Perda Kota Makassar Nomor: 4 Tahun 2003

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR
NOMOR 4 TAHUN 2003
 
TENTANG
 
KETENTUAN PERIZINAN USAHA DI BIDANG PETERNAKAN DAN PENGENAAN RETRIBUSI ATAS PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN SERTA DAGING DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MAKASSAR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap daging yang layak dikonsumsi, baik dari aspek kesehatan maupun agama maka perlu melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha dan pemotongan serta peredaran daging ternak dalam Wilayah Kota Makassar;
b.
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Retribusi Pemakaian Rumah Potong Hewan dan Pemeriksaan Hewan/Daging dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1983, Seri B Nomor 1) beserta perubahannya dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Usaha Pemotongan Unggas dan Peredaran Daging Unggas dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 17 Tahun 1995, Seri B Nomor 8), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi dewasa ini, sehingga perlu dicabut untuk ditetapkan kembali suatu Peraturan Daerah baru sesuai Kewenangan Daerah;
c.
bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Ketentuan Perizinan Usaha di Bidang Peternakan dan Pengenaan Retribusi Atas Pemeriksaan Kesehatan Daging Ternak dalam Wilayah Kota Makassar.
 
 
 
 
Mengingat
1.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas- batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung pandang Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAKASSAR
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR TENTANG KETENTUAN PERIZINAN USAHA DI BIDANG PETERNAKAN DAN PENGENAAN RETRIBUSI ATAS PEMERIKSAAN KESEHATAN DAGING TERNAK DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Kota Makassar;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Makassar;
c.
Walikota adalah Walikota Makassar;
d.
Dokter Hewan adalah Dokter Hewan yang bertugas pada Pemerintah Kota Makassar, dan/atau Dokter Hewan yang ditunjuk oleh Walikota;
e.
Juru Periksa adalah petugas yang membantu Dokter Hewan Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/pengujian kesehatan hewan dan daging;
f.
Penjaja Daging adalah orang atau badan hukum yang menawarkan daging kepada masyarakat;
g.
Daging adalah bahan asal hewan berupa semua bagian hewan yang telah dipotong dan layak dikonsumsi termasuk hasil bahan asal hewan;
h.
Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar termasuk unggas;
i.
Hewan Piara adalah hewan yang cara hidupnya untuk sebagian ditentukan oleh manusia untuk maksud tertentu;
j.
Ternak adalah hewan piara yang kehidupannya yaitu mengenai tempat, perkembangan dan manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan dan jasa yang berguna bagi kepentingan manusia;
k.
Unggas adalah jenis burung yang dimanfaatkan untuk pangan yaitu ayam, bebek, burung dara, kalkun, angsa, burung puyuh dan belibis;
l.
Anjing Bertuan adalah anjing yang dipelihara dengan baik oleh pemiliknya;
m.
Retribusi Usaha di bidang peternakan selanjutnya disingkat retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging yang dimiliki atau dijual oleh masyarakat dan Pemakaian Rumah Potong Hewan milik Pemerintah Daerah;
n.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
o.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang dapat disingkat SSRD adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Walikota;
p.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
q.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
r.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
s.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan Retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah dan Retribusi;
t.
Ternak Betina Produktif yaitu ternak betina yang berusia dibawah 8 Tahun.
 
 
 
 
BAB II
PELAYANAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 2

Pemerintah Daerah memberikan Pengawasan, Pengendalian, Pembinaan dan Pelayanan Jasa dalam hal:
a.
Pemeriksaan kesehatan ternak;
b.
Pemeriksaan daging dan bahan asal hewan;
c.
Pemakaian rumah potong hewan milik Daerah;
d.
Pengaturan peredaran daging yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat. Untuk meningkatkan kesejahteraan para Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Penyeragaman jenis serta sistem pemberian tunjangan perlu didirikan suatu wadah terpadu yaitu YARNATI yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap ternak yang dipelihara maupun yang akan dipotong, dan daging yang akan dikonsumsi kepada masyarakat.
(2)
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan berupa pemeriksaan secara berkala terhadap hewan yang memiliki potensi penularan penyakit hewan, baik hewan yang dipelihara maupun dijual oleh masyarakat.
 
 
 
 
BAB III
KEWAJIBAN DAN LARANGAN

 

Pasal 4

(1)
Hewan Ternak dalam Daerah wajib ditempatkan dalam kandang kecuali jenis unggas.
(2)
Selain unggas dilarang menampung menyimpan, memelihara ternak di Kelurahan yang dinyatakan bebas ternak oleh Walikota.
(3)
Setiap hewan/daging ternak yang berasal dari luar Kota maupun dalam Kota yang akan dipotong/sudah dipotong harus diperiksa terlebih dahulu kesehatannya oleh Dokter hewan dan/atau Juru Periksa yang ditugaskan oleh Walikota.
(4)
Ternak yang hendak dipotong dalam Daerah, hanya dapat dipotong pada Rumah Potong Hewan yang telah ditetapkan oleh Walikota, kecuali ternak yang dipotong untuk kepentingan keagamaan/adat istiadat.
(5)
Setiap anjing dalam Daerah wajib diperiksa secara berkala oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Walikota.
 
