Perda Kota Jayapura Nomor: 18 Tahun 2002
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG
RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAYAPURA,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa sehubungan dengan dampak negatif dan tingginya Pengaruh Minuman Beralkohol terhadap Gangguan Keamanan dan Tingkat Kriminalitas di Kota Jayapura, maka untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya Para Generasi Muda, maka perlu diambil langkah-langkah preventif untuk meminimalisir Jumlah Minuman Beralkohol yang beredar dan semaksimal mungkin menjauhkannya dari para Generasi Muda di Wilayah Kota Jayapura;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu diatur tentang Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Jayapura;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3533);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 36; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden disertai dengan Manual Produk Hukum Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA TENTANG IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kota Jayapura.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah Kota adalah Walikota Jayapura beserta Perangkat Daerah Otonom lainnya sebagai Badan Eksekutif Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Kepala Daerah ialah Walikota Jayapura.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Dinas Ketentraman dan Ketertiban adalah Dinas Ketentraman dan Ketertiban Kota Jayapura.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Badan adalah Sekumpulan Orang dan/atau Modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap, dan Bentuk Badan lainnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Minuman Beralkohol adalah Minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil Pertanian yang mengandung Karbohydrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, maupun yang diproses dengan mencampur Konsentrat dengan Ethanol atau dengan cara Pengenceran Minuman mengandung Ethanol yang terbagi dalam 3 Golongan, yaitu Golongan A, Minuman Berkadar Alkohol/Ethanol (C2H5OH) 1% sampai dengan 5%, Golongan B Minuman Berkadar Alkohol/Ethanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20% dan Golongan C Minuman Berkadar Alkohol/Ethanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55%.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Perizinan Tertentu adalah Kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka Pemberian Izin kepada Orang Pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan atas kegiatan Pemanfaatan ruang, Penggunaan Sumber Daya Alam, Barang, Prasarana, Sarana atau Fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Restoran dan/atau Rumah Makan adalah Tempat menyantap makanan dan/atau minuman yang disediakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Hotel adalah Bangunan yang khusus disediakan bagi orang-orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk Pertokoan dan Perkantoran
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
BAR adalah Setiap Usaha Komersial yang ruang lingkup kegiatannya menghidangkan Minuman Beralkohol dan/atau Minuman lainnya untuk umum di tempat usahanya, tidak termasuk Bar yang merupakan salah satu usaha sarana pendukung pada Hotel Kelas Bintang, Usaha Restoran, Usaha Tirta dan Rekreasi dan Hiburan Umum.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Klab Malam adalah Suatu Usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, pertunjukan lampu dan menyediakan Jasa Pelayanan Makanan dan Minuman serta Pramuria.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Diskotik/Pub adalah Suatu Usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik yang disertai atraksi pertunjukan cahaya lampu tanpa pertunjukan lantai dan menyediakan Jasa Makanan dan Minuman.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah Pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas Jasa atau Pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang Pribadi atau Badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Retribusi Perizinan Tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka Pemberian Izin kepada Orang Pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan atas kegiatan Pemanfaatan Ruang, Penggunaan Sumber Daya Alam, Barang, Prasarana, Sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan Pembayaran Retribusi, termasuk Pemungut atau Pemotong Retribusi Tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SSRD adalah Surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan Pembayaran atau Penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat Pembayaran lain yang ditetapkan oleh Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya Pokok Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan Jumlah Kelebihan Pembayaran Retribusi, karena jumlah Kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan Tagihan Retribusi dan/atau Sanksi Administrasi berupa Bunga dan/atau Denda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Pemeriksaan adalah Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di Bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan Tersangkanya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dipungut Retribusi sebagai Pembayaran atas Pemberian Izin untuk melakukan Penjualan Minuman Beralkohol disuatu tempat tertentu.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Obyek Retribusi adalah Pemberian Izin untuk melakukan Penjualan Minuman Beralkohol terbatas pada:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Hotel;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Restoran;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bar;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Klab Malam;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Diskotik/Pub;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Supermarket dengan tempat/lemari terkunci dan di tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Subyek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh izin untuk melakukan Penjualan Minuman Beralkohol.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
PERIZINAN
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap Orang atau Badan yang menjual Minuman Beralkohol, diwajibkan memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang dikeluarkan oleh Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Masa berlakunya Izin adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Minuman Beralkohol yang diizinkan penjualannya, hanya Minuman Beralkohol yang Legal di Kota Jayapura berdasarkan Keputusan Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Syarat-syarat untuk memperoleh Izin:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai fungsi usaha;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Salinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Rekomendasi Kepala Distrik;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Foto kopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Pas Foto Hitam Putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Meterai Rp6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Syarat-syarat untuk Perpanjangan Izin:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Izin Usaha yang telah dimiliki sebelumnya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Tahun sebelumnya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Laporan Perkembangan Usaha;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Foto kopi Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun berjalan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Izin tidak dapat dipindahtangankan kecuali dengan Persetujuan Walikota, yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Izin dapat dicabut, apabila:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Memperoleh Izin secara tidak sah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Melakukan Kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin yang diberikan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Tidak memenuhi Ketentuan dan Persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Melanggar Norma Agama, Kesusilaan, Ketertiban dan Keamanan serta Wawasan lingkungan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Telah berganti Pimpinan dan Pindah alamat Tempat Usaha;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Tidak memenuhi Ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan Golongan pada Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup Biaya Penyelenggaraan Pemberian Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Biaya Survei Lapangan, Biaya Transportasi dalam rangka Pengendalian dan Pengawasan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Struktur dan Besarnya Tarif digolongkan berdasarkan Golongan Minuman Beralkohol.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi dipungut di Wilayah Daerah Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol diberikan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Masa Retribusi adalah Jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi Terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
