Perda Kota Kediri Nomor: 1 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 1 TAHUN 2014
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa pemungutan retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak;
b.
bahwa keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu merubah Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan perubahannya dalam Peraturan Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
15.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KEDIRI
dan
WALIKOTA KEDIRI
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 ditambah angka baru yaitu angka 38 dan angka 39, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
“BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Kediri.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
 
3.
Kepala Daerah adalah Walikota Kediri.
 
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
5.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
6.
Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
 
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
8.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pemakaian barang milik daerah/kekayaan daerah.
 
9.
Kekayaan Daerah adalah semua kekayaan Daerah yang berwujud yang dimiliki dan/atau dikuasai Daerah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung atau diukur (kecuali uang dan surat berharga lainnya), yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
 
10.
Retribusi Pertokoan adalah pembayaran atas pemakaian pertokoan dan/atau fasilitas pertokoan yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
11.
Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pemakaian terminal.
 
12.
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
 
13.
Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pembayaran atas pemakaian tempat khusus parkir.
 
14.
Tempat Khusus Parkir adalah tempat khusus yang disediakan untuk pelayanan parkir ditempat pelayanan umum, tempat rekreasi dan pelayanan parkir mobil barang milik dan/atau yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
 
15.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
 
16.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
 
17.
Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
 
18.
Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau kereta samping atau kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) tanpa rumah-rumah.
 
19.
Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
 
20.
Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
 
21.
Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus.
 
22.
Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
 
23.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
 
24.
Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas jasa pelayanan kegiatan pemotongan hewan di rumah potong hewan.
 
25.
Rumah Potong Hewan adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan bagi konsumsi masyarakat luas.
 
26.
Ternak Potong adalah Sapi, Kerbau, Kuda, Kambing, Domba dan Babi.
 
27.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha Daerah, antara lain: bibit/benih, tanaman, bibit ternak dan bibit/benih ikan, tidak termasuk penjualan produksi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Swasta.
 
27A.
Kayu Bahan Bakar adalah kayu hasil dari pemotongan/pemangkasan pohon ditepi jalan atau taman kota yang mati kering maupun yang tak layak jual sebagai kayu bahan bangunan dan selanjutnya digunakan sebagai bahan bakar antara lain: jenis kayu Bintaro, Kupu-kupu, Waru, Sepatudea, dan Dadap Merah.
 
27B.
Kayu Bahan Bangunan adalah kayu hasil dari pemotongan/pemangkasan pohon ditepi jalan atau taman kota, maupun dari pemotongan pohon pada keadaan pohon hidup/tumbuh ideal yang spesifikasi dan ukurannya layak dijual sebagai kayu bahan bangunan, antara lain: jenis kayu Mahoni, Angsana, Trembesi, Tanjung dan Sengon.
 
28.
Benih Ikan adalah ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa termasuk telur, larva dan mumi algae.
 
29.
Induk Ikan adalah ikan pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih.
 
30.
Balai Benih Ikan (BBI) adalah suatu tempat dimana dihasilkan benih dan induk ikan yang baik yang dapat mendukung kegiatan budidaya ikan di masyarakat.
 
31.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
32.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
33.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
34.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
35.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
36.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
37.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Kediri yang diberi tugas dan wewenang khusus untuk melaksanakan penyidikan atas pelanggaran terhadap peraturan daerah.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
“Pasal 4
 
(1)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan Daerah.
 
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut, dan pemanfaatan aset oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
3.
Lampiran I angka 1 huruf B angka 2) dihapus, angka 2 huruf g dan huruf h diubah, angka 7 huruf b diubah, angka 9 diubah, dan ditambah angka baru yaitu angka 10, sehingga keseluruhan Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
4.
Lampiran II angka 1 huruf a dan huruf b diubah, sehingga keseluruhan Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
5.
Lampiran VI angka 3 diubah, sehingga keseluruhan Lampiran VI berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 17 Januari 2014
WALIKOTA KEDIRI,
ttd.
H. SAMSUL ASHAR

Diundangkan di Kediri
pada tanggal 22 Januari 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI,
ttd.
AGUS WAHYUDI

LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2014 NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 1 TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
 
 
I.
UMUM
 
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, tiap-tiap daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, dengan maksud untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat berupa Pajak dan Retribusi, dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.

Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.

Pada prinsipnya pemungutan retribusi jasa usaha harus diikuti dengan penyediaan layanan sesuai dengan obyek retribusi oleh pemerintah daerah. Besarnya tarif retribusi yang dipungut adalah sebesar penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan keadilan. Oleh karena itu perlu dilakukan peninjauan tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah setempat.

Keberadaan tanah Kebun Bibit Pertanian yang terletak di Jl.Maskumambang dalam Lampiran I Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha masih dinyatakan bahwa SKPD pengelolanya adalah DPPKA, namun dalam realitanya tanah Kebun Bibit Pertanian tersebut dikelola oleh Dinas Pertanian Kota Kediri. Keberadaan bangunan Café Legen yang ada dalam area tanah Kebun Bibit Pertanian semula dijadikan acuan dalam penyusunan tarif retribusi sebagaimana tertera dalam Lampiran I Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Seiring dengan perkembangan yang ada sekarang keberadaan bangunan Cafe Legen sudah tidak difungsikan lagi dan tanah Kebun Bibit Pertanian dijadikan pengembangan agribisnis tanaman buah-buahan, sehingga keberadaan tanah Kebun Bibit Pertanian sebagai obyek retribusi perlu dilakukan penyesuaian.

Kolam pemancingan di UPTD Pembenihan dan kolam ikan dibawah pengelolaan Dinas Pertanian banyak diminati oleh masyarakat, dan seiring dengan adanya perbaikan dan efisiensi pemanfaatan fungsi kolam yaitu dari kolam penampungan menjadi kolam pancing serta ada penambahan luas kolam pancing, maka besaran tarif retribusinya perlu dilakukan penyesuaian.

Nomenklatur ‘Pemakaian mobil pompa…’ dalam Lampiran I Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha telah menimbulkan multi tafsir, sehingga perlu dilakukan penegasan menjadi mobil pemadam kebakaran dan mobil tangki air, dan dilakukan penyesuaian tarif retribusi sesuai dengan penggunaan, serta SKPD pengelolanya.

Keberadaan toko yang terletak dilingkungan DTRKP dalam realitanya tidak dikelola langsung oleh DTRKP, demikian pula toko yang terletak dilingkungan Kecamatan Kota tidak dikelola langsung Kecamatan Kota. Namun keberadaan toko, ruko, dan kios milik Pemerintah Kota Kediri dikelola langsung oleh DPPKA, sehingga SKPD pengelola toko sebagaimana tertera dalam Lampiran II Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan penyesuaian.

Hasil pemotongan/pemangkasan kayu ditepi jalan atau taman kota memberikan manfaat bagi masyarakat dan mempunyai nilai ekonomis yang dapat menunjang pendapatan asli daerah. Namun dalam Lampiran VI Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, khususnya yang mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah belum ada pengklasifikasian kayu. Padahal berdasarkan kegunaan dan nilai ekonomisnya hasil pemotongan/pemangkasan kayu terklasifikasi sebagai kayu bahan bakar dan kayu bahan bangunan dengan nilai ekonomis yang berbeda.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 19
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.