Perda Kota Magelang Nomor: 7 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG
NOMOR 7 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MAGELANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155)
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2009 Nomor 3);
23.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2015 Nomor 9);
24.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2016 Nomor 8);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAGELANG
dan
WALIKOTA MAGELANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
 
a.
Laporan Realisasi Anggaran ;
 
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih ;
 
c.
Neraca ;
 
d.
Laporan Operasional ;
 
e.
Laporan Perubahan Ekuitas ;
 
f.
Laporan Arus Kas dan ;
 
g.
Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
 
 
 
 

Pasal 2

Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Pendapatan
Rp840.042.626.525,00
 
b.
Belanja
Rp871.217.302.103,00
 
c.
Transfer Bantuan Keuangan
Rp641.828.500,00
 
 
Surplus
 
Rp31.816.504.078,00
d.
Pembiayaan:
 
 
 
-
Penerimaan
Rp201.248.404.030,00
 
 
-
Pengeluaran
Rp7.087.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
 
Rp194.161.404.030,00
 
SILPA
 
Rp162.344.899.952,00
a.
Pendapatan
Rp840.042.626.525,00
 
b.
Belanja
Rp871.217.302.103,00
 
c.
Transfer Bantuan Keuangan
Rp641.828.500,00
 
 
Surplus
 
Rp31.816.504.078,00
d.
Pembiayaan:
 
 
 
-
Penerimaan
Rp201.248.404.030,00
 
 
-
Pengeluaran
Rp7.087.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
 
Rp194.161.404.030,00
 
SILPA
 
Rp162.344.899.952,00
a.
Pendapatan
Rp840.042.626.525,00
 
b.
Belanja
Rp871.217.302.103,00
 
c.
Transfer Bantuan Keuangan
Rp641.828.500,00
 
 
Surplus
 
Rp31.816.504.078,00
d.
Pembiayaan:
 
 
 
-
Penerimaan
Rp201.248.404.030,00
 
 
-
Pengeluaran
Rp7.087.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
 
Rp194.161.404.030,00
 
SILPA
 
Rp162.344.899.952,00
 
 
 
 
 

Pasal 3

Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp16.865.351.525,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp823.177.275.000,00
 
2.
Realisasi pendapatan
Rp840.042.626.525,00
 
 
Selisih lebih
Rp16.865.351.525,00
b.
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp145.601.736.897,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Anggaran belanja setelah perubahan
Rp1.016.825.539.000,00
 
2.
Realisasi
Rp871.223.802.103,00
 
 
Selisih kurang
(Rp145.601.736.897,00)
c.
Selisih anggaran dengan realisasi transfer bantuan keuangan sejumlah Rp1.500,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Anggaran transfer setelah perubahan
Rp641.830.000,00
 
2.
Realisasi
Rp641.828.500,00
 
 
Selisih kurang
Rp1.500,00
d.
Selisih anggaran dengan realisasi defisit sejumlah (Rp162.473.589.922,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Defisit Anggaran setelah perubahan
(Rp194.290.094.000,00)
 
2.
Realisasi Defisit
(Rp31.816.504.078,00)
 
 
Selisih kurang
(Rp162.473.589.922,00)
e.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp865,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp201.227.094.000,00
 
2.
Realisasi
Rp201.227.094.865,00
 
 
Selisih lebih
Rp865,00
f.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp7.087.000.000,00
 
2.
Realisasi
Rp7.087.000.000,00
 
 
Selisih lebih/kurang
Rp0,00
g.
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp128.689.970,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp194.290.094.000,00
 
2.
Realisasi
Rp194.161.404.030,00
 
 
Selisih kurang
(Rp128.689.970,00)
a.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp16.865.351.525,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp823.177.275.000,00
 
2.
Realisasi pendapatan
Rp840.042.626.525,00
 
 
Selisih lebih
Rp16.865.351.525,00
b.
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp145.601.736.897,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Anggaran belanja setelah perubahan
Rp1.016.825.539.000,00
 
2.
Realisasi
Rp871.223.802.103,00
 
 
Selisih kurang
(Rp145.601.736.897,00)
c.
Selisih anggaran dengan realisasi transfer bantuan keuangan sejumlah Rp1.500,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Anggaran transfer setelah perubahan
Rp641.830.000,00
 
2.
Realisasi
Rp641.828.500,00
 
 
Selisih kurang
Rp1.500,00
d.
Selisih anggaran dengan realisasi defisit sejumlah (Rp162.473.589.922,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Defisit Anggaran setelah perubahan
(Rp194.290.094.000,00)
 
2.
Realisasi Defisit
(Rp31.816.504.078,00)
 
 
Selisih kurang
(Rp162.473.589.922,00)
e.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp865,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp201.227.094.000,00
 
2.
Realisasi
Rp201.227.094.865,00
 
 
Selisih lebih
Rp865,00
f.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp7.087.000.000,00
 
