Perda Kota Magelang Nomor: 14 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG
NOMOR 14 TAHUN 2002
 
TENTANG

RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MAGELANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka Daerah sebagai Daerah otonom dapat menggali potensi Daerah dengan memungut retribusi tempat parkir khusus;
b.
bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
8.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah;
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAGELANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kota Magelang;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Magelang;
c.
Walikota adalah Walikota Magelang;
d.
Pejabat yang ditunjuk yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
Parkir adalah keadaan suatu kendaraan bermotor atau tidak bermotor tidak bergerak atau berhenti di tempat-tempat tertentu yang bersifat sementara;
f.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor;
g.
Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan tanpa menggunakan peralatan teknik;
h.
Tempat Khusus Parkir adalah Tempat Parkir (bukan merupakan tempat penitipan) yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah;
i.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
j.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya;
k.
Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
l.
Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan dan fasilitas yang diberikan kepada umum di dalam tempat khusus parkir;
m.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini disusun dengan maksud dan tujuan memberikan dasar hukum:
a.
Pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir;
b.
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Tempat Khusus Parkir;
 
 
 
 
BAB III
TEMPAT DAN WAKTU PENGENAAN RETRIBUSI

 

Pasal 3

(1)
Setiap pengguna jasa pelayanan dan fasilitas di lingkungan tempat khusus parkir dikenakan retribusi.
(2)
Waktu pengenaan retribusi dilaksanakan pada saat menikmati jasa pelayanan dan fasilitas yang disediakan.
 
 
 
 
BAB IV
NAMA, SUBYEK DAN OBYEK RETRIBUSI

 

Pasal 4

(1)
Dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut retribusi bagi setiap orang atau badan yang menikmati jasa pelayanan dan atau menggunakan fasilitas di lingkungan Tempat Khusus Parkir yang dikelola dan atau dimiliki Pemerintah Daerah.
(2)
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan atau menikmati jasa pelayanan dan fasilitas di lingkungan Tempat Khusus Parkir yang dikelola dan atau dimiliki Pemerintah Daerah.
(3)
Obyek Retribusi adalah penggunaan jasa pelayanan dan atau fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah di lingkungan Tempat Khusus Parkir yang dikelola dan atau dimiliki Pemerintah Daerah.
(4)
Obyek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi:
 
a.
Pelataran/Halaman/Taman Parkir;
 
b.
Gedung Parkir.
 
 
 
 
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI DAN WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 5

(1)
Retribusi Tempat Khusus Parkir termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
(2)
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kota Magelang.
 
 
 
 
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa Tempat Khusus Parkir didasarkan pada kuantitas penggunaan fasilitas Tempat Khusus Parkir sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul dalam penggunaan fasilitas Tempat Khusus Parkir.
 
 
 
 
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN BESARNYA TARIF

 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

 

Pasal 8

Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis jasa pelayanan dan fasilitas di lingkungan Tempat Khusus Parkir ditetapkan sebagai berikut:
a.
Pada pelataran/taman/lapangan parkir:
 
1.
Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up dan sejenisnya sebesar Rp500,-(lima ratus rupiah) untuk dua jam pertama;
 
2.
Bus, Truk dan sejenisnya sebesar Rp2.000,-(dua ribu rupiah) untuk dua jam pertama;
 
3.
Sepeda Motor sebesar Rp300,-(tiga ratus rupiah) untuk dua jam pertama;
 
4.
Kendaraan tidak bermotor sebesar Rp200,-(dua ratus rupiah) untuk dua jam pertama.
b.
Pada Gedung Parkir:
 
1.
Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up dan sejenisnya sebesar Rp1.000,-(seribu rupiah) untuk dua jam pertama;
 
2.
Sepeda Motor sebesar Rp500,-(lima ratus rupiah) untuk dua jam pertama;
 
3.
Kendaraan tidak bermotor sebesar Rp200,-(dua ratus rupiah) untuk dua jam pertama.
c.
Selebihnya dari 2 (dua) jam pertama sampai dengan 12 jam dari ketentuan pada huruf a dan huruf b, dikenakan tambahan retribusi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari tarif yang dikenakan;
d.
Selebihnya dari 12 jam dikenakan tarif sebesar 100% (seratus perseratus);
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN

