Perda Kota Kediri Nomor: 8 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG
PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA KEDIRI, | ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||||
|
a.
|
bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik yang membutuhkan infrastruktur berupa menara telekomunikasi yang dalam penyelenggaraannya harus memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan;
| |||||||||
|
b.
|
bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi, sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi di Kota Kediri telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat, ketertiban, serta menjaga kelestarian lingkungan, mendesak untuk dilakukan penataan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah;
| |||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45 );
| |||||||||
|
3.
|
Undang–Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
| |||||||||
|
4.
|
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
| |||||||||
|
5.
|
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||||||
|
6.
|
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| |||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |||||||||
|
8.
|
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
| |||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
| |||||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| |||||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
| |||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
| |||||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
| |||||||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
| |||||||||
|
18.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2004 tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di sekitar Bandar Udara Juanda Surabaya;
| |||||||||
|
19.
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
| |||||||||
|
20.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||||||||
|
21.
|
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/PRT/M/ 2009; Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/03/2009; Nomor:3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
| |||||||||
|
22.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |||||||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011- 2031;
| |||||||||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2011–2030;
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KEDIRI dan WALIKOTA KEDIRI | ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||
Menetapkan | ||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Kediri.
| |||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
| |||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Kediri.
| |||||||||
|
4.
|
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Kediri.
| |||||||||
|
5.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai negeri yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu di bidang pembinaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di Kota Kediri sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
| |||||||||
|
6.
|
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
| |||||||||
|
7.
|
Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi
| |||||||||
|
8.
|
Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
| |||||||||
|
9.
|
Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
| |||||||||
|
10.
|
Menara Telekomunikasi adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
| |||||||||
|
11.
|
Menara Telekomunikasi Bersama adalah menara yang digunakan secara bersama-sama oleh penyedia layanan telekomunikasi dan atau penyelenggara telekomunikasi untuk menempatkan dan mengoperasikan peralatan telekomunikasi berbasis radio (Base Transceiver Station) berdasarkan Zona Penempatan Lokasi Menara.
| |||||||||
|
12.
|
Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan negara.
| |||||||||
|
13.
|
Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan Menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
| |||||||||
|
14.
|
Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki pihak lain.
| |||||||||
|
15.
|
Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
| |||||||||
|
16.
|
Badan Usaha Indonesia adalah orang perseorangan atau badan hukum yang didirikan dengan hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan di Indonesia serta beroperasi di Indonesia.
| |||||||||
|
17.
|
Menara Telekomunikasi Khusus adalah menara telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
| |||||||||
|
18.
|
Menara Telekomunikasi Kamuflase adalah menara dengan desain tertentu untuk diselaraskan dengan lingkungan sekitarnya dan hanya dapat dibangun di luar Zona Penempatan Lokasi Menara.
| |||||||||
|
19.
|
Menara Telekomunikasi Tunggal (Monopole) adalah menara telekomunikasi yang bangunannya merupakan rangka/bahan baja tunggal.
| |||||||||
|
20.
|
Menara Telekomunikasi Rangka (Self Supporting Tower) adalah menara telekomunikasi yang bangunannya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya.
| |||||||||
|
21.
|
Zona Penempatan Lokasi Menara adalah kajian teknis terpadu tentang zona penempatan titik-titik lokasi menara yang telah ditentukan untuk pembangunan Menara Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek- aspek kaidah perencanaan jaringan seluler yaitu ketersediaan coverage area pada area potensi generated traffic dan ketersediaan kapasitas traffic telekomunikasi seluler.
| |||||||||
|
22.
|
Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastrukstur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Station Control (BSC)/Radio Network Controller (NRC), dan jaringan transmisi utama;
| |||||||||
|
23.
|
Izin Mendirikan Bangunan Menara yang selanjutnya disebut IMB Menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
| |||||||||
|
24.
|
Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi tidak sebagai tempat manusia melakukan kegiatan.
| |||||||||
|
25.
|
Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut TP3MT adalah tim yang diangkat Walikota dalam rangka penataan dan pengawasan pembangunan menara telekomunikasi.
| |||||||||
|
26.
|
Retribusi Daerah adalah Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |||||||||
|
27.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |||||||||
|
28.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| |||||||||
|
29.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| |||||||||
|
30.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
| |||||||||
|
31.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terhutang atau seharusnya tidak terhutang.
| |||||||||
|
32.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||||||||
|
33.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menuju kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
| |||||||||
|
34.
|
Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI Bagian Kesatu Maksud dan Tujuan Pasal 2 | ||||||||||
|
Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi diselenggarakan dengan maksud untuk menata, mengatur, dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi agar memenuhi persyaratan administrasi, teknis, fungsi tata bangunan, rencana tata ruang wilayah, lingkungan dan aspek yuridis serta menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan warga di sekitar menara telekomunikasi, serta untuk menjaga estetika dan keserasian dengan lingkungan.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||||||
|
Pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bertujuan untuk:
| ||||||||||
|
a.
