Perda Kota Jayapura Nomor: 4 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 4 TAHUN 2005
 
TENTANG

PAJAK PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAYAPURA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka penyelenggaraan parkir di luar badan jalan dikenakan Pajak;
b.
bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Jayapura;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3533);
5.
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
7.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
8.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Pemerintah Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 415);
9.
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 795);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4138);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA
dan
WALIKOTA JAYAPURA
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK PARKIR.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Jayapura.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.
Walikota ialah Walikota Jayapura.
4.
Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5.
Pajak Parkir yang selanjutnya adalah Pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
6.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
7.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SSPD, adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
8.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Pajak yang terutang.
9.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Pajak yang terutang, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pokok Pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
10.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
11.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak, karena jumlah kredit pajak lebih besar dari yang terutang atau yang tidak seharusnya terutang.
12.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan kredit Pajak, atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
13.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang disingkat STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan Pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
14.
Surat Pemberitahuan Setoran Masa Sementara yang selanjutnya disingkat SPSMS adalah Surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang berisi perkiraan penyetoran pajak sementara yang wajib disetor secara harian, mingguan dan atau bulanan.
15.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang- undangan Perpajakan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
 

Pasal 2

Dengan nama Pajak Parkir dipungut Pajak atas setiap pembayaran penyelenggaraan parkir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Obyek Pajak adalah semua penyelenggaraan parkir yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh orang pribadi atau badan, dengan memungut bayaran.
(2)
Obyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Penyelenggaraan tempat perkir di luar badan jalan;
 
b.
Penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor; dan
 
c.
Garasi Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan penyelenggaraan parkir.
(2)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha parkir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
 

Pasal 5

Dasar pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada penyelenggara parkir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Tarif Pajak ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN, WILAYAH PEMUNGUTAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK
 

Pasal 7

Pemungutan Pajak tidak dapat diborongkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pajak dipungut berdasarkan penetapan Walikota atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
(2)
Wajib Pajak memenuhi kewajiban Pajak sendiri dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Wajib Pajak memenuhi kewajiban Pajak sendiri dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan atau SKPDKBT.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Pajak yang terutang dipungut di Wilayah Kota Jayapura.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Penyelenggara Parkir wajib memberikan tanda bukti parkir berupa Karcis kepada setiap pengguna parkir.
(2)
Pengadaan Tanda Bukti Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah Daerah atau oleh penyelenggara.
(3)
Tanda Bukti Parkir/karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Pemerintah Daerah berupa Perporasi.
(4)
Tanda bukti parkir/karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat 3 (tiga) kolom terdiri atas:
 
a.Kolom I:untuk pengguna Jasa Parkir;
b.Kolom II:untuk Wajib Pajak; dan
c.Kolom III:untuk Pemerintah Daerah.
a.Kolom I:untuk pengguna Jasa Parkir;
b.Kolom II:untuk Wajib Pajak; dan
c.Kolom III:untuk Pemerintah Daerah.
a.Kolom I:untuk pengguna Jasa Parkir;
b.Kolom II:untuk Wajib Pajak; dan
c.Kolom III:untuk Pemerintah Daerah.
(5)
Bentuk, ukuran, warna dan persyaratan teknis Tanda Bukti Parkir/karcis diatur oleh Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
MASA PAJAK, TAHUN PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
 

Pasal 12

Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) Bulan Takwim.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Pajak terutang dalam masa Pajak terjadi pada saat pembayaran penyelenggaraan parkir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH DAN TATA CARA PENETAPAN PAJAK
 

Pasal 14

(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Walikota selambat- lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa Pajak.
(4)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Walikota menetapkan Pajak Terutang dengan menerbitkan SKPD.
(2)
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak atau kurang bayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Wajib Pajak yang membayar sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 digunakan untuk menghitung dan memperhitungkan pajak sendiri yang terutang.
(2)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya Pajak, Walikota dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT; dan
 
c.
SKPDN.
(3)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan:
 
a.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain Pajak Yang Terutang tidak atau kurang, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) Bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak;
 
b.
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak; dan
 
c.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan, dan dikenakan Sanksi Administrasi kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang bayar atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
(4)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data semula yang belum terungkap yang menyebabkan Penambahan Jumlah Pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak tersebut.
(5)
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(6)
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(7)
Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenakan, apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 17

(1)
Pembayaran Pajak dilakukan di Kas Daerah dan atau melalui Pemegang Kas Penerima Dinas Pendapatan Daerah yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 X 24 Jam atau dalam waktu yang telah ditentukan Walikota.
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Walikota dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
(3)
Angsuran Pembayaran Pajak sebagaimana pada ayat (2), harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar.
(4)
Walikota dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda pembayaran sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar.
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Setiap Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(2)
Bentuk, Jenis, Isi, Ukuran Buku penerimaan dan Tanda Bukti Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
 

