Perda Kota Palangkaraya Nomor: 12 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALANGKA RAYA,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa kebijakan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip Demokrasi, Pemerataan dan Keadilan dengan memperhatikan potensi daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang pembentukan Kotapradja Palangka Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2753);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5324);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta syarat-syarat bagi UTTP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan Satuan Lain yang Berlaku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3351);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
15.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapan (UTTP) yang wajib ditera dan tera ulang;
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA dan WALIKOTA PALANGKA RAYA | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Palangka Raya
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Palangka Raya
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Palangka Raya
| ||
|
4.
|
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi adalah Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Palangka Raya.
| ||
|
5.
|
Pelayanan Tera adalah pelayanan berupa pengujian, pengesahan, penjustiran, pembatalan, penelitian, kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
| ||
|
6.
|
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang selanjutnya disebut Retribusi adalah biaya yang dipungut atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
7.
|
Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku.
| ||
|
8.
|
Tera ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
| ||
|
9.
|
Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan membandingkan dengan standar ukuran yang mampu telusur ke Standar Nasional dan Internasional untuk Satuan Ukuran.
| ||
|
10.
|
Alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
| ||
|
11.
|
Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus, yang selanjutnya disingkat BDKT adalah pengujian kuantitas barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusannya atau segel pembungkusannya.
| ||
|
12.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
13.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| ||
|
14.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Kepala Daerah.
| ||
|
15.
|
Surat Keterangan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dsingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
16.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
17.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian UTTP dan pengujian BDKT.
| ||
|
(2)
|
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi biaya tera dan tera ulang, pengesahan, penjustiran, pembatalan, pemeriksaan, kalibrasi, pengujian BDKT, jasa profesi, biaya tambahan untuk alat UTTP.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Objek Retribusi adalah Pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Subjek Retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan/memperoleh pelayanan Tera/Tera Ulang dari Pemerintah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5 | |||
|
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa ukur berdasarkan jenis dan frekuensi pemberian jasa pelayanan dan pembinaan, serta tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas UTTP/BDKT, lamanya waktu dan peralatan yang digunakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
| ||
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8 | |||
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang ditetapkan dalam Lampiran I dan II, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9 | |||
|
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kota Palangka Raya tempat pelayanan Tera/Tera Ulang dilaksanakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Masa retribusi disesuaikan dengan masa berlaku tanda tera.
| ||
|
(2)
|
Masa Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku apabila UTTP mengalami perubahan fisik atau data sehingga mengalami perubahan unjuk kerja dan wajib retribusi BDKT mengubah pengemasan, bentuk dan BDKT.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Retribusi terutang terjadi pada saat ditertibkan SKRD.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Walikota menerbitkan SKRD untuk penetapan retribusi yang didasarkan kepada SPTRD.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal SPTRD tidak dipenuhi oleh wajib retribusi sebagaimana mestinya, maka Walikota menerbitkan SKRD secara jabatan.
| ||
|
(3)
|
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum lengkap terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka Walikota mengeluarkan SKRD tambahan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Umum Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas saat pelayanan berlangsung atau untuk jenis pelayanan terhadap UTTP di tempat pakai/terpasang atau yang memerlukan perhitungan yang cermat dapat dibayar paling lama 7 (tujuh) hari kerja sesudah pelayanan.
| ||
|
(2)
|
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberi izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| ||
|
(3)
|
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat mengizinkan wajib retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan tanda bukti pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Setiap pembayaran harus disetor ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerima atau Bendahara Pembantu Penerima pada SKPD yang bersangkutan.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penyetoran, pengembalian, serta angsuran dan penundaan pembayaran Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Apabila wajib Retribusi tidak membayar atau kurang membayar retribusi yang terutang, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan penagihan atas retribusi yang terutang tersebut dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis.
| ||
|
(2)
|
Penagihan Retribusi terutang sebagai dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
| ||
|
(3)
|
STRD atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo.
| ||
|
(4)
|
Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima STRD atau surat lain yang sejenis. Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| ||
|
(5)
|
Tata cara pelaksanaan penagihan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
TATA CARA PERUBAHAN TARIF
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
(2)
|
Peninjauan Tarif Retribusi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| ||
|
(3)
|
Penetapan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 20 | |||
|
Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktuya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Penagihan Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 didahului dengan Surat Teguran.
| ||
|
(2)
|
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat Lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(3)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
SANKSI PIDANA
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| ||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan jelas disertai dengan alasan – alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(4)
|
Keadaan di luar kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
| ||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, Walikota harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Walikota.
| ||
|
(3)
|
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
| ||
|
(4)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
| ||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai diterbitkannya SKRDLB.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
(4)
|
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi atau Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi atau Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
| ||
|
(2)
|
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan terlebih dahulu utang Retribusi.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| ||
|
(6)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
| ||
|
(7)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||
|
|
a.
|
Diterbitkan Surat Teguran atau;
| |
|
|
b.
|
Ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Walikota menetapkan Keputusan penghapusan Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Insentif yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang.