|
mengatur/mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi;
| |||||||||
|
b.
|
terpenuhinya kebutuhan masyarakat di bidang telekomunikasi;
| |||||||||
|
c.
|
mewujudkan tertib penyelenggaraan menara yang menjamin keandalan teknis menara dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan; dan
| |||||||||
|
d.
|
mewujudkan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Perizinan Paragraf 1 Umum Pasal 4 | ||||||||||
|
(1)
|
Setiap orang atau badan yang akan melakukan pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang berupa:
| |||||||||
|
|
a.
|
izin prinsip;
| ||||||||
|
|
b.
|
izin lokasi atau izin penggunaan pemanfaatan tanah;
| ||||||||
|
|
c.
|
izin mendirikan bangunan (IMB) menara; dan/atau
| ||||||||
|
|
d.
|
izin lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
(2)
|
Pemberian IMB Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan tentang penataan ruang dan zona penempatan lokasi menara telekomunikasi.
| |||||||||
|
(3)
|
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan IMB Menara setelah mendapatkan rekomendasi dari TP3MT.
| |||||||||
|
(4)
|
Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh rekomendasi TP3MT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Persyaratan IMB Menara Pasal 5 | ||||||||||
|
(1)
|
Untuk memperoleh IMB Menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Penyedia Menara mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
a.
|
persyaratan administratif; dan
| ||||||||
|
|
b.
|
persyaratan teknis.
| ||||||||
|
(2)
|
Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
| |||||||||
|
|
a.
|
rekomendasi kesesuaian dengan Zona Penempatan Lokasi Menara dan spesifikasinya (bentuk, ketinggian dan luasan menara) dan Informasi rencana pembangunan Menara Bersama dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang komunikasi dan informatika;
| ||||||||
|
|
b.
|
bukti status kepemilikan tanah dan bangunan dan/atau perjanjian sewa menyewa;
| ||||||||
|
|
c.
|
rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan khusus;
| ||||||||
|
|
d.
|
identitas penanggung jawab penyelenggara, NPWP, Akte Pendirian Badan Usaha atau perusahaan beserta perubahan yang telah disahkan oleh instansi terkait;
| ||||||||
|
|
e.
|
melampirkan surat persetujuan tetangga dan/atau masyarakat sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara, bagi tetangga yang tidak bersedia memberikan persetujuan tanpa alasan yang jelas maka Walikota dapat mengambil kebijaksanaan tertentu; dan
| ||||||||
|
|
f.
|
melampirkan fotocopy Dokumen Lingkungan Hidup.
| ||||||||
|
(3)
|
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib diklarifikasi oleh Dinas/Instansi terkait serta tertuang dalam bentuk dokumen teknis meliputi:
| |||||||||
|
|
a.
|
gambar rencana teknis bangunan menara yang meliputi:
| ||||||||
|
|
|
1.
|
situasi;
| |||||||
|
|
|
2.
|
denah;
| |||||||
|
|
|
3.
|
tampak;
| |||||||
|
|
|
4.
|
potongan;
| |||||||
|
|
|
5.
|
detail; dan
| |||||||
|
|
|
6.
|
perhitungan struktur.
| |||||||
|
|
b.
|
spesifikasi teknis pondasi menara yang meliputi data penyelidikan tanah, jenis pondasi, jumlah titik pondasi, termasuk geoteknik tanah; dan
| ||||||||
|
|
c.
|
spesifikasi teknis struktur atas menara, meliputi beban tetap (beban sendiri dan beban tambahan) beban sementara (angin dan gempa), beban khusus, beban maksimum menara yang diizinkan, sistem konstruksi, ketinggian menara, dan proteksi terhadap petir.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||||||||
|
(1)
|
Penyedia Menara Telekomunikasi dapat memulai kegiatan pembangunan setelah memperoleh IMB Menara.
| |||||||||
|
(2)
|
IMB Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan tanpa batas waktu selama tidak ada perubahan struktur atau konstruksi Menara Telekomunikasi dan masih dipenuhinya seluruh syarat pendirian serta kelayakan menara.
| |||||||||
|
(3)
|
Pemerintah Daerah mengevaluasi kelayakan operasional menara setiap 3 (tiga) tahun sekali.
| |||||||||
|
(4)
|
Dalam hal hasil evaluasi kelayakan operasional menara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak layak, maka Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat mencabut IMB Menara.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||||||||
|
(1)
|
Setiap Penyedia Menara yang telah memiliki IMB Menara namun melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam IMB Menara yang diperolehnya diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
| |||||||||
|
(2)
|
Apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti dengan melakukan upaya sebagaimana tertera dalam surat peringatan, maka Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat membekukan IMB Menara.
