Perda Kota Kupang Nomor: 6 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG
NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 12 TAHUN 2006 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA KUPANG, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa retribusi pelayanan pasar merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan;
|
|
b.
|
bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar telah berubah bentuk menjadi Bahan Usaha Milik Daerah dengan nama Perusahaan Daerah Pasar sehingga tidak lagi menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Kupang;
|
|
c.
|
bahwa ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan bahwa dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta;
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2006 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3633);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
| |
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KUPANG dan WALIKOTA KUPANG | |
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 12 TAHUN 2006 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 02 TAHUN 2005
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2005 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 164) sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2006 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 178) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kupang.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Kupang
pada tanggal 18 Juli 2016 WALIKOTA KUPANG, ttd. JONAS SALEAN Diundangkan di Kupang pada tanggal 16 Agustus 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA KUPANG, ttd. BERNADUS BENU LEMBARAN DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2016 NOMOR 06 | |
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 12 TAHUN 2006 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR | |||
|
| |||
|
I.
|
UMUM
| ||
|
|
Retribusi Pelayanan Pasar merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Pemaknaan tersebut menunjukkan bahwa retribusi hanya dapat dipungut apabila terdapat jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah. Dengan demikian maka jika yang menyediakan jasa atau pemberian izin tertentu bukan pemerintah daerah maka tidak dapat dilakukan pungutan retribusi.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar telah berubah bentuk menjadi Badan Usaha Milik Daerah dengan nama Perusahaan Daerah Pasar sehingga tidak lagi menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kota Kupang. Hai ini tentunya berdampak pada pungutan retribusi pelayanan pasar. Ketika masih berbentuk Unit Pelaksana Teknik Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pungutan Retribusi Pelayanan Pasar melalui Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; maka setelah berbentuk Badan Usaha Milik Daerah dengan nama Perusahaan Daerah Pasar tidak lagi dapat dilakukan pungutan Retribusi Pelayanan Pasar, sebab Perusahaan Daerah Pasar bukan bagian dari Pemerintah Daerah. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah mengamanatkan bahwa dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta. Berdasarkan pemikiran filosofis, sosiologis dan yuridis tersebut maka Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||
|
|
| ||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
| ||
|
|
| ||
|
TAMBAHAN LEBARAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 266
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.