Perda Kota Kediri Nomor: 7 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 7 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
 

Menimbang

a.
bahwa pemerintah daerah wajib menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, dan melindungi kepentingan umum;
b.
bahwa penetapan izin gangguan di daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing bussines) sehingga perlu dilakukan penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c.
bahwa retribusi izin gangguan merupakan jenis pungutan yang dilaksanakan karena adanya penerbitan izin gangguan, sehingga bila izin gangguan sudah tidak lagi diterbitkan maka ketentuan retribusi izin gangguan harus dihapuskan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KEDIRI
dan
WALIKOTA KEDIRI
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 16 dan angka 17 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Kediri.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
 
3.
Kepala Daerah adalah Walikota Kediri.
 
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
5.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberiaan izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
7.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
8.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
 
9.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
 
10.
Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol yang berasal dari fermentasi.
 
11.
Izin tempat penjualan minuman beralkohol adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
 
12.
Pengedaran minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menyalurkan minuman beralkohol untuk diperdagangkan di dalam negeri.
 
13.
Penjualan minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi.
 
14.
Penjual Langsung minuman beralkohol yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
 
15.
Pengecer minuman beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
 
16.
Dihapus.
 
17.
Dihapus.
 
18.
Trayek adalah adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal.
 
19.
Izin trayek adalah izin yang diberikan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
 
20.
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
 
21.
Izin Insidentil adalah izin angkutan cadangan dari sebuah perusahaan angkutan yang sudah mempunyai trayek tetapi dipergunakan menyimpang dari izin trayek yang dimiliki hanya untuk waktu-waktu tertentu.
 
22.
Komponen Biaya Survey adalah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan survey yang meliputi biaya ATK, transportasi petugas survey, serta perlengkapan survey.
 
23.
Biaya Transportasi adalah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk biaya pegawai dalam rangka pengendalian dan pengawasan angkutan penumpang umum di jalan.
 
24.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
25.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
26.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
27.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
28.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
29.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
30.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Kediri yang diberi tugas dan wewenang khusus untuk melaksanakan penyidikan atas pelanggaran terhadap peraturan daerah.
 
31.
Kendaraan Bermotor Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung.
 
32.
Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
 
33.
Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
 
2.
Ketentuan Pasal 2 huruf b dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2
 
Ruang lingkup Retribusi Perizinan Tertentu yang dimuat dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
 
a.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
 
b.
Dihapus;
 
c.
Retribusi Izin Trayek.
 
3.
Ketentuan BAB IV, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dihapus.
 
4.
Ketentuan Penjelasan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dihapus.
 
5.
Ketentuan Lampiran II dan Lampiran III dihapus.
 
6.
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 55
 
Izin Gangguan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai izin tersebut berakhir.
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri.
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 5 September 2018
WALIKOTA KEDIRI,
ttd.
ABDULLAH ABU BAKAR

Diundangkan di Kediri
pada tanggal 5 September 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI,
ttd.
BUDWI SUNU HERNANING SULISTYO

LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 6 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 218–7/2018
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 7 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 
I.
UMUM
 
Izin Gangguan merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Tahun 1926 Stbl 226 sebagaimana telah diubah dengan Stbl 1940 Nomor 450. Sebagai pedoman pelaksanaan sebelumnya telah diberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

Seiring dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing bussines) sebagaimana diperintahkan oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah wajib mendukung dan melaksanakan perintah pemerintah pusat tersebut.

Dalam rangka mendukung kemudahan berusaha (ease of doing bussines) telah diberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016. Dengan adanya pencabutan tersebut berarti pedoman untuk penerbitan izin gangguan menjadi tidak ada.

Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/3231/SJ tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang arahnya untuk menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan dan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.

Retribusi Izin Gangguan merupakan jenis pungutan yang dilaksanakan karena adanya penerbitan izin gangguan, sehingga bila izin gangguan sudah tidak lagi diterbitkan maka ketentuan retribusi izin gangguan harus dihapuskan. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu adanya perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 yang isinya menghapus ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan izin gangguan.
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 55
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.