 

Pasal 9

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan di Tempat Khusus Parkir kepada petugas pemungut retribusi;
(2)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/kontan;
(3)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 8 diberi tanda bukti pembayaran;
(4)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran tanda bukti pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan oleh Walikota;
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Semua hasil penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota;
(2)
Dalam hal penyetoran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota;
(3)
Apabila penyetoran Retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan.
 
 
 
 
BAB X
PENETAPAN DAN PENGELOLAAN TEMPAT KHUSUS PARKIR

 

Pasal 11

(1)
Lokasi Tempat Khusus Parkir ditetapkan oleh Walikota;
(2)
Penetapan Lokasi Tempat Khusus Parkir harus memperhatikan:
 
a.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK);
 
b.
Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas;
 
c.
Kebersihan dan Keindahan Lingkungan;
 
d.
Kemudahan bagi Pengguna Jasa.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pengelolaan Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas/Instansi yang ditunjuk oleh Walikota;
(2)
Dalam hal tertentu Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola Tempat Khusus Parkir;
(3)
Pihak ketiga yang diberi hak mengelola Tempat Khusus Parkir harus memiliki:
 
a.
Izin dari Walikota;
 
b.
Rekomendasi dari Kantor Perhubungan;
 
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
 
d.
Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 13

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang;
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XII
PENYIDIKAN

 

Pasal 14

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi tersebut;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 15

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Walikota.
 
 
 
 

Pasal 16

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Magelang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Magelang
pada tanggal 7 Agustus 2002
WALIKOTA MAGELANG,
ttd.
H. FAHRIYANTO
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG
NOMOR 14 TAHUN 2002

TENTANG

RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa fasilitas parkir tidaklah hanya terbatas pada tepi jalan umum saja, tetapi juga berada pada tempat-tempat lain yang bersifat khusus yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Magelang, misalnya di sekitar gedung olah raga, lingkungan Pasar dan sejenisnya.

Bahwa fasilitas tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu Retribusi Jasa Usaha yang dapat dijadikan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dengan cara memungut Retribusi bagi setiap pemakai jasa tempat khusus parkir.

Bahwa untuk memungut retribusi tempat khusus parkir, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat khusus parkir.
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
huruf a s/d l
Cukup jelas.
Pasal 1
huruf m
Yang dimaksud dengan jasa pelayanan adalah berupa pelayanan penataan, kenyamanan dan ketertiban selama parkir/ tidak termasuk pemberian ganti rugi apabila terjadi kehilangan kendaraan.
Pasal 1
huruf n
Cukup jelas.
Pasal 2 s/d 3
Cukup jelas.
Pasal 4
ayat (1) s/d ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4
ayat (4)
huruf a
Yang dimaksud dengan Pelataran / Halaman / Taman Parkir adalah halaman untuk parkir, termasuk halaman Pasar-pasar yang ada di Kota Magelang.
huruf b
Yang dimaksud Gedung Parkir adalah bangunan yang dipergunakan dan atau dimaksudkan untuk lokasi parkir.
Pasal 5 s/d 7
Cukup jelas.
Pasal 8
huruf a dan b
Cukup jelas.
Pasal 8
huruf c
Yang dimaksud selebihnya dari 2 jam pertama sampai dengan 12 jam adalah batas maksimum parkir pertama kali sehingga apabila terjadi kelebihan waktu parkir dari yang telah ditentukan tersebut dikenai tambahan sebesar 50% dari tarif yang ada.
Pasal 9 s/d 11
Cukup jelas.
Pasal 12
ayat (1)
Cukup jelas.
Pasal 12
ayat (2)
Yang dimaksud Pihak Ketiga adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai usaha dibidang jasa perparkiran.
Pasal 12
ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13 s/d Pasal 16
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.