 
 
 

Pasal 5

Apabila hasil pemeriksaan Dokter Hewan Pemerintah atau Juru Periksa menyatakan bahwa hewan/daging ternak tidak layak dikonsumsi karena mengandung penyakit yang dapat menular kepada manusia, harus dimusnahkan sesuai tata cara yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam daerah Dilarang memotong hewan ternak, atau mengedarkan daging untuk dikonsumsi oleh masyarakat, sebelum mendapat pemeriksaan kesehatan hewan/daging ternak dari Walikota dan/atau pejabat yang ditunjuk untuk itu.
(2)
Ternak betina produktif/bunting dilarang potong, kecuali:
 
a.
Mengalami luka berat akibat kecelakaan;
 
b.
Berbahaya bagi orang atau barang;
 
c.
Menderita penyakit berbahaya yang harus dimusnahkan;
 
d.
Syarat-syarat lain yang ditetapkan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Hewan ternak/daging baik yang dipelihara maupun yang akan dipotong untuk dikonsumsi oleh masyarakat, harus memiliki tanda bukti pemeriksaan kesehatan (bukti legalisasi kesehatan), baik berupa Kartu Kesehatan sesuai format yang berlaku, maupun stempel di atas kulit/daging.
(2)
Jenis, Bentuk, dan Tata cara pemeriksaan serta pemberian bukti hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
BAB IV
NAMA, OBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI

 

Pasal 8

Dengan nama retribusi usaha di bidang peternakan dipungut retribusi.
 
 
 
 

Pasal 9

Obyek Retribusi adalah pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atau Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan daging serta pemberian izin Rumah Potong Hewan, Rumah Potong Unggas/tempat potong unggas swasta.
 
 
 
 

Pasal 10

Subyek Retribusi adalah Orang Pribadi atau badan Hukum yang menikmati pelayanan izin.
 
 
 
 

Pasal 11

Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk membayar retribusi.
 
 
 
 
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI DAN DAERAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

Retribusi termasuk golongan retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 

Pasal 13

Retribusi yang terutang dipungut dalam Wilayah Daerah.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 14

Cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi adalah:
a.
Tingkat kesulitan pemeriksaan per jenis hewan/daging;
b.
Pemeriksaan ditempat;
c.
Pemeriksaan di dalam Rumah Potong Hewan;
d.
Pemeriksaan Biasa (Rutin);
e.
Pemeriksaan khusus (Bagi hewan/daging yang telah diketahui berpenyakit);
f.
Penggantian obat;
g.
Penggunaan fasilitas Rumah Potong Hewan;
h.
Penggantian biaya transportasi;
i.
Biaya administrasi/legalisasi kartu kesehatan.
 
 
 
 
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Prinsip penetapan tarif retribusi meliputi jasa pemeriksaan hewan dan daging.
(2)
Sasaran penetapan tarif retribusi dalam rangka menutupi biaya pemeriksaan berupa:
 
a.
Biaya Administrasi;
 
b.
Biaya Pemeriksaan Hewan, Daging, dan Kelayakan Teknis Rumah Potong/Tempat Potong;
 
c.
Biaya Pengawasan dan pembinaan;
 
d.
Biaya operasional, dan penggunaan fasilitas, serta penggantian obat.
 
 
 
 
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 16

Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pemeriksaan Ternak:
 
 
-
Sapi, Kerbau, Kuda
7.000,-/ekor
 
-
Kambing, Domba
2.000,-/ekor
 
-
Babi
7.000,-/ekor
 
-
Unggas
100,-/ekor
b.
Pemeriksaan daging:
 
 
-
Daging jeroan Ex Impor
500,-/kg
 
-
Daging Luar Kota
300,-/kg
 
-
Daging Unggas Luar Kota
100,-/kg
 
-
Telur Unggas
2,-/Butir
c.
Pemeriksaan Hasil bahan asal hewan:
 
 
-
Bakso
100,-/kg
 
-
Dendeng/Abon
500,-/kg
d.
Pemeriksaan Anjing
100,-/kg
e.
Pemeriksaan kelayakan dan pemberian Izin Operasional Usaha tempat Rumah Pemotongan Unggas Swasta Rp1.500.000,- dan Pendaftaran Ulang Rp100.000,-/tahun.
f.
Pemberian Izin Usaha Tempat Pemotongan Unggas Swasta Rp500.000,- dan pendaftaran ulang Rp25.000,-/tahun.
g.
Pemberian Izin Penjualan Daging Unggas, Daging Sapi, Kerbau dan Babi di Supermarket/Toko/Poultry Shop Rp300.000/Tahun.
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pemeriksaan Ternak:
 
 
-
Sapi, Kerbau, Kuda
7.000,-/ekor
 
-
Kambing, Domba
2.000,-/ekor
 
-
Babi
7.000,-/ekor
 
-
Unggas
100,-/ekor
b.
Pemeriksaan daging:
 
 
-
Daging jeroan Ex Impor
500,-/kg
 
-
Daging Luar Kota
300,-/kg
 
-
Daging Unggas Luar Kota
100,-/kg
 
-
Telur Unggas
2,-/Butir
c.
Pemeriksaan Hasil bahan asal hewan:
 