Pasal 20

(1)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi Pajak yang terutang.
(3)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Apabila jumlah Pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Pejabat menerbitkan surat paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang diterima.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 X 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan surat paksa, Walikota atau pejabat yang ditunjuk, segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

Setelah dilakukan penyitaan dan Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya, setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Walikota mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, Juru Sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

Bentuk, Jenis dan Isi Formulir yang dipergunakan untuk melaksanakan penagihan Pajak Daerah ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
 

Pasal 26

(1)
Walikota berdasarkan Permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan Pembebasan Pajak.
(2)
Tata cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 27

(1)
Walikota atas Permohonan Wajib Pajak, dapat:
 
a.
Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah;
 
b.
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan Pajak; dan
 
c.
Mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan Pajak yang terutang dalam hal ini sanksi tersebut dikenakan, karena bukan kesalahan Wajib Pajak.
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Walikota, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
(3)
Walikota paling lama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Walikota tidak memberikan Keputusan Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi maka permohonan dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
PEMERIKSAAN
 

Pasal 28

(1)
Pajak yang telah dibayar termasuk yang berdasarkan SPSMS, setiap 3 (tiga) bulan diperiksa oleh Tim Pemeriksa dan hasilnya dimuat dalam Berita Acara untuk dipergunakan sebagai dasar perhitungan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN dan SKPDLB.
(2)
Tim Pemeriksa Pajak dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota.
(3)
Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menguji Kepatuhan Pemenuhan Pembayaran Pajak.
(4)
Untuk keperluan pemeriksaan, Wajib Pajak diwajibkan memperlihatkan, meminjamkan buku catatan, dokumen, memberi kesempatan untuk memasuki ruangan/tempat yang diperlukan dan memberi keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5)
Walikota dapat memerintahkan kepada Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan Penungguan pada obyek pajak yang bersangkutan dalam hal:
 
a.
Wajib Pajak mengajukan keberatan atau keringanan terhadap SKPD, SKPDKB dan SKPDKBT; dan
 
b.
Untuk mendapatkan data yang obyektif di lapangan.
(6)
Hasil Penungguan selanjutnya dipergunakan sebagai dasar untuk menetapkan pajak.
(7)
Lamanya jangka waktu Penungguan ditentukan oleh Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 29

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB; dan
 
e.
SKPDN.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN diterima oleh Wajib Pajak kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi, karena keadaan di luar Kekuasaannya.
(3)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) Bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah harus memberikan Keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) Bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Walikota tidak memberikan keputusan, maka Permohonan Keberatan dianggap dikabulkan.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) Bulan setelah diterimanya Keputusan Keberatan.
(2)
Pengajuan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda membayar Pajak.
(3)
Komposisi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 atau banding sebagaimana dimaksud Pasal 30 dikabulkan sebagian atau seluruhnya kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 32

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Walikota secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
 
a.
Nama dan alamat Wajib Pajak;
 
b.
Masa Pajak;
 
c.
Besarnya kelebihan pembayaran pajak; dan
 
d.
Alasan yang jelas.
(2)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) Bulan sejak diterimanya Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, Walikota tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
(6)
Apabila Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) Bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Walikota memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan atas Keterlambatan Pembayaran Kelebihan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak dan atau utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) pembayarannya dilakukan dengan cara Pemindahbukukan juga berlaku sebagai Bukti Pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
KEDALUWARSA
 

Pasal 34

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak dinyatakan kedaluwarsa apabila setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan daerah.
(2)
Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkannya Surat Teguran dan Surat Paksa; atau
 
b.
Ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 35

Walikota dapat menutup dan mencabut izin usaha bagi pengusaha apabila:
a.
Melalaikan dan atau selama 2 (dua) bulan berturut-turut tidak membayar pajak, atau;
b.
Dengan sengaja memungut pajak dengan tidak menggunakan tanda bukti yang sah, atau memungut pajak tidak disetorkan ke Kas Daerah; atau
c.
Tidak melayani dengan baik petugas dan atau tanpa dasar alasan yang sah menolak untuk diadakan tindakan penugasan, pemeriksaan dan melawan petugas pemeriksa yang sah yang dilengkapi dengan surat tugas dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 36

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) Bulan dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak yang terutang.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak yang terutang.
(3)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menggunakan tanda bukti parkir/karcis atau menggunakan Tanda Bukti Parkir/karcis tidak diperforasi sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
PENYIDIKAN
 

Pasal 38

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah tersebut;
 
c.
Menerima keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan; dan
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 39

Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 40

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jayapura.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jayapura
Pada tanggal 30 Desember 2005
WALIKOTA JAYAPURA,
CAP/TTD
Drs. M. R. KAMBU, M.Si

Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 30 Desember 2005
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA,
CAP/TTD
Drs. T. H. PASARIBU, M.Si

LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2005 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.