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
Subjek Retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh pelayanan atas pemberian izin usaha kepariwisataan dan jasa usaha kepariwisataan.
 
 
 
 
 
3.
BAB V. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 7 dan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut;
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
Struktur dan besarnya tarif retribusi Izin Jasa Usaha Kepariwisataan dan usaha-usaha yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata, dirinci sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Izin Usaha Kawasan Objek Wisata, terdiri dari:
 
 
1)
Wisata Alam:
 
 
 
a)
Luas sampai dengan 1 ha
1.000.000,-/lokasi.
 
 
b)
Luas diatas 1 ha
2.000.000,-/lokasi
 
2)
Wisata Sejarah Budaya
250.000,-/lokasi.
 
3)
Kawasan Benteng Kuto Besak:
 
 
a)
Memasuki Objek Wisata BKB
 
 
 
-
Anak-anak
5.00,-/orang
 
 
-
Dewasa
1.000,-/orang
 
b)
Memakai Plaza & Panggung BKB
2.000.000,-/hari
 
c)
Mengunjungi Museum SMB II
1.000,-/orang
 
d)
Memakai halaman Musium SMB II
750.000,-/hari
 
e)
Mengunjungi Monpera
1.000,-/orang
 
f)
Memakai halaman Monpera
750.000,-/hari
 
g)
Tambat labuh di Dermaga Wisata Sungai Musi:
 
 
 
-
Speed Boat ukuran Kecil
1.500,-/tambat.
 
 
-
Speed Boat ukuran Besar
3.000,-/tambat.
 
 
-
Ketek
1.000,-/hari.
 
 
-
Jukung
3.000,-/hari.
 
 
-
Gandeng/Tug Boat
2.500,-/hari.
 
 
-
Tongkang Kayu
4.000,-/hari.
 
 
-
Tongkang Besi
5.000,-/hari.
 
 
-
Kapal Pinichel/Layar
6.000,-/hari.
 
 
-
Memasuki dermaga wisata Sungai Musi
1.000,-/orang
 
h)
Fasilitas Umum:
 
 
 
(1)
Kios Cinderamata/Kantin
250.000,-/bulan
 
 
(2)
Tarif Masuk Kendaraan:
 
 
 
 
-
Mobil
1.000,-/2 jam.
 
 
 
-
Motor
500,-/2 jam.
 
 
(3)
WC Umum:
 
 
 
 
-
Buang Air Besar
1.000,-/orang.
 
 
 
-
Buang Air Kecil
500,-/orang.
b.
Izin Usaha Wisata Tirta, berupa:
 
 
1)
Klasifikasi Besar
1.000.000,-.
 
2)
Klasifikasi Menengah
500.000,-.
 
3)
Klasifikasi Kecil
250.000,-.
c.
Izin Usaha Hotel:
 
 
1)
Hotel Berbintang 5
30.000.000,-/lokasi
 
2)
Hotel Berbintang 4
25.000.000,-/lokasi
 
3)
Hotel Berbintang 3
20.000.000,-/lokasi
 
4)
Hotel Berbintang 2
10.000.000,-/lokasi
 
5)
Hotel Berbintang 1
5.000.000,-/lokasi
 
6)
Apartemen
20.000.000,-/lokasi
 
7)
Cottage
15.000.000,-/lokasi
 
8)
Melati
4.000.000,-/lokasi
 
9)
Wisma/Mess
2.000.000,-/lokasi
 
10)
Penginapan
1.500.000,-/lokasi
 
11)
Tempat Kost
3.000.000,-/lokasi
d.
Izin Usaha Restoran:
 
 
1)
Besar
5.000.000,-/lokasi
 
2)
Menengah
3.000.000,-/lokasi
 
3)
Kecil
2.000.000,-/lokasi
e.
Izin Rumah Makan:
 
 
1)
Besar
3.000.000,-/lokasi
 
2)
Menengah
2.000.000,-/lokasi
 
3)
Kecil
1.000.000,-/lokasi
f.
Izin Usaha Cafe
5.000.000,-/lokasi
g.
Izin Usaha Jasa Boga:
 