SURAT PENDAFTARAN
Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau Kuasanya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bentuk, Isi dan tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1), ditetapkan Retribusi Terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan Penambahan Jumlah Retribusi yang Terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bentuk, Isi dan Tata Cara Penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 16 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 17 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang Terutang atau Kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIV
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 18 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Retribusi yang Terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan STRD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran Retribusi diatur dengan Keputusan Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 19 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera 7 (tujuh) hari setelah Jatuh Tempo Pembayaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusinya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVI
KEBERATAN
Pasal 20 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan Keberatan atas Ketetapan Retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran Ketetapan Retribusi Tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban Membayar Retribusi dan Pelaksanaan Penagihan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 21 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi Keputusan atas keberatan yang diajukan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota tidak memberikan suatu Keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 22 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Atas Kelebihan Pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan Permohonan Pengembalian kepada Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan sejak diterimanya Permohonan Kelebihan Pembayaran Retribusi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), harus memberikan Keputusan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu Keputusan, Permohonan Pengembalian Kelebihan Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Bulan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai Utang Retribusi lainnya, Kelebihan Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu Utang Retribusi tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Apabila Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) Bulan, Walikota memberikan Imbalan Bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan Pembayaran Kelebihan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 23 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi diajukan secara tertulis kepada Walikota dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Nama dan Alamat Wajib Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Masa Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Besarnya Kelebihan Pembayaran;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Alasan yang singkat dan jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi disampaikan secara langsung atau melalui Pos Tercatat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bukti Penerimaan oleh Pejabat Daerah atau Bukti Pengiriman Pos Tercatat merupakan Bukti saat Permohonan diterima oleh Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 24 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pengembalian Kelebihan Retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Apabila Kelebihan Pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan Utang Retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 25 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberian Pengurangan atau Keringanan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan Kemampuan Wajib Retribusi, antara lain untuk mengangsur.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tata cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi ditetapkan oleh Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIX
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 26 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan Penagihan Retribusi, Kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan Tindak Pidana di bidang Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Diterbitkan Surat Teguran; atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Ada Pengakuan Utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XX
PENGAWASAN
Pasal 27 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XXI
PENYIDIKAN
Pasal 28 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi, agar Keterangan atau Laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Meneliti, mencari dan mengumpulkan Keterangan mengenai Orang Pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan Tindak Pidana di Bidang Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Meminta Keterangan dan Bahan Bukti dari Orang Pribadi atau Badan sehubungan dengan Tindak Pidana di Bidang Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Memeriksa Buku-buku, Catatan-catatan dan Dokumen-dokumen lain berkenaan dengan Tindak Pidana di Bidang Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Melakukan Penggeledahan untuk mendapatkan Bahan Bukti Pembukuan, Pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Meminta bantuan Tenaga Ahli dalam rangka pelaksanaan tugas Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat Pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa Identitas Orang dan/atau Dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan Tindak Pidana di Bidang Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
Memanggil Orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
j.
|
Menghentikan Penyidikan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi menurut Hukum yang bertanggungjawab.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya Penyidikan dan menyampaikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 29 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap orang yang melanggar Ketentuan pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 12 Peraturan Daerah ini, diancam dengan Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali Jumlah Retribusi yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), merupakan Penerimaan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), adalah Tindak Pidana Pelanggaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 30 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tanpa mengurangi Ketentuan pada Pasal 29 Peraturan Daerah ini, maka setiap Minuman Beralkohol yang dimasukkan ke Wilayah Kota Jayapura tanpa Izin dari Walikota, dapat disita dan dimusnahkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 1998 Nomor 55) dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2001 Nomor 78) dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 32 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jayapura.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jayapura
Pada tanggal 2 Agustus 2002
WALIKOTA JAYAPURA,
ttd.
Drs. M. R. KAMBU, M.Si
Diundangkan di Jayapura
Pada tanggal 2 Agustus 2002
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA,
ttd.
Drs. T.H. PASARIBU, M.Si
LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2002 NOMOR 82
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 18 TAHUN 2002
TENTANG
RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALHOKOL
| |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 19 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol perlu dicabut dan disesuikan dengan amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dan kondisi sosial, ekonomi dan keamanan di Kota Jayapura .
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
|
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
|
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.