Perda Kota Makassar Nomor: 5 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR
NOMOR 5 TAHUN 2004
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MAKASSAR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan ketatausahaan yang cepat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan untuk mendapatkan retribusi dari pelayanan ketatausahaan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Tahun 1959 No. 74, Tambahan Lembaran Negara No. 1822);
1.
Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 34 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros, dan pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4193);
8.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Perundang-undangan, rancangan Undang-undang, rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-Produk Hukum Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAKASSAR
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kota Makassar;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Makassar;
c.
Walikota adalah Walikota Makassar;
d.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
e.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya. Badan Usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
f.
retribusi jasa Ketatausahaan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan atas pelayanan Jasa Ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Pribadi atau Badan;
g.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan:
h.
Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
i.
Tarif Retribusi adalah nilai rupiah atau Presentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang;
j.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi;
k.
Surat Tagihan retribusi daerah, yang dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
l.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari,mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah dan Retribusi untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
m.
Penyidikan Tindak Pidana dibidang Perpajakan daerah dan Retribusi adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan dipungut Retribusi Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek Retribusi adalah pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah daerah yang meliputi penyediaan dan atau pemberian:
a.
Blanko, formular atau barang cetakan lainnya;
b.
Surat keterangan, rekomendasi, Berita Acara, Surat Perintah Kerja;
c.
Petikan, salikan/turunan surat-surat atau peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek Retribusi adalah orang Pribadi atau Badan yang mendapatkan Pelayanan Jasa Ketatausahaan.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan digolongkan Retribusi Jasa Umum
 
 
 
 
BAB IV
CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan jasa ketatausahaan.
 
 
 
 
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

Struktur dan besarnya Retribusi Pelayanan jasa Ketatausahaan adalah sebagaimana pada Lampiran Peraturan daerah ini.
 
 
 
 
BAB VI
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 8

Masa retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah tempat pelayanan jasa ketatausahaan diberikan.
 
 
 
 
BAB VIII
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 10

(1)
Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
(2)
Bentuk, Isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan STRD;
(3)
Tata cara pemungutan retribusi ditetapkan oleh Walikota
 
 
 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 12

Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran retribusi yang terhutang dibayar secara tunai;
(2)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Walikota;
 
 
 
 
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
(2)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Walikota;
 
 
 
 
BAB XIII
UANG PERANGSANG
 

Pasal 15

(1)
Kepada aparat pemungut diberikan uang perangsang dari realisasi penerimaan retribusi yang disetor ke kas daerah;
(2)
Pembagian uang perangsang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota;
 
 
 
 
BAB XIV
KADALUARSA PENAGIHAN
 

Pasal 16

(1)
Hal untuk penagihan retribusi, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi;
(2)
Kadaluarsa sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat ini tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran;
 
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung atau tidak langsung;
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 17

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah atau Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan, keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak Pidana Perpajakan daerah dan Retribusi;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak Pidana di bidang Retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
e.
Melakukan Penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi;
 
j.
Menghentikan Penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 18

(1)
wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang;
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran;
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 19

Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 20

hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan oleh walikota.
 
 
 
 

Pasal 21

Peraturan daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
 
Ditetapkan di Makassar
Pada tanggal 28 Juli 2004
WALIKOTA MAKASSAR,
ttd.
H. ILHAM ARIEF SIRAJUDDIN
 
Diundangkan di Makassar
Pada Tanggal 28 Juli 2004
SEKRETARIS DAERAH KOTA MAKASSAR,
ttd.
Drs. H. SUPOMO GUNTUR
 
LEMBARAN DAERAH KOTA MAKASSAR Nomor 18 Tahun 2004 Seri C Nomor 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.