2.
Realisasi
Rp7.087.000.000,00
 
 
Selisih lebih/kurang
Rp0,00
g.
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp128.689.970,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp194.290.094.000,00
 
2.
Realisasi
Rp194.161.404.030,00
 
 
Selisih kurang
(Rp128.689.970,00)
a.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp16.865.351.525,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp823.177.275.000,00
 
2.
Realisasi pendapatan
Rp840.042.626.525,00
 
 
Selisih lebih
Rp16.865.351.525,00
b.
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp145.601.736.897,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Anggaran belanja setelah perubahan
Rp1.016.825.539.000,00
 
2.
Realisasi
Rp871.223.802.103,00
 
 
Selisih kurang
(Rp145.601.736.897,00)
c.
Selisih anggaran dengan realisasi transfer bantuan keuangan sejumlah Rp1.500,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Anggaran transfer setelah perubahan
Rp641.830.000,00
 
2.
Realisasi
Rp641.828.500,00
 
 
Selisih kurang
Rp1.500,00
d.
Selisih anggaran dengan realisasi defisit sejumlah (Rp162.473.589.922,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Defisit Anggaran setelah perubahan
(Rp194.290.094.000,00)
 
2.
Realisasi Defisit
(Rp31.816.504.078,00)
 
 
Selisih kurang
(Rp162.473.589.922,00)
e.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp865,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp201.227.094.000,00
 
2.
Realisasi
Rp201.227.094.865,00
 
 
Selisih lebih
Rp865,00
f.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp7.087.000.000,00
 
2.
Realisasi
Rp7.087.000.000,00
 
 
Selisih lebih/kurang
Rp0,00
g.
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp128.689.970,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp194.290.094.000,00
 
2.
Realisasi
Rp194.161.404.030,00
 
 
Selisih kurang
(Rp128.689.970,00)
 
 
 
 
 

Pasal 4

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2016 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
Rp201.227.094.865,00
b.
SILPA/SIKPA
Rp162.344.899.952,00
c.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp162.344.899.952,00
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
Rp201.227.094.865,00
b.
SILPA/SIKPA
Rp162.344.899.952,00
c.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp162.344.899.952,00
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
Rp201.227.094.865,00
b.
SILPA/SIKPA
Rp162.344.899.952,00
c.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp162.344.899.952,00
 
 
 
 
 

Pasal 5

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Jumlah Aset
Rp2.920.893.584.607,44
b.
Jumlah Kewajiban
Rp5.827.232.904,63
c.
Jumlah Ekuitas
Rp2.915.066.351.702,81
a.
Jumlah Aset
Rp2.920.893.584.607,44
b.
Jumlah Kewajiban
Rp5.827.232.904,63
c.
Jumlah Ekuitas
Rp2.915.066.351.702,81
a.
Jumlah Aset
Rp2.920.893.584.607,44
b.
Jumlah Kewajiban
Rp5.827.232.904,63
c.
Jumlah Ekuitas
Rp2.915.066.351.702,81
 
 
 
 
 

Pasal 6

Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2016 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Jumlah Pendapatan
Rp850.340.660.878,16
b.
Jumlah Beban
Rp753.557.782.263,19
c.
Surplus/Defisit dari Operasi
Rp96.782.878.614,97
d.
Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional
Rp40.600.000,00
e.
Pos Luar Biasa 
(Rp706.972.000,00)
f.
Surplus/Defisit LO
Rp96.116.506.614,97
a.
Jumlah Pendapatan
Rp850.340.660.878,16
b.
Jumlah Beban
Rp753.557.782.263,19
c.
Surplus/Defisit dari Operasi
Rp96.782.878.614,97
d.
Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional
Rp40.600.000,00
e.
Pos Luar Biasa 
(Rp706.972.000,00)
f.
Surplus/Defisit LO
Rp96.116.506.614,97
a.
Jumlah Pendapatan
Rp850.340.660.878,16
b.
Jumlah Beban
Rp753.557.782.263,19
c.
Surplus/Defisit dari Operasi
Rp96.782.878.614,97
d.
Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional
Rp40.600.000,00
e.
Pos Luar Biasa 
(Rp706.972.000,00)
f.
Surplus/Defisit LO
Rp96.116.506.614,97
 
 
 
 

Pasal 7

Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2016 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Ekuitas Awal
Rp2.571.282.190.942,63
b.
Surplus/Defisit-LO
Rp96.116.506.614,97
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar
 
 
Koreksi Nilai Persediaan
Rp0,00
 
Koreksi ekuitas Lainnya
Rp247.667.654.145,21
d.
Ekuitas Akhir
Rp2.915.066.351.702,81
a.
Ekuitas Awal
Rp2.571.282.190.942,63
b.
Surplus/Defisit-LO
Rp96.116.506.614,97
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar
 
