Perda Kota Jayapura Nomor: 8 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 8 TAHUN 2005
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN BARANG DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAYAPURA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Barang Daerah telah ditetapkan pada Tanggal 24 Oktober 2003, namun sehubungan dengan meningkatnya Obyek Retribusi Pemakaian Barang Daerah, maka dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah dimaksud;
b.
bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3533);
3.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 795);
9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1349);
10.
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Barang Daerah (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2003 Nomor 52).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA
dan
WALIKOTA JAYAPURA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN BARANG DAERAH.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Barang Daerah (Lembaran Daerah Kota Jayapura Nomor 52 Tahun 2003) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif dalam Pasal 8 ayat (5) diubah dan disempurnakan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Struktur dan besarnya Tarif dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan sebagai berikut:
  
 
NO.
INSTANSI
OBYEK RETRIBUSI
TARIF
(Rp)
1
2
3
4
1.
Bagian Umum SETDA Kota Jayapura
1. 
Main Hal
500.000,-/hari
 
 
2. 
Ruang Rapat Lantai III
300.000,-/hari
 
 
3. 
Ruang Aula Serba Guna:
 
 
 
 
a. 
Kursi
1.000,-/buah
 
 
 
b. 
Kursi Sofa
50.000,-/set
 
 
 
c. 
Sound System
250.000,-/paket
 
 
 
d. 
Meja Makan 
50.000,-/buah
 
 
 
Lengkap
3.500.000,-
 
 
4. 
Gedung Kantin PKK
1.000.000,-/bulan
 
 
5. 
Ruang dalam/Koperasi
500.000,-/bulan
 
 
6. 
Bus:
 
 
 
 
a. 
Luar Wilayah Kota
600.000,-/hari
 
 
 
b. 
Dalam Pusat Kota
300.000,-/hari
 
 
 
c. 
Dalam Wilayah kota
350.000,-/hari
 
 
7. 
Lapangan Tenis
250.000,-/hari
2.
Sekretariat DPRD Kota Jayapura
Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD Kota Jayapura
300.000,-/hari
3.
Dinas Pekerjaan Umum Kota Jayapura
1.
Eskavator Generasi 7 (DT7) merek Fermek Komatsu
450.000,-/jam
 
 
2.
Eskavator Mini merek Fermek Komatsu
125.000,-/jam
NO.
INSTANSI
OBYEK RETRIBUSI
TARIF
(Rp)
1
2
3
4
1.
Bagian Umum SETDA Kota Jayapura
1. 
Main Hal
500.000,-/hari
 
 
2. 
Ruang Rapat Lantai III
300.000,-/hari
 
 
3. 
Ruang Aula Serba Guna:
 
 
 
 
a. 
Kursi
1.000,-/buah
 
 
 
b. 
Kursi Sofa
50.000,-/set
 
 
 
c. 
Sound System
250.000,-/paket
 
 
 
d. 
Meja Makan 
50.000,-/buah
 
 
 
Lengkap
3.500.000,-
 
 
4. 
Gedung Kantin PKK
1.000.000,-/bulan
 
 
5. 
Ruang dalam/Koperasi
500.000,-/bulan
 
 
6. 
Bus:
 
 
 
 
a. 
Luar Wilayah Kota
600.000,-/hari
 
 
 
b. 
Dalam Pusat Kota
300.000,-/hari
 
 
 
c. 
Dalam Wilayah kota
350.000,-/hari
 
 
7. 
Lapangan Tenis
250.000,-/hari
2.
Sekretariat DPRD Kota Jayapura
Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD Kota Jayapura
300.000,-/hari
3.
Dinas Pekerjaan Umum Kota Jayapura
1.
Eskavator Generasi 7 (DT7) merek Fermek Komatsu
450.000,-/jam
 
 
2.
Eskavator Mini merek Fermek Komatsu
125.000,-/jam
NO.
INSTANSI
OBYEK RETRIBUSI
TARIF
(Rp)
1
2
3
4
1.
Bagian Umum SETDA Kota Jayapura
1. 
Main Hal
500.000,-/hari
 
 
2. 
Ruang Rapat Lantai III
300.000,-/hari
 
 
3. 
Ruang Aula Serba Guna:
 
 
 
 
a. 
Kursi
1.000,-/buah
 
 
 
b. 
Kursi Sofa
50.000,-/set
 
 
 
c. 
Sound System
250.000,-/paket
 
 
 
d. 
Meja Makan 
50.000,-/buah
 
 
 
Lengkap
3.500.000,-
 
 
4. 
Gedung Kantin PKK
1.000.000,-/bulan
 
 
5. 
Ruang dalam/Koperasi
500.000,-/bulan
 
 
6. 
Bus:
 
 
 
 
a. 
Luar Wilayah Kota
600.000,-/hari
 
 
 
b. 
Dalam Pusat Kota
300.000,-/hari
 
 
 
c. 
Dalam Wilayah kota
350.000,-/hari
 
 
7. 
Lapangan Tenis
250.000,-/hari
2.
Sekretariat DPRD Kota Jayapura
Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD Kota Jayapura
300.000,-/hari
3.
Dinas Pekerjaan Umum Kota Jayapura
1.
Eskavator Generasi 7 (DT7) merek Fermek Komatsu
450.000,-/jam
 
 
2.
Eskavator Mini merek Fermek Komatsu
125.000,-/jam
 
 
 
 
2.
Ketentuan Bab XVII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi dalam Pasal 23 ayat (2) diubah dan disempurnakan, sehingga bunyinya sebagai berikut:
 
 
 
 
 
(2)
Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Dewan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi, khususnya untuk Pemakaian Ruang Aula Serba Guna.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jayapura.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jayapura
Pada tanggal 30 Desember 2005
WALIKOTA JAYAPURA,
CAP/TTD
Drs. M. R. KAMBU, M.Si

Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 30 Desember 2005
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA,
CAP/TTD
Drs. T. H. PASARIBU, M.Si

LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2005 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.