Perda Kota Mojokerto Nomor: 3 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO

NOMOR 3 TAHUN 2017

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MOJOKERTO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
b.
bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan pemungutan pajak daerah serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, maka beberapa ketentuan dalam peraturan daerah Kota Mojokerto Nomor 12 tahun 2010 perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 421, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 421, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6.
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
8.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3242);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4860);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2005 Nomor 4);
19.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8);
20.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2010 Nomor 12).
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MOJOKERTO
dan
WALIKOTA MOJOKERTO
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 

Pasal I

Mengubah Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah tanggal 15 November 2010 sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 20 ayat (1) huruf a diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 20
(1)
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan;
 
a.
Jenis pertunjukan dan/atau keramaian umum menggunakan sarana film di bioskop ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
b.
Jenis panti pijat, diskotik, karaoke, klab malam, mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen);
 
c.
Jenis permainan bilyar, bolling dapat ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
 
d.
Jenis pertunjukan musik dan/atau tarian modern, permainan ketangkasan, Pertandingan olahraga, pusat kebugaran (fitness center), persewaan VCD, Video kaset, permainan anak-anak, pameran, ditetapkan sebesar 15% (Lima belas persen);
(2)
Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan 10% (sepuluh persen).
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Mojokerto.
 
 
 
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal 31 Maret 2017
WALI KOTA MOJOKERTO
ttd.
MAS'UD YUNUS

Diundangkan di Mojokerto
pada tanggal 31 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA MOJOKERTO
ttd.
MAS AGOES NIRBITO.M.W., S.H., M.Si.

LEMBARAN DAERAH KOTA MOJOKERTO TAHUN 2017 NOMOR 3
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 3 TAHUN 2117

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, maka untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintah dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah khususnya Pajak Daerah, maka perlu ditetapkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I s/d Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.