 
1)
Besar
3.000.000,-/lokasi
 
2)
Menengah
2.000.000,-/lokasi
 
3)
Kecil
1.000.000,-/lokasi
h.
Izin Usaha Perjalanan Wisata:
 
 
1)
Besar
5.000.000,-/lokasi
 
2)
Menengah
3.000.000,-/lokasi
 
3)
Kecil
1.000.000,-/lokasi
i.
Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Entertainment):
 
 
1)
Usaha Rekreasi:
 
 
 
a)
Kolam Pemancingan
1.000.000,-/lokasi
 
 
b)
Dunia Fantasi
5.000.000,-/lokasi
 
 
c)
Pertunjukan Sirkus
500.000,-/lokasi
 
 
d)
Kolam Renang
1.000.000,-/lokasi
 
2)
Usaha Hiburan Umum:
 
 
 
a)
Sanggar Seni/Tari
200.000,-/lokasi
 
 
b)
Gedung Serba Guna.
 
 
 
 
-
sampai dengan. 500 kursi
1.000.000,-/lokasi
 
 
 
-
501 kursi keatas
1.500.000,-/lokasi
 
 
c)
Bar
5.000.000,-/lokasi
 
 
d)
Klub Malam
5.000.000,-/lokasi
 
 
e)
Diskotik
5.000.000,-/lokasi
 
 
f)
Karaoke:
 
 
 
 
-
1 sampai dengan 10 kamar
2.500.000,-/lokasi
 
 
 
-
10 kamar keatas
5.000.000,-/lokasi
 
 
g)
Billyard
500.000,-/lokasi
 
 
h)
Tempat Olah Raga
 
 
 
 
-
Usaha Gelanggang Bowling
1.000.000,-/lokasi
 
 
 
-
Usaha Fitness
200.000,-/lokasi
 
 
 
-
Usaha Futsal
300.000,-/lokasi
 
 
i)
Pertunjukan Musik/Festival:
 
 
 
 
1)
Besar
1.000.000,-/hari
 
 
 
2)
Menengah
500.000,-/hari
 
 
 
3)
Kecil
250.000,-/hari
 
 
j)
Pertunjukan Artis.
 
 
 
 
-
International
500.000,-/org/hari
 
 
 
-
Nasional
250.000,-/org/hari
 
 
k)
Impresariat/Event Organization (EO)
500.000,-/lokasi
 
 
l)
Perusahaan Cinderamata
250.000,-/lokasi
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Izin Usaha Kawasan Objek Wisata, terdiri dari:
 
 
1)
Wisata Alam:
 
 
 
a)
Luas sampai dengan 1 ha
1.000.000,-/lokasi.
 
 
b)
Luas diatas 1 ha
2.000.000,-/lokasi
 
2)
Wisata Sejarah Budaya
250.000,-/lokasi.
 
3)
Kawasan Benteng Kuto Besak:
 
 
a)
Memasuki Objek Wisata BKB
 
 
 
-
Anak-anak
5.00,-/orang
 
 
-
Dewasa
1.000,-/orang
 
b)
Memakai Plaza & Panggung BKB
2.000.000,-/hari
 
c)
Mengunjungi Museum SMB II
1.000,-/orang
 
d)
Memakai halaman Musium SMB II
750.000,-/hari
 
e)
Mengunjungi Monpera
1.000,-/orang
 
f)
Memakai halaman Monpera
750.000,-/hari
 
g)
Tambat labuh di Dermaga Wisata Sungai Musi:
 
 
 
-
Speed Boat ukuran Kecil
1.500,-/tambat.
 
 
-
Speed Boat ukuran Besar
3.000,-/tambat.
 
 
-
Ketek
1.000,-/hari.
 
 
-
Jukung
3.000,-/hari.
 
 
-
Gandeng/Tug Boat
2.500,-/hari.
 
 
-
Tongkang Kayu
4.000,-/hari.
 
 
-
Tongkang Besi
5.000,-/hari.
 
 
-
Kapal Pinichel/Layar
6.000,-/hari.
 