| |||||||||
|
(3)
|
Pembekuan IMB Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara penyegelan terhadap bangunan Menara Telekomunikasi yang sedang atau telah selesai dibangun dan/atau dioperasikan.
| |||||||||
|
(4)
|
Selama IMB Menara yang bersangkutan dibekukan, pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dilakukan di bawah pengawasan Pemerintah Daerah.
| |||||||||
|
(5)
|
IMB Menara yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali apabila pemilik izin yang bersangkutan telah mengindahkan peringatan dengan melakukan perbaikan dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Pencabutan Izin Pasal 8 | ||||||||||
|
(1)
|
IMB Menara dapat dicabut apabila:
| |||||||||
|
|
a.
|
ada permohonan dari pemilik izin;
| ||||||||
|
|
b.
|
data-data yang dimohonkan sebagai persyaratan ternyata tidak benar/dipalsukan;
| ||||||||
|
|
c.
|
dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil evaluasi kelayakan; dan/atau
| ||||||||
|
|
d.
|
pemilik izin tidak melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku setelah selesai masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
| ||||||||
|
(2)
|
Pelaksanaan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan pembongkaran Menara Telekomunikasi.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Lokasi Pembangunan Menara Paragraf 1 Zona Penempatan Lokasi Menara Pasal 9 | ||||||||||
|
(1)
|
Zona pembangunan lokasi menara dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
| |||||||||
|
|
a.
|
Klasifikasi zona lokasi menara:
| ||||||||
|
|
|
1)
|
zona bebas menara (larangan);
| |||||||
|
|
|
2)
|
zona menara:
| |||||||
|
|
|
|
a)
|
sub zona menara; dan
| ||||||
|
|
|
|
b)
|
sub zona menara bebas visual.
| ||||||
|
|
b.
|
Kriteria lokasi:
| ||||||||
|
|
|
1)
|
Pada kawasan lindung; dan
| |||||||
|
|
|
2)
|
Pada kawasan budidaya.
| |||||||
|
(2)
|
Pembangunan menara pada kawasan lindung dan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1) dan angka 2) wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk kawasan tersebut.
| |||||||||
|
(3)
|
Ketentuan zona lokasi menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||||||||
|
(1)
|
Pembangunan menara di kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu wajib memenuhi ketentuan perundang- undangan untuk kawasan tersebut.
| |||||||||
|
(2)
|
Kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||||
|
|
a.
|
kawasan cagar budaya;
| ||||||||
|
|
b.
|
kawasan pariwisata;
| ||||||||
|
|
c.
|
kawasan hutan lindung;
| ||||||||
|
|
d.
|
kawasan yang karena fungsinya memiliki atau memerlukan tingkat keamanan dan kerahasiaan tinggi; dan
| ||||||||
|
|
e.
|
kawasan pengendalian ketat lainnya.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||||||||
|
(1)
|
Untuk kepentingan pembangunan Menara Telekomunikasi yang memerlukan kriteria khusus termasuk untuk keperluan meteorologi dan geofisika, televisi, siaran radio, navigasi penerbangan, pencarian dan pertolongan kecelakaan, amatir radio komunikasi antar penduduk dan penyelenggara telekomunikasi khusus instansi pemerintah serta keperluan transmisi jaringan utama telekomunikasi dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
| |||||||||
|
(2)
|
Dalam hal pembangunan jaringan utama telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Telekomunikasi wajib memberitahukan kepada Pemerintah Daerah.
| |||||||||
|
(3)
|
Apabila menara pada jaringan Utama telekomunikasi ditempatkan antena Base Transceiver Station (BTS), maka Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara atau Pengelola Menara wajib memberitahukan kepada Pemerintah Daerah, melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||||||||
|
(1)
|
Pembangunan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi wajib sesuai dengan pengaturan zona lokasi menara yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||
|
(2)
|
Penetapan zona lokasi menara tertuang dalam Master Cell Plan yang diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||||||||
|
(1)
|
Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan menara telekomunikasi dikenakan sanksi administratif.
| |||||||||
|
(2)
|
Pelanggaran ketentuan pembangunan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||||
|
|
a.
|
pembangunan menara telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang; dan/atau
| ||||||||
|
|
b.
|
pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan pengaturan zona lokasi menara.
| ||||||||
|
(3)
|
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berupa:
| |||||||||
|
|
a.
|
peringatan tertulis;
| ||||||||
|
|
b.
|
pembatasan kegiatan pembangunan menara telekomunikasi;
| ||||||||
|
|
c.
|
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi;
| ||||||||
|
|
d.
|
penutupan lokasi;
| ||||||||
|
|
e.
|
pencabutan izin;
| ||||||||
|
|
f.
|
pembatalan izin; dan/atau
| ||||||||
|
|
g.
