Perda Kota Makassar Nomor: 7 Tahun 1989
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG
MEMPERLAKUKAN SECARA MUTATIS MUTANDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1959 TENTANG PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT PAKSA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 NOMOR 84) SEBAGAI UNDAN-UNDANG TERHADAP PAJAK/RETRIBUSI DAERAH KOTA MADYA DAERAH TK. II UJUNG POANDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG | |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
Bahwa berdasarkan Pasal 30 Undang-undang No. 11 Drt tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah, Pajak/Retribusi Daerah dapat ditagih dengan Surat Paksa;
| ||||
|
b.
|
Bahwa untuk mengintensifkan pemasukan keuangan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Khususnya dari seektor Pajak dan Retribusi Daerah dengan mempergunakan Surat Paksa terhadap penunggakan Pajak/Retribusi Daerah;
| ||||
|
c.
|
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka ketentuan- ketentuan tentang penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penempatan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran negara Tahun 1957 No. 84) sebagai Undang-undang, perlu diperlakukan secara mutatis mutandis terhadap Pajak/Retribusi Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran negara Tahun 1974 No. 38, Tambahan Lembaran Negara No. 3037);
| ||||
|
2.
|
Undang-undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 No.74, Tambahan Lembaran Negara No. 1822) jo. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas daerah Kotamadya Makassardan Kabupaten- kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene.dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Tahun 1971 No.65 Tambahan Lembaran Negara No. 2970);
| ||||
|
3.
|
Undanhg-undang No. 19 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undangn Drt. No. 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1957 no. 84) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 63);
| ||||
|
4.
|
Undang-undang no.11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 56, Tambahan Lembaran Negara No. 1287) jo. Undang-undang No. 11 drt. Tahun 1957 sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 3, Tambahan Lembaran Negara No.2124.);
| ||||
|
5.
|
Undang-undang No.12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 57, Tambahan Lembaran Negara no. 1288);
| ||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran negara tahun 1957 No. 5).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG | |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG TENTANG MEMPERLAKUKAN SECARA MUTATIS MUTANDIS UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 27 TAHUN 1957 TENTANG PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT PAKSA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NOMOR 84) SEBAGAIMANA UNDANG-UNDANG , TERHADAP PAJAK/RETRIBUSI DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||||
|
Undang-undang No. 19 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No.27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 84) sebagai Undang-undang, yang telah disahkan pada tanggal 26 Juni 1959 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 1959 no. 63 Tanggal 4 juli 1959 dinyatakan berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pajak/Retribusi Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||||
|
A.
|
Kata ‘Pajak Negara” dalam Undang-undang tersebut di atas, harus dibaca “Pajak dan retribusi Daerah”
| ||||
|
B.
|
Kata “Menteri Keuangan” dalam undang-undang tersebut di atas harus dibaca “Walikotamadya kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang”
| ||||
|
C.
|
Kata “Kepala Daerah swatantra Tingkat I” dalam Undang-undang tersebut di atas harus dibaca “Kepala Daerah Tingkat II”
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Ujung Pandang.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ujung Pandang, 23 Nopember 1989
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Daerah Tingkat II Ujung Pandang CAP/TTD SUWAHNO Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang CAP/TTD Drs. MUH. ARSYAD ABU Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun Seri c Nomor 1 pada tanggal 6 Oktober 1990. Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, ttd. Drs. HARUNA RAHMAN NIP. 010 054 908 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.