Perda Kota Mataram Nomor: 6 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM
NOMOR 6 TAHUN 2018TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MATARAM, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 TahuI1 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2010 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
| |
|
| ||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM dan WALIKOTA MATARAM | ||
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK REKLAME.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2010 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah. Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2014 Nomor 1 Seri B), diubah sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Ketentuan Pasal l angka 2 dan angka 4 diubah, dan diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 2 (dua) angka baru yakni angka 4a dan angka 4b, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 1
| |
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
|
|
|
4.
|
Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kota Mataram selaku Perangkat Daerah yang melakukan pemungutan pajak.
|
|
|
4a.
|
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram selaku Perangkat Daerah teknis yang menangani penyelenggaraan reklame.
|
|
|
4b.
|
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram selaku Perangkat Daerah penerbit sertifikasi izin.
|
|
| ||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 31 ditambahkan 2 (dua) ayat baru, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 31
| |
|
|
(1)
|
Surat teguran atau surat peringatan, atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
|
|
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah surat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima, wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang.
|
|
|
(3)
|
Seluruh ketetapan yang tidak dibayarkan wajib pajak setelah jatuh tempo dapat dilakukan pemberitahuan.
|
|
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk pemberitahuan diatur dengan Peraturan Walikota.
|
|
| ||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 36
| |
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan pajak diatur dengan Peraturan Walikota.
| |
|
| ||
|
4.
|
Ketentuan Pasal 49A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 49A
| |
|
|
Kewenangan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Badan Keuangan Daerah.
| |
|
| ||
|
5.
|
Diantara Pasal 49A dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 49B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 49B
| |
|
|
Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur organisasi sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka kewenangan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini tetap melekat pada Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
| |
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan. penempatannya dalam Berita Daerah Kota Mataram.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 1 Agustus 2018 WALIKOTA MATARAM, ttd. H. AHYAR ABDUH Diundangkan di Mataram pada tanggal 1 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA MATARAM, ttd. H. EFFENDI EKO SASWITO LEMBARAN DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2018 NOMOR 1 SERI B | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.