|
pembongkaran bangunan.
| ||||||||
|
(4)
|
Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
| |||||||||
|
(5)
|
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Fungsi Zona Penempatan Lokasi Menara Pasal 14 | ||||||||||
|
Zona Penempatan Lokasi Menara berfungsi untuk:
| ||||||||||
|
a.
|
mengarahkan, menjaga, dan menjamin agar pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di Daerah dapat terlaksana secara tertata dengan baik, berorientasi masa depan, terintegrasi dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua pihak;
| |||||||||
|
b.
|
menjaga estetika kawasan daerah dan memperhatikan kelestarian lingkungan;
| |||||||||
|
c.
|
mendukung kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi serta kegiatan pemerintahan;
| |||||||||
|
d.
|
menghindari pembangunan menara telekomunikasi yang tidak terkendali;
| |||||||||
|
e.
|
menentukan lokasi-lokasi Menara Telekomunikasi yang tertata;
| |||||||||
|
f.
|
standarisasi bentuk, kualitas, dan keamanan menara telekomunikasi;
| |||||||||
|
g.
|
kepastian peruntukan dan efisiensi lahan;
| |||||||||
|
h.
|
meminimalisir gejolak sosial;
| |||||||||
|
i.
|
meningkatkan citra wilayah;
| |||||||||
|
j.
|
menyelaraskan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah;
| |||||||||
|
k.
|
memudahkan pengawasan dan pengendalian;
| |||||||||
|
l.
|
mengantisipasi menara telekomunikasi ilegal sehingga menjamin legalitas setiap menara telekomunikasi atau yang berizin;
| |||||||||
|
m.
|
memenuhi kebutuhan lalu lintas telekomunikasi seluler secara optimal;
| |||||||||
|
n.
|
menghindari wilayah yang tidak terjangkau (blank spot area);
| |||||||||
|
o.
|
sebagai acuan konsep pembangunan Menara yang dapat digunakan oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi, baik GSM (Global System for Mobile Commications) maupun CDMA (Code Division Multiple Acces) serta dapat digunakan untuk layanan nirkabel, dan lain-lain;
| |||||||||
|
p.
|
mendorong efisiensi dan efektivitas biaya telekomunikasi dan biaya investasi akibat adanya kerjasama antara penyelenggara telekomunikasi;
| |||||||||
|
q.
|
mendorong persaingan yang lebih sehat antar penyelenggara telekomunikasi; dan
| |||||||||
|
r.
|
menciptakan alternatif bagi meningkatnya potensi pendapatan daerah.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pembangunan Menara Paragraf 1 Umum Pasal 15 | ||||||||||
|
(1)
|
Menara Telekomunikasi dibangun oleh Penyedia Menara.
| |||||||||
|
(2)
|
Penyedia Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
| |||||||||
|
|
a.
|
penyelenggara telekomunikasi/bukan penyelenggara menara; dan/atau
| ||||||||
|
|
b.
|
kontraktor menara.
| ||||||||
|
(3)
|
Dalam pembangunan menara telekomunikasi, Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Menara, kontraktor menara, atau Pengelola Menara, wajib:
| |||||||||
|
|
a.
|
menyelesaikan pelaksanaan pembangunan Menara yang dimohon secara keseluruhan pada waktu yang telah ditentukan sepanjang tidak ada gangguan yang bersifat force majeur;
| ||||||||
|
|
b.
|
mengamankan aset-aset Menara Telekomunikasi dan mengasuransikan Menara Telekomunikasi miliknya;
| ||||||||
|
|
c.
|
memberitahukan kepada Pemerintah Daerah dalam hal menara pada jaringan Utama ditempatkan antena Base Transceiver Station (BTS);
| ||||||||
|
|
d.
|
bertanggung jawab atas setiap kejadian yang dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat sekitar dengan radius ketinggian menara setelah dapat dibuktikan oleh tim independen yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah, bahwa kejadian yang menimbulkan kerugian tersebut disebabkan oleh Menara Telekomunikasi; dan
| ||||||||
|
|
e.
|
memeriksa secara berkala bangunan menara dan kebersihan sekitar lokasi bangunan Menara Telekomunikasi .
| ||||||||
|
(4)
|
Bentuk Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan fungsi dan keserasian lingkungannya dapat berupa:
| |||||||||
|
|
a.
|
Menara Telekomunikasi Rangka (Self Supporting Tower);
| ||||||||
|
|
b.
|
Menara Telekomunikasi Tunggal (Monopole); atau
| ||||||||
|
|
c.
|
Menara Telekomunikasi Kamuflase.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||||||||
|
(1)
|
Penyedia Jasa Konstruksi untuk pembangunan Menara Telekomunikasi sebagai bentuk bangunan dengan fungsi khusus merupakan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing.
