Perda Kota Kediri Nomor: 23 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS II, III A, DAN III B RUMAH SAKIT UMUM UNIT SWADANA DAERAH GAMBIRAN KOTA KEDIRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA KEDIRI, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dengan diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri, maka Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan dalam bentuk tarif;
|
|
b.
|
bahwa tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas II, III A, dan III B Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Gambiran Kota Kediri.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
|
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KEDIRI dan WALIKOTA KEDIRI | |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS II, III A, DAN III B RUMAH SAKIT UMUM UNIT SWADANA DAERAH GAMBIRAN KOTA KEDIRI.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas II, III A, dan III B Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Gambiran Kota Kediri (Lembaran Daerah kota Kediri tahun 2004 Seri C pada tanggal 29 Juli 2004 Nomor 1/C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
|
|
Pasal 2 | |
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 15 Desember 2009 WALIKOTA KEDIRI, ttd. H. SAMSUL ASHAR Diundangkan di Kediri pada tanggal 4 Januari 2010 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI, ttd. ADI WIYONO LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2009 NOMOR 23 | |
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS II, III A, DAN III B RUMAH SAKIT UMUM UNIT SWADANA DAERAH GAMBIRAN KOTA KEDIRI | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Pemerintah Kota Kediri berusaha mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan kesehatan dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri, yaitu dengan ditetapkannya Keputusan Walikota Kediri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Persetujuan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri.
Dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat berupa pelayanan penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan dalam bentuk tarif. Pengaturan tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Oleh sebab itu Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas II, III A, dan III B Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Gambiran Kota Kediri perlu dicabut. |
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 23
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.