Perda Kota Kupang Nomor: 5 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG
NOMOR 5 TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KUPANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa kebijakan retribusi tempat khusus parkir harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.
bahwa sebagai bentuk implementasi peran serta masyarakat dalam kebijakan retribusi tempat khusus parkir serta dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa perparkiran di Kota Kupang, perlu merubah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
c.
bahwa untuk menciptakan kepastian hukum, perubahan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3633);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 233);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KUPANG
dan
WALIKOTA KUPANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 233) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan jumlah kendaraan di tempat parkir.
 
(2)
Dinas Teknis wajib melakukan survey potensi parkir minimal setiap 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Pengelolaan parkir Khusus dapat dikerjasamakan dengan orang pribadi atau Badan yang dianggap mampu mengelola perparkiran.
 
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
 
(3)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana disebutkan pada ayat (2) disetor secara bruto ke kas Daerah.
 
(4)
Tata cara pelaksanaan pungutan retribusi selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kupang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kupang
pada tanggal 18 Juli 2016
WALIKOTA KUPANG,
ttd.
JONAS SALEAN

Diundangkan di Kupang
pada tanggal 25 Juli 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA KUPANG,
ttd.
BERNADUS BENU

LEMBARAN DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2016 NOMOR 05
 

PENJELASAN

ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG
NOMOR 5 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
 
I.
UMUM
 
Pemerintah Kota Kupang terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu potensi yang dimiliki yakni dalam hal retribusi tempat khusus parkir.
 
Retribusi tempat khusus parkir merupakan suatu kebijakan yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah sebagaimana tercantum dalam konsideran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
 
Berdasarkan fakta empiris, masyarakat telah turut berperan serta dalam pelaksanaan pungutan retribusi tempat khusus parkir. Walau demikian secara yuridis formal Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir belum mendukung adanya peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pungutan retribusi parkir. Hal tersebut karena dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir mengatur bahwa pungutan retribusi dilarang untuk diborongkan. Sebagai bentuk implementasi peran serta masyarakat dalam kebijakan retribusi tempat khusus parkir serta dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa perparkiran di Kota Kupang, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
 
Untuk menciptakan kepastian hukum dalam melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir tersebut tentu harus dilakukan melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 265
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.