 
-
Memasuki dermaga wisata Sungai Musi
1.000,-/orang
 
h)
Fasilitas Umum:
 
 
 
(1)
Kios Cinderamata/Kantin
250.000,-/bulan
 
 
(2)
Tarif Masuk Kendaraan:
 
 
 
 
-
Mobil
1.000,-/2 jam.
 
 
 
-
Motor
500,-/2 jam.
 
 
(3)
WC Umum:
 
 
 
 
-
Buang Air Besar
1.000,-/orang.
 
 
 
-
Buang Air Kecil
500,-/orang.
b.
Izin Usaha Wisata Tirta, berupa:
 
 
1)
Klasifikasi Besar
1.000.000,-.
 
2)
Klasifikasi Menengah
500.000,-.
 
3)
Klasifikasi Kecil
250.000,-.
c.
Izin Usaha Hotel:
 
 
1)
Hotel Berbintang 5
30.000.000,-/lokasi
 
2)
Hotel Berbintang 4
25.000.000,-/lokasi
 
3)
Hotel Berbintang 3
20.000.000,-/lokasi
 
4)
Hotel Berbintang 2
10.000.000,-/lokasi
 
5)
Hotel Berbintang 1
5.000.000,-/lokasi
 
6)
Apartemen
20.000.000,-/lokasi
 
7)
Cottage
15.000.000,-/lokasi
 
8)
Melati
4.000.000,-/lokasi
 
9)
Wisma/Mess
2.000.000,-/lokasi
 
10)
Penginapan
1.500.000,-/lokasi
 
11)
Tempat Kost
3.000.000,-/lokasi
d.
Izin Usaha Restoran:
 
 
1)
Besar
5.000.000,-/lokasi
 
2)
Menengah
3.000.000,-/lokasi
 
3)
Kecil
2.000.000,-/lokasi
e.
Izin Rumah Makan:
 
 
1)
Besar
3.000.000,-/lokasi
 
2)
Menengah
2.000.000,-/lokasi
 
3)
Kecil
1.000.000,-/lokasi
f.
Izin Usaha Cafe
5.000.000,-/lokasi
g.
Izin Usaha Jasa Boga:
 
 
1)
Besar
3.000.000,-/lokasi
 
2)
Menengah
2.000.000,-/lokasi
 
3)
Kecil
1.000.000,-/lokasi
h.
Izin Usaha Perjalanan Wisata:
 
 
1)
Besar
5.000.000,-/lokasi
 
2)
Menengah
3.000.000,-/lokasi
 
3)
Kecil
1.000.000,-/lokasi
i.
Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Entertainment):
 
 
1)
Usaha Rekreasi:
 
 
 
a)
Kolam Pemancingan
1.000.000,-/lokasi
 
 
b)
Dunia Fantasi
5.000.000,-/lokasi
 
 
c)
Pertunjukan Sirkus
500.000,-/lokasi
 
 
d)
Kolam Renang
1.000.000,-/lokasi
 
2)
Usaha Hiburan Umum:
 
 
 
a)
Sanggar Seni/Tari
200.000,-/lokasi
 
 
b)
Gedung Serba Guna.
 
 
 
 
-
sampai dengan. 500 kursi
1.000.000,-/lokasi
 
 
 
-
501 kursi keatas
1.500.000,-/lokasi
 
 
c)
Bar
5.000.000,-/lokasi
 
 
d)
Klub Malam
5.000.000,-/lokasi
 
 
e)
Diskotik
5.000.000,-/lokasi
 
 
f)
Karaoke:
 
 
 
 
-
1 sampai dengan 10 kamar
2.500.000,-/lokasi
 
 
 
-
10 kamar keatas
5.000.000,-/lokasi
 
 
g)
Billyard
500.000,-/lokasi
 
 
h)
Tempat Olah Raga
 
 
 
 
-
Usaha Gelanggang Bowling
1.000.000,-/lokasi
 
 
 
-
Usaha Fitness
200.000,-/lokasi
 
 
 
-
Usaha Futsal
300.000,-/lokasi
 
 
i)
Pertunjukan Musik/Festival:
 
 
 
 
1)
Besar
1.000.000,-/hari
 
 
 
2)
Menengah
500.000,-/hari
 
 
 
3)
Kecil
250.000,-/hari
 
 
j)
Pertunjukan Artis.
 