| |||||||||
|
(2)
|
Penyedia Menara yang bukan Pengelola Menara, atau Penyedia Jasa Konstruksi yang bergerak di bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan usaha Indonesia yang seluruh modalnya atau kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pelaku usaha dalam negeri.
| |||||||||
|
(3)
|
Penyelenggara Telekomunikasi yang menaranya dikelola oleh pihak ketiga harus menjamin bahwa pihak ketiga tersebut memenuhi kriteria sebagai Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||||||||
|
(4)
|
Penyelenggara Telekomunikasi yang pembangunan menaranya dilakukan oleh pihak ketiga harus menjamin bahwa pihak ketiga tersebut memenuhi kriteria Penyedia Menara dan/atau Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Standar Baku Pembangunan Menara Pasal 17 | ||||||||||
|
Pembangunan Menara Telekomunikasi wajib mengacu kepada SNI dan standar baku untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi Menara Telekomunikasi, antara lain:
| ||||||||||
|
a.
|
lokasi lahan yang memiliki struktur tanah yang kokoh;
| |||||||||
|
b.
|
tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama;
| |||||||||
|
c.
|
ketinggian Menara Telekomunikasi wajib memperhatikan tata guna lahan secara khusus, yaitu Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), area bandar udara (airport), area militer, area wisata dan kawasan kepadatan penduduk yang tinggi;
| |||||||||
|
d.
|
struktur Menara Telekomunikasi yang dibangun wajib dipersiapkan untuk digunakan sebagai menara bersama dengan konstruksi mampu menampung lebih dari 1 (satu) Penyelenggara Telekomunikasi;
| |||||||||
|
e.
|
rangka struktur dan pondasi Menara Telekomunikasi wajib memperhatikan daya dukung Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d;
| |||||||||
|
f.
|
perhitungan beban menara; dan
| |||||||||
|
g.
|
kekuatan angin.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Sarana Pendukung dan Identitas Hukum Pasal 18 | ||||||||||
|
(1)
|
Menara Telekomunikasi wajib dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||
|
(2)
|
Sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
| |||||||||
|
|
b.
|
pentanahan (grounding);
| ||||||||
|
|
c.
|
penangkal petir;
| ||||||||
|
|
d.
|
catu daya;
| ||||||||
|
|
e.
|
lampu halangan penerbangan (aviation obstruction light);
| ||||||||
|
|
f.
|
marka halangan penerbangan (aviation obstruction marking); dan
| ||||||||
|
|
g.
|
pagar pengaman.
| ||||||||
|
(3)
|
Identitas hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
| |||||||||
|
|
a.
|
nama pemilik menara;
| ||||||||
|
|
b.
|
lokasi dan koordinat menara;
| ||||||||
|
|
c.
|
tinggi menara;
| ||||||||
|
|
d.
|
tahun pembuatan/pemasangan menara;
| ||||||||
|
|
e.
|
penyedia jasa konstruksi;
| ||||||||
|
|
f.
|
beban maksimum menara; dan
| ||||||||
|
|
g.
|
penyewa menara.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 4
Kerja Sama Pembangunan Menara Pasal 19 | ||||||||||
|
(1)
|
Dalam rangka pembangunan Menara Telekomunikasi, Penyedia Menara atau Pengelola Menara Telekomunikasi dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
| |||||||||
|
(2)
|
Ketentuan dan tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Penggunaan Menara Pasal 20 | ||||||||||
|
(1)
|
Demi efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang daerah, menara telekomunikasi wajib digunakan secara bersama dalam bentuk Menara Telekomunikasi Bersama dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan, estetika, dan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi.
| |||||||||
|
(2)
|
Dikecualikan dari ketentuan penggunaan secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk jaringan utama dan/atau menara telekomunikasi kamuflase eksisting.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | ||||||||||
|
(1)
|
Penyedia Menara yang memiliki Menara atau Pengelola Menara harus memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada para Penyelenggara Telekomunikasi lain untuk menggunakan Menara miliknya secara bersama-sama sesuai kemampuan teknis Menara.
| |||||||||
|
(2)
|
Pemasangan antena pemancar telekomunikasi wajib dilakukan pada Menara Telekomunikasi.
| |||||||||
|
(3)
|
Dalam hal teknis dan fungsi ruang dimungkinkan untuk pemasangan antena pemancar telekomunikasi di bangunan atau gedung, Walikota dapat memberikan izin dengan tetap memperhatikan ketersediaan dan penggunaan menara telekomunikasi.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | ||||||||||
|
(1)
|
Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara harus memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
| |||||||||
|
(2)
|
Penyedia Menara dan atau Pengelola Menara harus menginformasikan ketersediaan kapasitas Menara miliknya kepada calon pengguna Menara Telekomunikasi secara transparan.
