Perda Kota Kediri Nomor: 5 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA KEDIRI, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa fasilitas bangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang telah terbangun di Kota Kediri perlu segera dikelola untuk kemanfaatan masyarakat dalam pemenuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman dan sehat khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
| |
|
b.
|
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu upaya meningkatkan fiskal daerah diantaranya melalui penambahan obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| |
|
12.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
| |
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 19);
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KEDIRI dan WALIKOTA KEDIRI | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 19) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 27 April 2015 WALIKOTA KEDIRI, ttd. ABDULLAH ABU BAKAR Diundangkan di Kediri pada tanggal 27 April 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI, ttd. BUDWI SUNU HERNANING SULISTYO LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2015 NOMOR 3 | ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Untuk menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada undang-undang.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan landasan yuridis dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi khususnya oleh pemerintah daerah. Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
Penyerahan barang milik negara berupa bangunan rusunawa yang ada di Kota Kediri kepada Pemerintah Kota Kediri menjadikan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) tersebut menjadi aset atau barang yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah sehingga perlu dikelola untuk kemanfaatan masyarakat.
Pemanfaatan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) merupakan obyek baru dalam Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sehingga untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.