 
 
 
-
International
500.000,-/org/hari
 
 
 
-
Nasional
250.000,-/org/hari
 
 
k)
Impresariat/Event Organization (EO)
500.000,-/lokasi
 
 
l)
Perusahaan Cinderamata
250.000,-/lokasi
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Izin Usaha Kawasan Objek Wisata, terdiri dari:
 
 
1)
Wisata Alam:
 
 
 
a)
Luas sampai dengan 1 ha
1.000.000,-/lokasi.
 
 
b)
Luas diatas 1 ha
2.000.000,-/lokasi
 
2)
Wisata Sejarah Budaya
250.000,-/lokasi.
 
3)
Kawasan Benteng Kuto Besak:
 
 
a)
Memasuki Objek Wisata BKB
 
 
 
-
Anak-anak
5.00,-/orang
 
 
-
Dewasa
1.000,-/orang
 
b)
Memakai Plaza & Panggung BKB
2.000.000,-/hari
 
c)
Mengunjungi Museum SMB II
1.000,-/orang
 
d)
Memakai halaman Musium SMB II
750.000,-/hari
 
e)
Mengunjungi Monpera
1.000,-/orang
 
f)
Memakai halaman Monpera
750.000,-/hari
 
g)
Tambat labuh di Dermaga Wisata Sungai Musi:
 
 
 
-
Speed Boat ukuran Kecil
1.500,-/tambat.
 
 
-
Speed Boat ukuran Besar
3.000,-/tambat.
 
 
-
Ketek
1.000,-/hari.
 
 
-
Jukung
3.000,-/hari.
 
 
-
Gandeng/Tug Boat
2.500,-/hari.
 
 
-
Tongkang Kayu
4.000,-/hari.
 
 
-
Tongkang Besi
5.000,-/hari.
 
 
-
Kapal Pinichel/Layar
6.000,-/hari.
 
 
-
Memasuki dermaga wisata Sungai Musi
1.000,-/orang
 
h)
Fasilitas Umum:
 
 
 
(1)
Kios Cinderamata/Kantin
250.000,-/bulan
 
 
(2)
Tarif Masuk Kendaraan:
 
 
 
 
-
Mobil
1.000,-/2 jam.
 
 
 
-
Motor
500,-/2 jam.
 
 
(3)
WC Umum:
 
 
 
 
-
Buang Air Besar
1.000,-/orang.
 
 
 
-
Buang Air Kecil
500,-/orang.
b.
Izin Usaha Wisata Tirta, berupa:
 
 
1)
Klasifikasi Besar
1.000.000,-.
 
2)
Klasifikasi Menengah
500.000,-.
 
3)
Klasifikasi Kecil
250.000,-.
c.
Izin Usaha Hotel:
 
 
1)
Hotel Berbintang 5
30.000.000,-/lokasi
 
2)
Hotel Berbintang 4
25.000.000,-/lokasi
 
3)
Hotel Berbintang 3
20.000.000,-/lokasi
 
4)
Hotel Berbintang 2
10.000.000,-/lokasi
 
5)
Hotel Berbintang 1
5.000.000,-/lokasi
 
6)
Apartemen
20.000.000,-/lokasi
 
7)
Cottage
15.000.000,-/lokasi
 
8)
Melati
4.000.000,-/lokasi
 
9)
Wisma/Mess
2.000.000,-/lokasi
 
10)
Penginapan
1.500.000,-/lokasi
 
11)
Tempat Kost
3.000.000,-/lokasi
d.
Izin Usaha Restoran:
 
 
1)
Besar
5.000.000,-/lokasi
 
2)
Menengah
3.000.000,-/lokasi
 
3)
Kecil
2.000.000,-/lokasi
e.
Izin Rumah Makan:
 
 
1)
Besar
3.000.000,-/lokasi
 
2)
Menengah
2.000.000,-/lokasi
 
3)
Kecil
1.000.000,-/lokasi
f.
Izin Usaha Cafe
5.000.000,-/lokasi
g.
Izin Usaha Jasa Boga:
 