| |||||||||
|
(3)
|
Penyedia Menara Telekomunikasi dan atau Pengelola Menara Telekomunikasi harus menggunakan sistem antrian dengan mendahulukan calon pengguna Menara Telekomunikasi yang lebih dahulu menyampaikan permintaan penggunaan Menara Telekomunikasi dengan tetap memperhatikan kelayakan dan kemampuan Menara Telekomunikasi.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||||||||||
|
Penggunaan bersama Menara Telekomunikasi antar Penyedia Menara Telekomunikasi dengan Penyelenggara Telekomunikasi, atau antar Pengelola Menara Telekomunikasi dengan Penyelenggara Telekomunikasi harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang komunikasi dan informatika.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 24 | ||||||||||
|
(1)
|
Penyedia Menara Telekomunikasi Bersama dan/atau Pengelola Menara Telekomunikasi Bersama berhak memungut biaya penggunaan Menara Telekomunikasi kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang menggunakan Menara Telekomunikasi miliknya.
| |||||||||
|
(2)
|
Biaya penggunaan Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Penyedia Menara Telekomunikasi atau Pengelola Menara Telekomunikasi dengan harga yang wajar berdasarkan perhitungan biaya investasi, operasi, pengembalian modal dan keuntungan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 25 | ||||||||||
|
(1)
|
Menara Telekomunikasi yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dapat diarahkan menjadi Menara Telekomunikasi Bersama dengan ketentuan:
| |||||||||
|
|
a.
|
mengajukan permohonan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk;
| ||||||||
|
|
b.
|
sesuai dengan Zona Penempatan Lokasi Menara;
| ||||||||
|
|
c.
|
secara teknis memungkinkan dijadikan Menara Telekomunikasi bersama setelah mendapat analisis dan rekomendasi dari Dinas/Instansi terkait; dan
| ||||||||
|
|
d.
|
memenuhi syarat administratif dan teknis.
| ||||||||
|
(2)
|
Pengajuan permohonan untuk menjadi Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di atas, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 26 | ||||||||||
|
(1)
|
Setiap Menara yang ada di Zona Penempatan Lokasi Menara harus dimanfaatkan semaksimal mungkin sesuai dengan kapasitas atau jumlah Penyelenggara Telekomunikasi yang dapat ditampung oleh Menara Telekomunikasi Bersama tersebut.
| |||||||||
|
(2)
|
Pembangunan Menara Telekomunikasi berikutnya yang baru yang sesuai dengan Zona Penempatan Lokasi Menara, dapat dibangun jika kapasitas atau daya tampung Menara Telekomunikasi Bersama yang sudah ada dinilai sudah tidak memungkinkan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Pasal 27 | ||||||||||
|
Pembangunan menara telekomunikasi pada kawasan strategis izin pemanfaatan ruang atau kawasan ketat, harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Gubernur Jawa Timur.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 28 | ||||||||||
|
(1)
|
Penyedia menara bertanggung jawab terhadap pemeriksaan berkala bangunan menara telekomunikasi dan wajib mengasuransikan menara dan menyiapkan perlindungan asuransi terhadap masyarakat yang bermukim di sekitar bangunan menara serta menjamin seluruh resiko/kerugian yang ditimbulkan akibat rubuh/runtuhnya bangunan menara telekomunikasi.
| |||||||||
|
(2)
|
Tuntutan atas resiko/kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kawasan yang termasuk zona terdampak langsung yaitu kawasan di sekitar menara telekomunikasi dengan radius ketinggian menara, maupun kawasan yang termasuk zona terdampak tidak langsung yaitu kawasan sampai dengan radius 2 (dua) kali ketinggian menara.
| |||||||||
|
(3)
|
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat rubuh/runtuhnya bangunan menara telekomunikasi wajib melapor kepada Pemerintah Daerah melalui TP3MT sebagai tim yang berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan menara telekomunikasi.
| |||||||||
|
(4)
|
Masyarakat atau pihak yang dirugikan akibat rubuh/runtuhnya bangunan menara telekomunikasi dapat mengajukan klaim atau tuntutan kerugian kepada Penyedia Menara setelah dibuktikan oleh tim independen yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah bahwa kejadian yang menimbulkan kerugian tersebut disebabkan oleh rubuh/runtuhnya menara telekomunikasi.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29 | ||||||||||
|
(1)
|
Penyelenggara Menara Telekomunikasi di Daerah wajib melaporkan secara berkala setiap tahun tentang keberadaan dan kelayakan Menara Telekomunikasi kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
| |||||||||
|
(2)
|
Setiap pemasangan atau penempatan antena Telekomunikasi pada Menara Bersama wajib dilaporkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang komunikasi dan informatika.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 30 | ||||||||||
|
(1)
|
Walikota membentuk TP3MT untuk melakukan pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi di daerah.
