Perda Kota Kediri Nomor: 7 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA KEDIRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA KEDIRI, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
|
|
b.
|
bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan pemungutan pajak daerah serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 perlu dilakukan perubahan;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
|
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
|
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah;
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007;
|
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri;
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KEDIRI dan WALIKOTA KEDIRI | |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA KEDIRI.
| |
|
|
|
Pasal I | |
|
Ketentuan Pasal 115 dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
“Pasal 115
| |
|
Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2013.
| |
|
|
|
Pasal II | |
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 3 Juli 2012 WALIKOTA KEDIRI, ttd. H. SAMSUL ASHAR Diundangkan di Kediri pada tanggal 3 Juli 2012 SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI, ttd. AGUS WAHYUDI LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2012 NOMOR 7 | |
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA KEDIRI | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah guna memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Pemerintah Kota Kediri telah mempersiapkan beberapa hal terkait dengan kesiapan untuk melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, diantaranya dengan mengirimkan surat kesanggupan ke Pemerintah Pusat untuk melakukan pemungutan PBB Perkotaan pada 1 Januari 2013. Dengan mengacu pada beberapa hal tersebut maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010. |
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 7
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.