Perda Kota Palangkaraya Nomor: 21 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
NOMOR 21 TAHUN 2014
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HOTEL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALANGKA RAYA,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan penerimaan Pajak Hotel sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu melakukan perubahan kedua kalinya atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2010;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel;
 
 
 

Mengingat

1. 
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2753);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
7.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
21.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013 Nomor 12);
22.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Kota Palangka Raya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013 Nomor 16);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PALANGKA RAYA
dan
WALIKOTA PALANGKA RAYA
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HOTEL.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2010 Nomor 13) diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 9 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel diubah, sehingga Pasal 1 angka 9 lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
9.
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga Motel, Losmen, Gubuk Pariwisata, Wisma Pariwisata, Pesanggrahan, Rumah Penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) pintu.
  
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 2
(1)
Obyek Pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
(2)
Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotocopy, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.
(3)
Termasuk dalam objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
 
a.
Motel;
 
b.
Losmen;
 
c.
Rumah penginapan;
 
d.
Rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh); dan
 
e.
Kegiatan usaha lainnya yang sejenis.
(4)
Tidak termasuk dalam Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
 
a.
Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
 
b.
Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
 
c.
Jasa tempat tinggal di Rumah Sakit, Asrama, Perawat, Panti Jompo, Panti Asuhan dan Panti Sosial lainnya yang sejenisnya; dan
 
d.
Jasa Biro Perjalanan atau Perjalanan Wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dimanfaatkan oleh umum.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palangka Raya.
 
 
 
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal, 25 Agustus 2014
WALIKOTA PALANGKA RAYA,
Ttd
H. M. RIBAN SATIA

Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal, 25 Agustus 2014
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PALANGKA RAYA,
Ttd.
KANDARANI

LEMBARAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2014 NOMOR 21
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.