| |||||||||
|
(2)
|
Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: pemantauan, sosialisasi, penertiban serta evaluasi pada saat pelaksanaan konstruksi, setelah konstruksi, dan pada saat Menara Telekomunikasi dan jaringan Telekomunikasi itu mulai dioperasionalkan.
| |||||||||
|
(3)
|
Rincian pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 31 | ||||||||||
|
(1)
|
Selain melakukan pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi di daerah, TP3MT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) juga bertugas untuk:
| |||||||||
|
|
a.
|
melakukan kajian teknis terhadap desain, penataan, pembangunan menara bersama;
| ||||||||
|
|
b.
|
memberikan masukan dan saran atas pemberian izin pembangunan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi; dan
| ||||||||
|
|
c.
|
memberikan asistensi terhadap Walikota dalam melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi.
| ||||||||
|
(2)
|
Anggota TP3MT terdiri dari perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas pokoknya terkait dengan pembangunan Menara Telekomunikasi.
| |||||||||
|
(3)
|
Anggota TP3MT diangkat dan diberhentikan oleh Walikota.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Retribusi Pasal 32 | ||||||||||
|
Dengan nama retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 33 | ||||||||||
|
Obyek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 34 | ||||||||||
|
(1)
|
Subyek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi yang diberikan.
| |||||||||
|
(2)
|
Wajib Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Golongan Retribusi Pasal 35 | ||||||||||
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 36 | ||||||||||
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan NJOP PBB Menara Telekomunikasi.
| |||||||||
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan NJOP PBB Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota pada tahun yang berkenaan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Prinsip yang Dianut dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi Pasal 37 | ||||||||||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi adalah untuk biaya penyelenggaraan pelayanan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi dengan mempertimbangkan aspek pengendalian tata ruang, mengoptimalkan fungsi menara dan prinsip keadilan.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 38 | ||||||||||
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebesar 2 % (dua persen) dari NJOP PBB Menara Telekomunikasi.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Peninjauan Tarif Retribusi Pasal 39 | ||||||||||
|
(1)
|
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |||||||||
|
(2)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |||||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Cara Penghitungan Retribusi Terutang Pasal 40 | ||||||||||
|
Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedelapan
Masa Retribusi dan Saat Retribusi terutang Pasal 41 | ||||||||||
|
(1)
|
Masa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
| |||||||||
|
(2)
|
Saat Retribusi Terutang dalam masa retribusi terjadi sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesembilan
Wilayah Pemungutan Pasal 42 | ||||||||||
|
Retribusi terhutang dipungut di tempat yang telah ditetapkan dalam wilayah daerah.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesepuluh
Pemungutan Retribusi Paragraf 1 Tata Cara Pemungutan dan Penagihan Pasal 43 | ||||||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
| |||||||||
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||||||||
|
(3)
|
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan Surat Teguran.
| |||||||||
|
(4)
|
Pengeluaran Surat Teguran sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 5 (lima) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
| |||||||||
|
(5)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) hari setelah tanggal Surat Teguran, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| |||||||||
|
(6)
|
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
| |||||||||
|
(7)
|
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penagihan Retribusi, serta penerbitan Surat Teguran diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Pemanfaatan Pasal 44 | ||||||||||
|
(1)
|
Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
| |||||||||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Keberatan Pasal 45 | ||||||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas penerbitan SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
| |||||||||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| |||||||||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| |||||||||
|
(4)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
| |||||||||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 46 | ||||||||||
|
(1)
|
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
| |||||||||
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Walikota.
| |||||||||
|
(3)
|
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
| |||||||||
|
(4)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 47 | ||||||||||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
| |||||||||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesebelas
Pembayaran Retribusi Pasal 48 | ||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi dilakukan di kas umum daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD.
| |||||||||
|
(2)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor secara bruto ke kas umum daerah selambat-lambatnya 1 X 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 49 | ||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
| |||||||||
|
(2)
|
Retribusi terutang dibayar selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKRD.
| |||||||||
|
(3)
|
Pembayaran Retribusi diberikan tanda bukti pembayaran.
| |||||||||
|
(4)
|
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberi izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |||||||||
|
(5)
|
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua Belas
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pasal 50 | ||||||||||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Walikota.
| |||||||||
|
(2)
|
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterima permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
| |||||||||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |||||||||
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, maka kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
| |||||||||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| |||||||||
|
(6)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, maka Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
| |||||||||
|
(7)
|
Ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga Belas
Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya Pasal 51 | ||||||||||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan retribusi.
| |||||||||
|
(2)
|
Pemberian keringanan atau pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
| |||||||||
|
(3)
|
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi.
| |||||||||
|
(4)
|
Persyaratan dan tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat Belas
Kedaluwarsa Penagihan Pasal 52 | ||||||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
| |||||||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| |||||||||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; atau
| ||||||||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| ||||||||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| |||||||||
|
(4)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada pemerintah daerah.