 
Koreksi Nilai Persediaan
Rp0,00
 
Koreksi ekuitas Lainnya
Rp247.667.654.145,21
d.
Ekuitas Akhir
Rp2.915.066.351.702,81
a.
Ekuitas Awal
Rp2.571.282.190.942,63
b.
Surplus/Defisit-LO
Rp96.116.506.614,97
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar
 
 
Koreksi Nilai Persediaan
Rp0,00
 
Koreksi ekuitas Lainnya
Rp247.667.654.145,21
d.
Ekuitas Akhir
Rp2.915.066.351.702,81
 
 
 
 

Pasal 8

Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2016 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Saldo Awal Kas per 1 Januari 2016
Rp158.447.115.291,00
b.
Arus Kas dari aktivitas operasi
Rp141.861.055.568,00
c.
Arus Kas dari aktivitas investasi aset non keuangan
(Rp161.334.331.261,00)
d.
Arus Kas dari aktivitas pembiayaan
(Rp7.065.690.835,00)
e.
Arus Kas dari aktivitas non anggaran
Rp(91.322.474,00)
f.
Saldo akhir kas bendahara pengeluaran
Rp87.214.538,00
 
-
Sisa Kas Bendahara Pengeluaran
Rp76.680.474,00
 
-
Pajak Yang Belum Disetor
Rp10.534.064,00
g.
Saldo akhir kas bendahara penerimaan
Rp59.378.635,00
h.
Saldo akhir kas di BLUD
Rp30.441.940.189,00
i.
Saldo akhir kas lainnya
Rp4.989.281.186,00
j.
Saldo Akhir Kas per 31 Desember 2016
Rp167.394.640.837,00
a.
Saldo Awal Kas per 1 Januari 2016
Rp158.447.115.291,00
b.
Arus Kas dari aktivitas operasi
Rp141.861.055.568,00
c.
Arus Kas dari aktivitas investasi aset non keuangan
(Rp161.334.331.261,00)
d.
Arus Kas dari aktivitas pembiayaan
(Rp7.065.690.835,00)
e.
Arus Kas dari aktivitas non anggaran
Rp(91.322.474,00)
f.
Saldo akhir kas bendahara pengeluaran
Rp87.214.538,00
 
-
Sisa Kas Bendahara Pengeluaran
Rp76.680.474,00
 
-
Pajak Yang Belum Disetor
Rp10.534.064,00
g.
Saldo akhir kas bendahara penerimaan
Rp59.378.635,00
h.
Saldo akhir kas di BLUD
Rp30.441.940.189,00
i.
Saldo akhir kas lainnya
Rp4.989.281.186,00
j.
Saldo Akhir Kas per 31 Desember 2016
Rp167.394.640.837,00
a.
Saldo Awal Kas per 1 Januari 2016
Rp158.447.115.291,00
b.
Arus Kas dari aktivitas operasi
Rp141.861.055.568,00
c.
Arus Kas dari aktivitas investasi aset non keuangan
(Rp161.334.331.261,00)
d.
Arus Kas dari aktivitas pembiayaan
(Rp7.065.690.835,00)
e.
Arus Kas dari aktivitas non anggaran
Rp(91.322.474,00)
f.
Saldo akhir kas bendahara pengeluaran
Rp87.214.538,00
 
-
Sisa Kas Bendahara Pengeluaran
Rp76.680.474,00
 
-
Pajak Yang Belum Disetor
Rp10.534.064,00
g.
Saldo akhir kas bendahara penerimaan
Rp59.378.635,00
h.
Saldo akhir kas di BLUD
Rp30.441.940.189,00
i.
Saldo akhir kas lainnya
Rp4.989.281.186,00
j.
Saldo Akhir Kas per 31 Desember 2016
Rp167.394.640.837,00
 
 
 
 

Pasal 9

Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2016 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.
 
 
 
 

Pasal 10

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih ;
c.
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan Atas Laporan Keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
j.
Lampiran X
:
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k.
Lampiran XI
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
o.
Lampiran XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah ini;
u.
Lampiran XXI
:
Laporan Kinerja.
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih ;
c.
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan Atas Laporan Keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
j.
Lampiran X
:
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k.
Lampiran XI
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
o.
Lampiran XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah ini;
u.
Lampiran XXI
:
Laporan Kinerja.
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih ;
c.
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan Atas Laporan Keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
j.
Lampiran X
:
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k.
Lampiran XI
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
o.
Lampiran XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah ini;
u.
Lampiran XXI
:
Laporan Kinerja.
 
 
 
 

Pasal 11

Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Magelang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Magelang
pada tanggal 23 Agustus 2017
WALIKOTA MAGELANG,
ttd.
SIGIT WIDYONINDITO
 
Diundangkan di Magelang
pada tanggal 23 Agustus 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA MAGELANG,
ttd.
SUGIHARTO
 
LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG TAHUN 2017 NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.