 
-
Bakso
100,-/kg
 
-
Dendeng/Abon
500,-/kg
d.
Pemeriksaan Anjing
100,-/kg
e.
Pemeriksaan kelayakan dan pemberian Izin Operasional Usaha tempat Rumah Pemotongan Unggas Swasta Rp1.500.000,- dan Pendaftaran Ulang Rp100.000,-/tahun.
f.
Pemberian Izin Usaha Tempat Pemotongan Unggas Swasta Rp500.000,- dan pendaftaran ulang Rp25.000,-/tahun.
g.
Pemberian Izin Penjualan Daging Unggas, Daging Sapi, Kerbau dan Babi di Supermarket/Toko/Poultry Shop Rp300.000/Tahun.
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pemeriksaan Ternak:
 
 
-
Sapi, Kerbau, Kuda
7.000,-/ekor
 
-
Kambing, Domba
2.000,-/ekor
 
-
Babi
7.000,-/ekor
 
-
Unggas
100,-/ekor
b.
Pemeriksaan daging:
 
 
-
Daging jeroan Ex Impor
500,-/kg
 
-
Daging Luar Kota
300,-/kg
 
-
Daging Unggas Luar Kota
100,-/kg
 
-
Telur Unggas
2,-/Butir
c.
Pemeriksaan Hasil bahan asal hewan:
 
 
-
Bakso
100,-/kg
 
-
Dendeng/Abon
500,-/kg
d.
Pemeriksaan Anjing
100,-/kg
e.
Pemeriksaan kelayakan dan pemberian Izin Operasional Usaha tempat Rumah Pemotongan Unggas Swasta Rp1.500.000,- dan Pendaftaran Ulang Rp100.000,-/tahun.
f.
Pemberian Izin Usaha Tempat Pemotongan Unggas Swasta Rp500.000,- dan pendaftaran ulang Rp25.000,-/tahun.
g.
Pemberian Izin Penjualan Daging Unggas, Daging Sapi, Kerbau dan Babi di Supermarket/Toko/Poultry Shop Rp300.000/Tahun.
 
 
 
 
BAB IX
MASA RETRIBUSI
 

Pasal 17

Saat Retribusi Terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 18

(1)
SKRD sebagaimana dimaksud Pasal 17 ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT;
(3)
Bentuk, isi, dan tatacara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini ditetapkan Walikota.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 19

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga/diborongkan;
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 

Pasal 20

Tata cara pemungutan dan penagihan retribusi ditetapkan oleh Walikota dengan berpedoman pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 21

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB XIII
KADALUARSA

 

Pasal 22

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
(2)
Kadaluarsa sebagaimana dimaksud Pasal (1) ayat ini tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran;
 
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung atau tidak langsung.
 
 
 
 
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 23

(1)
Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Izin Usaha dapat ditangguhkan dan/atau dibekukan untuk jangka waktu tertentu apabila ternyata terbukti melanggar ketentuan pemeriksaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Izin usaha dapat dicabut apabila ternyata usaha yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan pembinaan yang dilakukan oleh Walikota dan/atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, yang didahului dengan peneguran secara patut.
(4)
Tatacara penangguhan, pembekuan dan/atau pencabutan Izin Operasional Usaha ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota dengan berpedoman sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 24

(1)
Pelanggaran atas ketentuan Pasal 4, 5, 6 dan 7 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
(2)
Denda dimaksud ayat (1) Pasal ini disetor seluruhnya ke kas daerah.
(3)
Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, maka hewan ternak yang tidak memenuhi kesehatan dan membahayakan baik kepada kesehatan/jiwa manusia maupun kepada hewan ternak lainnya, dapat dimusnahkan dengan ketentuan terlebih dahulu menerbitkan Berita Acara dengan melampirkan keterangan hasil Pemeriksaan Dokter Hewan atau petugas yang ditunjuk untuk itu.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 25

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah atau Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, Mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, Mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 26

Sebelum pelaksanaan Peraturan Daerah ini, harus dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu dengan melibatkan pihak terkait dan efektif mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2004.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 27

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota.
 
 
 
 

Pasal 28

Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka:
-
Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Retribusi Pemakaian Rumah Potong Hewan dan Pemeriksaan Hewan/daging dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1983, Seri B Nomor 1) beserta Peraturan Daerah perubahannya;
-
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Usaha Pemotongan Unggas dan Peredaran Daging Unggas dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 17 Tahun 1995, Seri B Nomor 8) beserta Peraturan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 29

Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan;
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Makassar.
 
 
 
 
Ditetapkan di Makassar
pada Tanggal 4 November 2003
WALIKOTA MAKASSAR,
ttd.
H. B. AMIRUDDIN MAULA

Diundangkan di Makassar
Pada Tanggal 4 November 2003
SEKRETARIS DAERAH KOTA MAKASSAR
ttd.
Drs. H. SUPOMO GUNTUR

LEMBARAN DAERAH KOTA MAKASSAR Nomor 14 Tahun 2003, Seri C Nomor 2
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.