| ||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XXI
PENYIDIKAN
Pasal 32 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang Khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan dan meneliti keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| |
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
d.
|
Memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| |
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| |
|
|
i.
|
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
Menghentikan penyidikan; dan/atau
| |
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
| |
|
(4)
|
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polis Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33 | |||
|
(1)
|
Penarikan Retribusi Pelayanan Tera/Tera ulang oleh Pemerintah Kota berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, setelah penyerahan kewenangan kemetrologian diserahkan Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota.
| ||
|
(2)
|
Sebelum pemberlakuan secara efektif Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah mempersiapkan infrastruktur, Sumber Daya Manusia, kelembagaannya, sosialisasi dan persiapan.
| ||
|
(3)
|
Sepanjang Peraturan Daerah ini belum berlaku secara efektif Pemerintah Daerah masih berhak memperoleh bagian hasil dari Pemerintah Provinsi.
| ||
|
(4)
|
Jenis Pelayanan Tera/Tera Ulang yang belum termuat dalam Peraturan Daerah ini, dapat ditambah dan ditentukan tarifnya dengan Peraturan Walikota, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal, 18 Agustus 2014 WALIKOTA PALANGKA RAYA, Ttd. H. M. RIBAN SATIA Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal, 18 Agustus 2014 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PALANGKA RAYA, Ttd. KANDARANI LEMBARAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2014 NOMOR 12 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
NOMOR 12 TAHUN 2014
TENTANG
PELAYANAN TERA/TERA ULANG
| |
| I. |
UMUM
|
|
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk ditera dan/atau Ditera ulang serta syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya mengatur tentang alat-alat yang wajib ditera ulang dan alat-alat yang dibebaskan dari tera ulang. Oleh sebab itu dalam upaya memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum dalam hal kesempatan pengukuran, kepastian hukum serta penggunaan Satuan Sistem Internasional atas penggunaan alat UTTP serta BDKT.
Bahwa dalam upaya perlindungan produsen dan konsumen terhadap kebenaran penggunaan alat UTTP perlu diadakan pembinaan kemetrologian berupa pelayanan tera, tera ulang, kalibrasi alat UTTP agar senantiasa layak pakai dan pengujian BDKT. Dalam kaitan dengan hal-hal tersebut di atas maka dapat dilakukan pungutan berupa retribusi, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera merupakan kewenangan Kabupaten dan tergolong dalam Golongan Retribusi Jasa Umum.
Pelayanan Tera selama ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disetor ke Kas Negara.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pelaksanaan dari Otonomi Daerah, maka dalam rangka efisiensi pembinaan kemetrologian, khususnya pelayanan tera sebagai upaya mewujudkan ketersediaan UTTP yang benar dan legal, juga dalam upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap perlunya UTTP yang benar dan akurat, serta memberikan kepastian hukum untuk menjawab tantangan perdagangan global.
Pungutan Retribusi Pelayanan Tera dimaksud belum dapat menampung seluruh biaya operasional pelayanan tera. Dalam rangka peningkatan pelayanan tera, maka perlu dilakukan penyesuaian dengan tuntutan perkembangan keadaan dewasa ini.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera.
| |
|
| |
| II. |
PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa ukur dengan jelas pelayanan yaitu pelayanan tera, tera ulang, kalibrasi UTTP atau pengujian BDKT yang dapat diketahui pada saat pendaftaran atau permohonan tertulis pelayanan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan material UTTP atau BDKT yang bersangkutan.
Dari pemeriksaan material tersebut dapat diketahui jenis, kapasitas, karakteristik UTTP/BDKT yang pada gilirannya diketahui tingkat kesulitan, lamanya waktu dan peralatan yang digunakan.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui tingkat penggunaan jasa beserta besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Struktur retribusi disusun menurut jenis, kapasitas dan kelas UTTP, mengingat tingkat kesulitan, lamanya waktu dan peralatan yang dipergunakan, tingkatan hasil yang diperoleh dengan penggunaan UTTP serta mengingat harga UTTP. Sedangkan besarnya retribusi meliputi biaya tera, tera ulang, pengujian UTTP atau pengujian BDKT, biaya pengesahan atau pembatalan, biaya penjustrian, biaya pemeriksaan ditempat pakai/UTTP terpasang, jasa profesi tenaga Ahli Metrologi, biaya tambahan.
Pasal 9
Ayat (1)
Masa laku retribusi disesuaikan dengan masa laku tanda tera sah yang dikeluarkan tiap tahun oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, yang antara lain menyebutkan masa laku tanda tera sah dapat berbeda-beda untuk jenis UTTP tertentu.
Ayat (2)
Perubahan fisik atau data UTTP yang mempengaruhi untuk kinerjanya dan tidak diuji lagi, walaupun tanda teranya masih berlaku, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dinyatakan sebagai tidak ditera atau ditera ulang.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Pembayaran dilakukan pada saat pelayanan berlangsung bagi institusi/badan yang memerlukan prosedur administrasi atau memerlukan perhitungan yang lebih cermat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
| |
|
| |
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR 12
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.