 
1)
Besar
3.000.000,-/lokasi
 
2)
Menengah
2.000.000,-/lokasi
 
3)
Kecil
1.000.000,-/lokasi
h.
Izin Usaha Perjalanan Wisata:
 
 
1)
Besar
5.000.000,-/lokasi
 
2)
Menengah
3.000.000,-/lokasi
 
3)
Kecil
1.000.000,-/lokasi
i.
Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Entertainment):
 
 
1)
Usaha Rekreasi:
 
 
 
a)
Kolam Pemancingan
1.000.000,-/lokasi
 
 
b)
Dunia Fantasi
5.000.000,-/lokasi
 
 
c)
Pertunjukan Sirkus
500.000,-/lokasi
 
 
d)
Kolam Renang
1.000.000,-/lokasi
 
2)
Usaha Hiburan Umum:
 
 
 
a)
Sanggar Seni/Tari
200.000,-/lokasi
 
 
b)
Gedung Serba Guna.
 
 
 
 
-
sampai dengan. 500 kursi
1.000.000,-/lokasi
 
 
 
-
501 kursi keatas
1.500.000,-/lokasi
 
 
c)
Bar
5.000.000,-/lokasi
 
 
d)
Klub Malam
5.000.000,-/lokasi
 
 
e)
Diskotik
5.000.000,-/lokasi
 
 
f)
Karaoke:
 
 
 
 
-
1 sampai dengan 10 kamar
2.500.000,-/lokasi
 
 
 
-
10 kamar keatas
5.000.000,-/lokasi
 
 
g)
Billyard
500.000,-/lokasi
 
 
h)
Tempat Olah Raga
 
 
 
 
-
Usaha Gelanggang Bowling
1.000.000,-/lokasi
 
 
 
-
Usaha Fitness
200.000,-/lokasi
 
 
 
-
Usaha Futsal
300.000,-/lokasi
 
 
i)
Pertunjukan Musik/Festival:
 
 
 
 
1)
Besar
1.000.000,-/hari
 
 
 
2)
Menengah
500.000,-/hari
 
 
 
3)
Kecil
250.000,-/hari
 
 
j)
Pertunjukan Artis.
 
 
 
 
-
International
500.000,-/org/hari
 
 
 
-
Nasional
250.000,-/org/hari
 
 
k)
Impresariat/Event Organization (EO)
500.000,-/lokasi
 
 
l)
Perusahaan Cinderamata
250.000,-/lokasi
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
Dalam rangka pembinaan, setiap Izin Jasa Usaha Kepariwisataan wajib melakukan daftar ulang setiap 1 (satu) tahun sekali dengan tidak dipungut retribusi.
 
 
 
 
 
5.
BAB XVII - KETENTUAN PIDANA - Pasal 25, diubah judul dan isinya sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
PENYIDIKAN

Pasal 25
 
(1)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kota diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perizinan jasa usaha kepariwisataan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
 
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi perizinan jasa usaha kepariwisataan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi perizinan jasa usaha kepariwisataan;
 
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi perizinan jasa usaha kepariwisataan;
 
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi perizinan jasa usaha kepariwisataan;
 
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi perizinan jasa usaha kepariwisataan;
 
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/ atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
 
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang retribusi perizinan jasa usaha kepariwisataan;
 
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi perizinan jasa usaha kepariwisataan menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
  
6.
BAB XVIII - PENYIDIKAN - Pasal 26, diubah judul dan isinya sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 26
 
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
 
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
7.
Diantara BAB XVIII dengan BAB IX dan diantara Pasal 26 dengan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Bab yakni BAB XVIII A dan 1 (satu) pasal yakni Pasal 26 A.
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII A
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26 A
 
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
 
a.
Perizinan jasa usaha kepariwisataan yang telah diterbitkan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa daftar ulang berikutnya.
 
b.
Segala ketentuan yang tidak sejalan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palembang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 27 November 2007
WALIKOTA PALEMBANG,
cap/dto.
H. EDDY SANTANA PUTRA

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 27 November 2007
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
Cap/dto.
Drs. H. Marwan Hasmen, M.Si

LEMBARAN DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2007 NOMOR 24
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.