| |||||||||
|
(5)
|
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 53 | ||||||||||
|
(1)
|
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||||||||
|
(2)
|
Walikota menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima Belas
Pemeriksaan Pasal 54 | ||||||||||
|
(1)
|
Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi.
| |||||||||
|
(2)
|
Wajib retribusi yang diperiksa wajib:
| |||||||||
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
| ||||||||
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
| ||||||||
|
|
c.
|
memberikan keterangan yang diperlukan.
| ||||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam Belas
Ketentuan Insentif dan Disinsentif Paragraf 1 Insentif Pemungutan Retribusi Pasal 55 | ||||||||||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| |||||||||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||||||||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Insentif dan Disinsentif Penyelenggaraan Menara telekomunikasi Pasal 56 | ||||||||||
|
(1)
|
Dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi agar pelaksanaan pembangunannya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat diberikan insentif dan/atau disinsentif oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi yang sejalan dengan rencana penataan oleh pemerintah daerah, meliputi:
| |||||||||
|
|
a.
|
pengurangan retribusi;
| ||||||||
|
|
b.
|
penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau
| ||||||||
|
|
c.
|
kemudahan perizinan.
| ||||||||
|
(3)
|
Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi yang tidak sejalan dengan rencana rencana penataan oleh pemerintah daerah, meliputi:
| |||||||||
|
|
a.
|
kewajiban memberi kompensasi;
| ||||||||
|
|
b.
|
pembatasan penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau
| ||||||||
|
|
c.
|
pensyaratan khusus dalam perizinan.
| ||||||||
|
(4)
|
Insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tetap menghormati hak masyarakat.
| |||||||||
|
(5)
|
Ketentuan mengenai besaran dan mekanisme pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENYIDIKAN Pasal 57 | ||||||||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana atas pelanggaran peraturan daerah ini, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||||||||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
| |||||||||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||||||||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| ||||||||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan adanya tindak pidana retribusi;
| ||||||||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana retribusi yang terjadi;
| ||||||||
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana retribusi;
| ||||||||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||||||||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana retribusi;
| ||||||||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| ||||||||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
| ||||||||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||||||||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| ||||||||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
| ||||||||
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PIDANA Pasal 58 | ||||||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |||||||||
|
(2)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 59 | ||||||||||
|
(1)
|
Penyedia Menara Telekomunikasi yang telah memiliki IMB Menara dan telah membangun menaranya serta memasang sarana telekomunikasi sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal berlakunya peraturan daerah ini.
| |||||||||
|
(2)
|
Penyedia Menara yang telah memiliki IMB Menara, namun belum membangun menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 60 | ||||||||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka obyek retribusi berupa menara bergenset pada Retribusi Izin Gangguan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 61 | ||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 12 April 2013 WALIKOTA KEDIRI, ttd H. SAMSUL ASHAR Diundangkan di Kediri pada tanggal 12 April 2013 SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI, ttd AGUS WAHYUDI LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2013 NOMOR 7 | ||||||||||
|
| ||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI | |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| ||||||
|
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah retribusi yang dipungut sebagai imbalan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Sebagai konsekuensi dari semakin pesatnya tingkat pertumbuhan jumlah pelanggan layanan komunikasi berbasis seluler, semakin meningkat pula pembangunan infrastruktur prasarana pendukung seperti menara telekomunikasi. Pembangunan BTS juga memiliki hubungan penting dengan meningkatnya penetrasi penggunaan alat telekomunikasi di Indonesia. Semakin banyak BTS yang dibangun semakin banyak masyarakat kita yang akan mampu menikmati layanan telekomunikasi, terutama masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil/pelosok. Kegunaan yang lebih utama yaitu dengan komunikasi yang lancar juga akan menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya aktivitas ekonomi dan bisnis di suatu wilayah. Sesuai dengan obyek retribusi pengendalian menara telekomunikasi di atas, Pemerintah Daerah Kota Kediri memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagai pengganti biaya operasional yang dibutuhkan dalam rangka pengendalian menara telekomunikasi.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Izin Prinsip” dalam ketentuan ini adalah izin prinsip yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang untuk pembangunan menara telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Zona Cell Plan di Kota Kediri.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “Dokumen Lingkungan Hidup” meliputi: Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan/atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “NJOP PBB Menara Telekomunikasi” adalah nilai jual objek pajak berupa tanah dan bangunan menara telekomunikasi.
Ayat (2)
Apabila penetapan Pemerintah Daerah pada tahun yang berkenaan belum ada, maka digunakan penetapan NJOP PBB Menara Telekomunikasi tahun sebelumnya.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
| |||||||
|
| |||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 8
| |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.